tppinews.com, TANGERANG – Dinas Pertanahan Kota Tangerang memberi penyuluhan hukum kepada masyarakat di Ruang Akhlaqul Karimah, Kamis (21/2/19). Kegiatan yang dihadiri Ketua RT, RW dan Kader se-Kelurahan Tanah Tinggi dan Kelurahan Buaran Indah berlangsung menarik.

Kepala Seksi Hubungan Hukum Pertanahan Kantor Pertanahan Kota Tangerang Prayitno menjelaskan, jika hukum agraria yang masih berlaku sekarang ini sebagian tersusun berdasarkan tujuan dan sendi-sendi dari pemerintahan jajahan dan sebagian dipengaruhi olehnya, hingga bertentangan dengan kepentingan rakyat dan negara di dalam menyelesaikan revolusi nasional sekarang ini serta pembangunan semesta.

Diterbitkan Peraturan Menteri Agraria No. 2 Tahun 1960 tentang Pelaksanaan Beberapa Ketentuan Undang-undang Pokok Agraria. Peraturan ini mengatur mengenai konversi atas tanah yang diterbitkan haknya sebelum berlakunya UUPA. Diterbitkan Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 1961, tentang Pendaftaran Tanah.

“Untuk menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah diadakan pendaftaran tanah diseluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pendaftaran meliputi pengukuran, perpetaan dan pembukuan tanah,” katanya.

Ini adalah pengaturan tentang Pendaftaran Tanah-tanah bekas mili adat dan tanah-tanah yang dikuasai oleh masyarakat warga negara Indonesia untuk dapat didaftar dalam rangka memenuhi ketentuan pasal 19 UUPA dan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah.

Pengertian Kasus Pertanahan, Sengketa Tanah dan Konflik Tanah
Kasus Pertanahan adalah Sengketa, Konflik, atau Perkara Pertanahan untuk mendapatkan penanganan penyelesaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan pertanahan.

Sengketa Tanah adalah perselisihan pertanahan antara orang perseorangan, badan hukum, atau lembaga yang tidak berdampak luas.

“Konflik Tanah adalah perselisihan pertanahan antara orang perseorangan, kelompok, golongan, organisasi, badan hukum, atau lembaga yang mempunyai kecenderungan atau sudah berdampak luas,” ujarnya.

Cara penyelesaian suatu sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator. Penyelesaian sengketa pertanahan harus segera ditangani karena kalau terlambat, meletakkan diri kita didalam resiko yang sangat besar. Banyak konflik sosial lahir dari sengketa pertanahan.

Di tempat sama, Kepala Seksi Penanganan Masalah dan Pengendalian Pertanahan Kantor Pertanahan Kota Tangerang Rahma menuturkan, s ecara teoritis penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui 2 cara, melalui proses litigasi di pengadilan,yg kemudian berkembang melalui diluar pengadilan atau mediasi. Proses litigasi menghasilkan putusan yang bersifat pertentangan (adversarial) yang belum mampu merangkul kepentingan bersama, bahkan cenderung menimbulkan masalah baru, lambat dalam pe-nyelesaiannya, membutuhkan biaya yang mahal, tidak responsif, dan menimbulkan permusuhan diantara pihak yang bersengketa.

“Penyelesaian berbagai konflik pertanahan itu sudah merupakan hal yang sangat mendesak sehingga diterbitkan: Per-Pres No 10 Tahun 2006, jo Peraturan Kepala BPN No 34 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penanganan dan Penyelesaian Masalah Pertanahan, dan terakhir Kepmen Agraria No 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Sengketa Pertanahan,” tandasnya.

Di tempat sama, Nursaibah perwakilan dari Kelurahan Buaran Indah bertanya tentang perubahan Sertifikat dari Orangtua ke anak bagaimana caranya.

Rahma menjawab, perubahan Sertifikat dari orangtua ke anak harus ada dasarnya dulu apakah waris, atau hibah baru bisa untuk perubahan balik nama ke sertifikat, akan tetapi hibah tidak bisa dari istri ke suami atau dari sebaliknya dari suami ke istri, karena terkait dengan percampuran harta.

Sementara itu, Tarmaji perwakilan dari Kelurahan Tanah Tinggi menanyakan apakah Tanah Garapan Bisa disertifikatkan? Rahma menerangkan, pada dasarnya Tanah Garapan itu bisa dibuatkan sertifikanya asalkan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh BPN dan kemudian dibuatkan Surat Keputusan dari Kepala Kantor Pertanahan.

Terakhir, Herman dari Kelurahan Tanah Tinggi bertanya Peta Bidang PTSL yang tidak terbit, apakah bisa diukur ulang?

“Untuk Peta Bidang Tanah yang tidak terbit karena datanya belum diserahkan kepada pihak BPN karena pengukurannya dilakukan oleh swakelola, maka dalam hal ini bisa dilakukan pengukuran ulang nantinya oleh petugas dari Kantor Pertanahan Kota Tangerang, dan bagi masyarakat yng bidang tanahnya hendak diukur maka wajib menetapkan batas-batas tanahnya dengan patok-patok batas tanah yang jelas,” tutup Rahma. (ADV)

Dinas Pertanahan Beri Penyuluhan Hukum Tentang Pertanahanhttps://www.tppinews.com/wp-content/uploads/2019/02/20190228_122459.pnghttps://www.tppinews.com/wp-content/uploads/2019/02/20190228_122459-200x200.png admin ADVERTORIAL
tppinews.com, TANGERANG – Dinas Pertanahan Kota Tangerang memberi penyuluhan hukum kepada masyarakat di Ruang Akhlaqul Karimah, Kamis (21/2/19). Kegiatan yang dihadiri Ketua RT, RW dan Kader se-Kelurahan Tanah Tinggi dan Kelurahan Buaran Indah berlangsung menarik. Kepala Seksi Hubungan Hukum Pertanahan Kantor Pertanahan Kota Tangerang Prayitno menjelaskan, jika hukum agraria yang...
<img class="aligncenter size-medium wp-image-7080" src="http://www.tppinews.com/wp-content/uploads/2019/02/20190228_122459-300x198.png" alt="" width="300" height="198" />tppinews.com, TANGERANG – Dinas Pertanahan Kota Tangerang memberi penyuluhan hukum kepada masyarakat di Ruang Akhlaqul Karimah, Kamis (21/2/19). Kegiatan yang dihadiri Ketua RT, RW dan Kader se-Kelurahan Tanah Tinggi dan Kelurahan Buaran Indah berlangsung menarik. Kepala Seksi Hubungan Hukum Pertanahan Kantor Pertanahan Kota Tangerang Prayitno menjelaskan, jika hukum agraria yang masih berlaku sekarang ini sebagian tersusun berdasarkan tujuan dan sendi-sendi dari pemerintahan jajahan dan sebagian dipengaruhi olehnya, hingga bertentangan dengan kepentingan rakyat dan negara di dalam menyelesaikan revolusi nasional sekarang ini serta pembangunan semesta. <img class="aligncenter size-medium wp-image-7082" src="http://www.tppinews.com/wp-content/uploads/2019/02/20190228_122518-300x215.png" alt="" width="300" height="215" />Diterbitkan Peraturan Menteri Agraria No. 2 Tahun 1960 tentang Pelaksanaan Beberapa Ketentuan Undang-undang Pokok Agraria. Peraturan ini mengatur mengenai konversi atas tanah yang diterbitkan haknya sebelum berlakunya UUPA. Diterbitkan Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 1961, tentang Pendaftaran Tanah. “Untuk menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah diadakan pendaftaran tanah diseluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pendaftaran meliputi pengukuran, perpetaan dan pembukuan tanah,” katanya. Ini adalah pengaturan tentang Pendaftaran Tanah-tanah bekas mili adat dan tanah-tanah yang dikuasai oleh masyarakat warga negara Indonesia untuk dapat didaftar dalam rangka memenuhi ketentuan pasal 19 UUPA dan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah. Pengertian Kasus Pertanahan, Sengketa Tanah dan Konflik Tanah Kasus Pertanahan adalah Sengketa, Konflik, atau Perkara Pertanahan untuk mendapatkan penanganan penyelesaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan pertanahan. <img class="aligncenter size-medium wp-image-7087" src="http://www.tppinews.com/wp-content/uploads/2019/02/20190227_135114-300x207.png" alt="" width="300" height="207" />Sengketa Tanah adalah perselisihan pertanahan antara orang perseorangan, badan hukum, atau lembaga yang tidak berdampak luas. “Konflik Tanah adalah perselisihan pertanahan antara orang perseorangan, kelompok, golongan, organisasi, badan hukum, atau lembaga yang mempunyai kecenderungan atau sudah berdampak luas,” ujarnya. Cara penyelesaian suatu sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator. Penyelesaian sengketa pertanahan harus segera ditangani karena kalau terlambat, meletakkan diri kita didalam resiko yang sangat besar. Banyak konflik sosial lahir dari sengketa pertanahan. Di tempat sama, Kepala Seksi Penanganan Masalah dan Pengendalian Pertanahan Kantor Pertanahan Kota Tangerang Rahma menuturkan, s ecara teoritis penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui 2 cara, melalui proses litigasi di pengadilan,yg kemudian berkembang melalui diluar pengadilan atau mediasi. Proses litigasi menghasilkan putusan yang bersifat pertentangan (adversarial) yang belum mampu merangkul kepentingan bersama, bahkan cenderung menimbulkan masalah baru, lambat dalam pe-nyelesaiannya, membutuhkan biaya yang mahal, tidak responsif, dan menimbulkan permusuhan diantara pihak yang bersengketa. “Penyelesaian berbagai konflik pertanahan itu sudah merupakan hal yang sangat mendesak sehingga diterbitkan: Per-Pres No 10 Tahun 2006, jo Peraturan Kepala BPN No 34 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penanganan dan Penyelesaian Masalah Pertanahan, dan terakhir Kepmen Agraria No 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Sengketa Pertanahan,” tandasnya. Di tempat sama, Nursaibah perwakilan dari Kelurahan Buaran Indah bertanya tentang perubahan Sertifikat dari Orangtua ke anak bagaimana caranya. Rahma menjawab, perubahan Sertifikat dari orangtua ke anak harus ada dasarnya dulu apakah waris, atau hibah baru bisa untuk perubahan balik nama ke sertifikat, akan tetapi hibah tidak bisa dari istri ke suami atau dari sebaliknya dari suami ke istri, karena terkait dengan percampuran harta. Sementara itu, Tarmaji perwakilan dari Kelurahan Tanah Tinggi menanyakan apakah Tanah Garapan Bisa disertifikatkan? Rahma menerangkan, pada dasarnya Tanah Garapan itu bisa dibuatkan sertifikanya asalkan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh BPN dan kemudian dibuatkan Surat Keputusan dari Kepala Kantor Pertanahan. Terakhir, Herman dari Kelurahan Tanah Tinggi bertanya Peta Bidang PTSL yang tidak terbit, apakah bisa diukur ulang? “Untuk Peta Bidang Tanah yang tidak terbit karena datanya belum diserahkan kepada pihak BPN karena pengukurannya dilakukan oleh swakelola, maka dalam hal ini bisa dilakukan pengukuran ulang nantinya oleh petugas dari Kantor Pertanahan Kota Tangerang, dan bagi masyarakat yng bidang tanahnya hendak diukur maka wajib menetapkan batas-batas tanahnya dengan patok-patok batas tanah yang jelas,” tutup Rahma. (ADV) <img class="aligncenter size-medium wp-image-7084" src="http://www.tppinews.com/wp-content/uploads/2019/02/CollageMaker_20190227_232156630-190x300.jpg" alt="" width="190" height="300" />