tppinews.com, TANGERANG – Pembebasan lahan untuk pembangunan tol Kunciran-Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) diduga melanggar Undang – Undang. Tim pelaksana pembebasan lahan dinilai tidak transparan dalam memberkan uang ganti rugi kepada pemilik lahan.
Dugaan-dugaan itu mengemuka, lantaran salahseorang pemilik lahan di Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang, melalui kuasa hukumnya M. Amin Nasution, SH, MH & Partners menggugat ke pengadilan. Pemilik tanah dengan Nomor Bidang 447 atas nama Sulaiman Efendi Rangkuti tersebut, menggungat Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang dan kawan-kawan.
Kuasa Hukum penggugat M. Amin Nasution mengungkapkan, pembebasan lahan untuk pembangunan tol Cengkareng-Batuceper-Kunciran tepatnya di Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang telah melanggar pasal 72 dan 73 Peraturan Presiden Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
“Saat menghadirkan saksi-saksi di persidangan, salah satu saksi atas nama Eko Santoso mengakui jika tidak ada berita acara tentang kesepakatan mengenai besaran ganti rugi yang akan diterima oleh pemilik lahan. Jelas ini telah melanggar Undang-Undang No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi kepentingan umum. Dimana dalam pasal 2 sub b dan e ditegaskan bahwa pengadaan tanah untuk kepengtingan umum dilaksanakan bedasarkan asas keadilan dan keterbukaan,” terang M. Amin Nasution kepada wartawan Rabu (13/02).
Menurut Amin, dalam persidangan perkara No. 815/Pdt.P/2018/PN.TNG itu, selain melaporkan Badan Pertanahan Nasional Kota Tangerang juga melaporkan Kantor Jasa Penilai Publik Toto Suharto sebaga termohon II. Hal ini dilakukan, karena pihak penggugat yakin jika para tergugat telah melanggar pasal 72 dan pasal 73 Perpres No. 71 Tahun 2012 dan pasal 2 sub b dan e UU No. 2 Tahun 2012.
“Asas transparansi tersebut wajar diwajibkan oleh undang-undang. Apalagi biaya pembebasan lahan untuk pembangunan tol Kunciran-Bandara Soetta ini mencapai Rp 3,5 tiliun yang bersumber dari uang rakyat,” tegas Amin.
Dirinya juga menyesalkan sikap tim Aprraisal yang tidak melakukan penilaian harga secara wajar dan profesional. Dimana lahan yang di atasnya beridiri bangunan setinggi tiga lantai dibayar lebih murah dari lahan yang berdiri rumah tidak permanen, bahkan lebih rendah dari lahan kosong. Bahkan, tidak pernah ada berita acara terkait pembebasan lahan tersebut.
Kemudian atas dasar tersebut, tim kuasa hukum melaporkan pihak BPN Kota Tangerang, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan pihak BPN Kota Tangerang semakin menguat, pasalnya berdasarkan surat dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah tertanggal 24 Januari 2019 Nomor BP. 01.01/101-600/I/2019 dijelaskan pembebasan tanah untuk pembangunan tol cengkareng batu ceper kunciran yang berlokasi di kelurahan tanah tinggi kecamatan tangerang melanggar pasal 72 dan 73 Perpres Nomor 71 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
Dalam surat yang ditandatangi langsung oleh Dirjen Pengadaan Tanah Arie Yuriwin itu, pihak Kanwil BPN Banten diminta untuk melakukan kordinasi dan memeriksa pihak terkait (Kepala BPN Kota Tangerang, red) untuk mengklarifikasi serta melakukan proses pembebasan lahan sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, tidak ada satupun dari pihak BPN Kota Tangerang yang bersedia dimintai komentar.
Informasi yang dihimpun, pembebasan lahan untuk pembangunan tol Bandara Soetta sepanjang 10,14 kilometer ini menghabiskan lahan seluas 122 hektar. Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengalokasikan anggaran sebesar Rp. 3,5 triliun untuk pembangunan tol tersebut.(firman)
Diduga Langgar Undang-Undang Kepala BPN Kota Tangerang Diperiksahttps://www.tppinews.com/2019/02/6999/https://www.tppinews.com/wp-content/uploads/2019/02/Screenshot_20190213-213103.jpghttps://www.tppinews.com/wp-content/uploads/2019/02/Screenshot_20190213-213103-200x200.jpgadminSEPUTAR TANGERANGBpn,Diperiksa,Tol
tppinews.com, TANGERANG - Pembebasan lahan untuk pembangunan tol Kunciran-Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) diduga melanggar Undang – Undang. Tim pelaksana pembebasan lahan dinilai tidak transparan dalam memberkan uang ganti rugi kepada pemilik lahan.
Dugaan-dugaan itu mengemuka, lantaran salahseorang pemilik lahan di Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang, melalui kuasa hukumnya M. Amin Nasution,...
<img class="aligncenter size-medium wp-image-7002" src="http://www.tppinews.com/wp-content/uploads/2019/02/Screenshot_20190213-213103-300x234.jpg" alt="" width="300" height="234" />tppinews.com, TANGERANG - Pembebasan lahan untuk pembangunan tol Kunciran-Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) diduga melanggar Undang – Undang. Tim pelaksana pembebasan lahan dinilai tidak transparan dalam memberkan uang ganti rugi kepada pemilik lahan.
Dugaan-dugaan itu mengemuka, lantaran salahseorang pemilik lahan di Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang, melalui kuasa hukumnya M. Amin Nasution, SH, MH & Partners menggugat ke pengadilan. Pemilik tanah dengan Nomor Bidang 447 atas nama Sulaiman Efendi Rangkuti tersebut, menggungat Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang dan kawan-kawan.
Kuasa Hukum penggugat M. Amin Nasution mengungkapkan, pembebasan lahan untuk pembangunan tol Cengkareng-Batuceper-Kunciran tepatnya di Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang telah melanggar pasal 72 dan 73 Peraturan Presiden Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
"Saat menghadirkan saksi-saksi di persidangan, salah satu saksi atas nama Eko Santoso mengakui jika tidak ada berita acara tentang kesepakatan mengenai besaran ganti rugi yang akan diterima oleh pemilik lahan. Jelas ini telah melanggar Undang-Undang No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi kepentingan umum. Dimana dalam pasal 2 sub b dan e ditegaskan bahwa pengadaan tanah untuk kepengtingan umum dilaksanakan bedasarkan asas keadilan dan keterbukaan," terang M. Amin Nasution kepada wartawan Rabu (13/02).
Menurut Amin, dalam persidangan perkara No. 815/Pdt.P/2018/PN.TNG itu, selain melaporkan Badan Pertanahan Nasional Kota Tangerang juga melaporkan Kantor Jasa Penilai Publik Toto Suharto sebaga termohon II. Hal ini dilakukan, karena pihak penggugat yakin jika para tergugat telah melanggar pasal 72 dan pasal 73 Perpres No. 71 Tahun 2012 dan pasal 2 sub b dan e UU No. 2 Tahun 2012.
"Asas transparansi tersebut wajar diwajibkan oleh undang-undang. Apalagi biaya pembebasan lahan untuk pembangunan tol Kunciran-Bandara Soetta ini mencapai Rp 3,5 tiliun yang bersumber dari uang rakyat," tegas Amin.
Dirinya juga menyesalkan sikap tim Aprraisal yang tidak melakukan penilaian harga secara wajar dan profesional. Dimana lahan yang di atasnya beridiri bangunan setinggi tiga lantai dibayar lebih murah dari lahan yang berdiri rumah tidak permanen, bahkan lebih rendah dari lahan kosong. Bahkan, tidak pernah ada berita acara terkait pembebasan lahan tersebut.
Kemudian atas dasar tersebut, tim kuasa hukum melaporkan pihak BPN Kota Tangerang, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan pihak BPN Kota Tangerang semakin menguat, pasalnya berdasarkan surat dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah tertanggal 24 Januari 2019 Nomor BP. 01.01/101-600/I/2019 dijelaskan pembebasan tanah untuk pembangunan tol cengkareng batu ceper kunciran yang berlokasi di kelurahan tanah tinggi kecamatan tangerang melanggar pasal 72 dan 73 Perpres Nomor 71 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
Dalam surat yang ditandatangi langsung oleh Dirjen Pengadaan Tanah Arie Yuriwin itu, pihak Kanwil BPN Banten diminta untuk melakukan kordinasi dan memeriksa pihak terkait (Kepala BPN Kota Tangerang, red) untuk mengklarifikasi serta melakukan proses pembebasan lahan sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, tidak ada satupun dari pihak BPN Kota Tangerang yang bersedia dimintai komentar.
Informasi yang dihimpun, pembebasan lahan untuk pembangunan tol Bandara Soetta sepanjang 10,14 kilometer ini menghabiskan lahan seluas 122 hektar. Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengalokasikan anggaran sebesar Rp. 3,5 triliun untuk pembangunan tol tersebut.(firman)
admin@tppinews.comAdministratortppinews.com
Tinggalkan Balasan