Foto:net

tppinews.com, TANGERANG – Kasus pembebasan lahan untuk pembangunan tol Kunciran-Sukarno Hatta (Soetta) terus bergulir. Saat ini, kasus dugaan ketidak transparanan dan ketidak adilan dalam pembebasan lahan tol ini masuk ke Mahkamah Agung.

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang mengaku hanya sebagai tukang catat dalam proses pembebasan lahan tol ini, bukan sebagai penilai harga atau juru bayar.

Kepala ATR/BPN Kota Tangerang Chandra Ganiel sekaligus ketua tim pembebasan lahan tol Kunciran-Bandra Soetta mengkalim, pihaknya sudah melakukan pembebasan lahan tol ini sesuai dengan prosedur. Ketika ada masyarakat yang merasa tidak puas dengan apa yang dilakukan BPN, itu merupakan hak masyarakat.

Seperti halnya pemilik bidang 447 di Kelurahan Tanah Tinggi Kecamatan Tangerang Atas Nama Sulaeman Efendi Rangkuti yang kini menggungat ke pengadilan dan Mahkamah Agung. Menurut Chandra, itu hal yang wajar, karena telah ditaur dalam Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah, untuk menerima atau menolak ganti rugi sesuai ketentuan yang ada.

“Semua prosesnya sudah dilalui, kini tinggal menunggu putusan Kasasi dari Mahkamah Agung. Apapun putusannya, tentu akan kami patuhi sesuai dengan aturan yang ada,”katanya.

Menurut Chandra, BPN Kota Tangerang tidak lebih hanya sebagai tukang ukur dan tukang catat dari proses pembebasan lahan untuk pembangunan tol Kunciran-Bandara Soetta ini. Sebab, tim penilai harga itu merupakan kewenangan dari tim apresial. Bahkan pembayaran dilakukan secara langsung melalui rekening masyarakat yang bersangkutan.

“Saya sendiri tidak tahu apa yang menjadi keberatan-keberatan pemohon. Soal besaran ganti rugi, itu bukan kewenangan kami, tapi kewenangan tim apresial yang ditunjuk oleh pemerintah,” tuturnya.

Saat disinggung apakah pihak BPN sudah memberikan berita acara tentang besaran ganti rugi yang akan diterima oleh pemilik lahan, menurut Chandra, seyogyanya penerima lahan menerima berita acara itu. Sebab itu telah diatur oleh undang-undang. Tapi saat disinggung apakah harga lahan di pinggir jalan umum dengan harga lahan di jalan gang akan lebih mahal mana?, Chandra dengan tegas menyatakan pastinya akan lebih mahal harga lahan yang berada di jalan umum.

“Berita acara ganti rugi, seyogyanya itu diterima oleh pemilik lahan. Kalau berita acaranya sudah diterima, baru saya membuat jadwal untuk melakukan pembayaran melalui rekening si pemilik lahan,” tegas Chandra saat dihubungi telepon selulernya Kamis (14/02).

Sebelumnya diberitakan, Kasus dugaan ketidak transparanan dan ketidak adilan dalam pembebasan lahan tol Kunciran-Bandara Soekarno Hatta (Soetta) terus bergulir. Kini Mahkamah Agung sedang mengkaji dugaan adanya hakim yang menjadi bemper dalam sidang kasus itu, di Pengadilan Negeri Tangerang beberapa waktu lalu.

Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Abdulah membenarkan, pihaknya telah menerima surat laporan pengaduan dari pengacara M. Amin Nasution dengan Nomor 31/MAN/XII/2018 tertanggal 5 Desember 2018 dan surat Nomor 04/MAN/I/2019 tertanggal 7 Januari 2019.

Dalam surat itu M. Amin Nasution melaporkan Ketua Majelis Hakim Pemerika perkara No. 815/Pdt.P/2018/PN.TNG Serliwaty SH,.MH. yang dinilai tidak netral dalam memeriksa saksi dan diduga jadi bemper bagi saksi. Selain itu ditemukan dalam fakta persidangan tidak sesuai dengan berita acara persidangan. Dan lebih parahnya lagi berita acara persidangan dibuat setelah putusan dikeluarkan.

“Kami (Mahakamah Agung-red) telah menerima surat laporan tersebut. Surat itu sudah didisposisi dari Ketua Mahkamah Agung ke Wakil Ketua Mahkamah Agung. Kini perkara itu sedang dikaji dan diproses oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung,” saat ditemui di kantornya. beberapa waktu lalu. (Firman)

Kisruh Pembebasan Lahan Tol Kunciran – Bandara, BPN Kota Tangerang Akui Hanya Sebagai Juru Catathttps://www.tppinews.com/wp-content/uploads/2019/02/Screenshot_20190214-212207.jpghttps://www.tppinews.com/wp-content/uploads/2019/02/Screenshot_20190214-212207-200x200.jpg admin SEPUTAR TANGERANG,,
tppinews.com, TANGERANG - Kasus pembebasan lahan untuk pembangunan tol Kunciran-Sukarno Hatta (Soetta) terus bergulir. Saat ini, kasus dugaan ketidak transparanan dan ketidak adilan dalam pembebasan lahan tol ini masuk ke Mahkamah Agung. Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang mengaku hanya sebagai tukang catat dalam proses pembebasan lahan tol ini, bukan...
tppinews.com, TANGERANG - Kasus pembebasan lahan untuk pembangunan tol Kunciran-Sukarno Hatta (Soetta) terus bergulir. Saat ini, kasus dugaan ketidak transparanan dan ketidak adilan dalam pembebasan lahan tol ini masuk ke Mahkamah Agung. Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang mengaku hanya sebagai tukang catat dalam proses pembebasan lahan tol ini, bukan sebagai penilai harga atau juru bayar. Kepala ATR/BPN Kota Tangerang Chandra Ganiel sekaligus ketua tim pembebasan lahan tol Kunciran-Bandra Soetta mengkalim, pihaknya sudah melakukan pembebasan lahan tol ini sesuai dengan prosedur. Ketika ada masyarakat yang merasa tidak puas dengan apa yang dilakukan BPN, itu merupakan hak masyarakat. Seperti halnya pemilik bidang 447 di Kelurahan Tanah Tinggi Kecamatan Tangerang Atas Nama Sulaeman Efendi Rangkuti yang kini menggungat ke pengadilan dan Mahkamah Agung. Menurut Chandra, itu hal yang wajar, karena telah ditaur dalam Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah, untuk menerima atau menolak ganti rugi sesuai ketentuan yang ada. "Semua prosesnya sudah dilalui, kini tinggal menunggu putusan Kasasi dari Mahkamah Agung. Apapun putusannya, tentu akan kami patuhi sesuai dengan aturan yang ada,"katanya. Menurut Chandra, BPN Kota Tangerang tidak lebih hanya sebagai tukang ukur dan tukang catat dari proses pembebasan lahan untuk pembangunan tol Kunciran-Bandara Soetta ini. Sebab, tim penilai harga itu merupakan kewenangan dari tim apresial. Bahkan pembayaran dilakukan secara langsung melalui rekening masyarakat yang bersangkutan. "Saya sendiri tidak tahu apa yang menjadi keberatan-keberatan pemohon. Soal besaran ganti rugi, itu bukan kewenangan kami, tapi kewenangan tim apresial yang ditunjuk oleh pemerintah," tuturnya. Saat disinggung apakah pihak BPN sudah memberikan berita acara tentang besaran ganti rugi yang akan diterima oleh pemilik lahan, menurut Chandra, seyogyanya penerima lahan menerima berita acara itu. Sebab itu telah diatur oleh undang-undang. Tapi saat disinggung apakah harga lahan di pinggir jalan umum dengan harga lahan di jalan gang akan lebih mahal mana?, Chandra dengan tegas menyatakan pastinya akan lebih mahal harga lahan yang berada di jalan umum. "Berita acara ganti rugi, seyogyanya itu diterima oleh pemilik lahan. Kalau berita acaranya sudah diterima, baru saya membuat jadwal untuk melakukan pembayaran melalui rekening si pemilik lahan," tegas Chandra saat dihubungi telepon selulernya Kamis (14/02). Sebelumnya diberitakan, Kasus dugaan ketidak transparanan dan ketidak adilan dalam pembebasan lahan tol Kunciran-Bandara Soekarno Hatta (Soetta) terus bergulir. Kini Mahkamah Agung sedang mengkaji dugaan adanya hakim yang menjadi bemper dalam sidang kasus itu, di Pengadilan Negeri Tangerang beberapa waktu lalu. Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Abdulah membenarkan, pihaknya telah menerima surat laporan pengaduan dari pengacara M. Amin Nasution dengan Nomor 31/MAN/XII/2018 tertanggal 5 Desember 2018 dan surat Nomor 04/MAN/I/2019 tertanggal 7 Januari 2019. Dalam surat itu M. Amin Nasution melaporkan Ketua Majelis Hakim Pemerika perkara No. 815/Pdt.P/2018/PN.TNG Serliwaty SH,.MH. yang dinilai tidak netral dalam memeriksa saksi dan diduga jadi bemper bagi saksi. Selain itu ditemukan dalam fakta persidangan tidak sesuai dengan berita acara persidangan. Dan lebih parahnya lagi berita acara persidangan dibuat setelah putusan dikeluarkan. "Kami (Mahakamah Agung-red) telah menerima surat laporan tersebut. Surat itu sudah didisposisi dari Ketua Mahkamah Agung ke Wakil Ketua Mahkamah Agung. Kini perkara itu sedang dikaji dan diproses oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung," saat ditemui di kantornya. beberapa waktu lalu. (Firman)