tppinews.com, Tangerang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang bongkar empat bangunan ilegal yang dijadikan rumah kontrakan di Batu Jaya Utara, RT 03/03, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang, Rabu (3/10/2018).
Bangunan di atas lahan seluas 350 meter persegi yang diklaim Pemerintah Kota Tangerang (Pemkot) sebagai aset daerah tersebut, rencananya akan digunakan untuk penambahan ruang kelas SDN 1 Batuceper.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang Mumung Nurwana mengatakan, dalam penertiban Satpol PP Kota Tangerang mengerahkan sebanyak sekitar 150 personil gabungan. Selain itu, dalam eksekusi Satpol PP juga nengerahkan beberapa alat berat.
“Eksekusi ini didasari dari surat perintah Pak Walikota, kemudian saya berkoordinasi dengan Kapolres Metro Tangerang Kota dan Komandan Kodim,” ujarnya.
Menurut Mumung, sebelum melakukan eksekusi, Pemkot Tangerang melalui Dinas Pendidikan telah melayangkan surat kepada warga terkait guna pengosongan lahan sebanyak Tiga kali. Bahkan, pihak Kecamatan Batuceper juga telah memberikan surat teguran.
“Pendekatan Pak Camat juga sudah dilakukan. Bahkan, warga juga telah mengakui bahwa lahan tersebut milik Pemerintah Kota Tangerang,” terangnya.
Dijelaskan Mumung, dalam penertiban ini, Pemkot Tangerang juga telah memikirkan nasib para warga yang terkena gusuran. Mereka (warga.red) telah ditawarkan untuk tinggal di rumah susun yang berada di wilayah Kecamatan Batuceper.
“Dari hasil pendekatan Camat, kami sudah sodorkan rumah susun. Tapi, warga memilih untuk mencari kontrakan sendiri,” tutupnya.(adv)
tppinews.com, Tangerang - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang bongkar empat bangunan ilegal yang dijadikan rumah kontrakan di Batu Jaya Utara, RT 03/03, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang, Rabu (3/10/2018).
Bangunan di atas lahan seluas 350 meter persegi yang diklaim Pemerintah Kota Tangerang (Pemkot) sebagai aset daerah tersebut, rencananya...
<img class="aligncenter size-medium wp-image-6897" src="http://www.tppinews.com/wp-content/uploads/2018/10/IMG-20181004-WA0044-300x200.jpg" alt="" width="300" height="200" />tppinews.com, Tangerang - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang bongkar empat bangunan ilegal yang dijadikan rumah kontrakan di Batu Jaya Utara, RT 03/03, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang, Rabu (3/10/2018).
Bangunan di atas lahan seluas 350 meter persegi yang diklaim Pemerintah Kota Tangerang (Pemkot) sebagai aset daerah tersebut, rencananya akan digunakan untuk penambahan ruang kelas SDN 1 Batuceper.
<img class="aligncenter size-medium wp-image-6896" src="http://www.tppinews.com/wp-content/uploads/2018/10/IMG-20181004-WA0043-300x200.jpg" alt="" width="300" height="200" />Kepala Satpol PP Kota Tangerang Mumung Nurwana mengatakan, dalam penertiban Satpol PP Kota Tangerang mengerahkan sebanyak sekitar 150 personil gabungan. Selain itu, dalam eksekusi Satpol PP juga nengerahkan beberapa alat berat.
"Eksekusi ini didasari dari surat perintah Pak Walikota, kemudian saya berkoordinasi dengan Kapolres Metro Tangerang Kota dan Komandan Kodim," ujarnya.
Menurut Mumung, sebelum melakukan eksekusi, Pemkot Tangerang melalui Dinas Pendidikan telah melayangkan surat kepada warga terkait guna pengosongan lahan sebanyak Tiga kali. Bahkan, pihak Kecamatan Batuceper juga telah memberikan surat teguran.
<img class="aligncenter size-medium wp-image-6452" src="http://www.tppinews.com/wp-content/uploads/2018/01/Screenshot_20180116-202104-300x258.jpg" alt="" width="300" height="258" />"Pendekatan Pak Camat juga sudah dilakukan. Bahkan, warga juga telah mengakui bahwa lahan tersebut milik Pemerintah Kota Tangerang," terangnya.
Dijelaskan Mumung, dalam penertiban ini, Pemkot Tangerang juga telah memikirkan nasib para warga yang terkena gusuran. Mereka (warga.red) telah ditawarkan untuk tinggal di rumah susun yang berada di wilayah Kecamatan Batuceper.
"Dari hasil pendekatan Camat, kami sudah sodorkan rumah susun. Tapi, warga memilih untuk mencari kontrakan sendiri," tutupnya.(adv)
admin@tppinews.comAdministratortppinews.com
Tinggalkan Balasan