tppinews.com, TANGERANG – Sidang kasus penipuan investasi bodong dan tindak pidana pencucian uang dengan terdakwa Indra Kenz alias Indra Kesuma kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin, 22 Agustus 2022.
Dalam sidang dengan agenda putusan sela ini, Indra Kenz hadir secara virtual. Namun tak seperti sebelumnya, Indra tampak lebih tenang dan masih sempat tersenyum.
Dalam putusan sidang, Ketua Majelis Hakim Rahman Rajagukguk menolak eksepsi yang diajukan oleh tim kuasa hukum Indra Kenz.
“Menyatakan eksepsi atau keberatan dari pihak penasehat hukum Indra Kenz ditolak seluruhnya,” ujarnya didampingi Hakim Anggota Hengki dan Luki Rombot.
Kemudian, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) diminta oleh majelis hakim menghadirkan saksi untuk didengar keterangannya di persidangan selanjutnya pada pekan depan.
“Kepada Jaksa Penuntut Umum barangkali kita sepakat, mohon dicarilah saksi yang memang bisa membuktikan dakwaannya,” ujar Rahman.
Sidang kemudian ditutup dan akan kembali dilanjutkan pada hari Jumat, 26 Agustus 2022, pukul 08.30 WIB. (fie)
Hakim PN Tangerang Tolak Eksepsi Indra Kenzhttps://www.tppinews.com/2022/08/13990/https://www.tppinews.com/wp-content/uploads/2022/08/IMG-20220822-WA0066-1024x768.jpghttps://www.tppinews.com/wp-content/uploads/2022/08/IMG-20220822-WA0066-200x200.jpgadminNASIONALSEPUTAR TANGERANGIndra kenz,Kota Tangerang
tppinews.com, TANGERANG - Sidang kasus penipuan investasi bodong dan tindak pidana pencucian uang dengan terdakwa Indra Kenz alias Indra Kesuma kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin, 22 Agustus 2022.
Dalam sidang dengan agenda putusan sela ini, Indra Kenz hadir secara virtual. Namun tak seperti sebelumnya, Indra tampak lebih...
<!-- wp:image {"id":13992,"sizeSlug":"large"} -->
<figure class="wp-block-image size-large"><img src="https://www.tppinews.com/wp-content/uploads/2022/08/IMG-20220822-WA0066-1024x768.jpg" alt="" class="wp-image-13992"/></figure>
<!-- /wp:image -->
<!-- wp:paragraph -->
<p>tppinews.com, TANGERANG - Sidang kasus penipuan investasi bodong dan tindak pidana pencucian uang dengan terdakwa Indra Kenz alias Indra Kesuma kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin, 22 Agustus 2022.</p>
<!-- /wp:paragraph -->
<!-- wp:paragraph -->
<p>Dalam sidang dengan agenda putusan sela ini, Indra Kenz hadir secara virtual. Namun tak seperti sebelumnya, Indra tampak lebih tenang dan masih sempat tersenyum.</p>
<!-- /wp:paragraph -->
<!-- wp:paragraph -->
<p>Dalam putusan sidang, Ketua Majelis Hakim Rahman Rajagukguk menolak eksepsi yang diajukan oleh tim kuasa hukum Indra Kenz.</p>
<!-- /wp:paragraph -->
<!-- wp:paragraph -->
<p>"Menyatakan eksepsi atau keberatan dari pihak penasehat hukum Indra Kenz ditolak seluruhnya," ujarnya didampingi Hakim Anggota Hengki dan Luki Rombot.</p>
<!-- /wp:paragraph -->
<!-- wp:paragraph -->
<p>Kemudian, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) diminta oleh majelis hakim menghadirkan saksi untuk didengar keterangannya di persidangan selanjutnya pada pekan depan.</p>
<!-- /wp:paragraph -->
<!-- wp:paragraph -->
<p>"Kepada Jaksa Penuntut Umum barangkali kita sepakat, mohon dicarilah saksi yang memang bisa membuktikan dakwaannya," ujar Rahman.</p>
<!-- /wp:paragraph -->
<!-- wp:paragraph -->
<p>Sidang kemudian ditutup dan akan kembali dilanjutkan pada hari Jumat, 26 Agustus 2022, pukul 08.30 WIB. (fie)</p>
<!-- /wp:paragraph -->
admin@tppinews.comAdministratortppinews.com
Tinggalkan Balasan