tppinews.com, TANGERANG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang berkilah terkait keberadaan plang-plang yang diisi dengan nama petunjuk arah swasta.
Kepala Seksi Prasarana Lalu lintas Dinas Perhubungan Kota Tangerang Herwandy mengatakan, tanggung jawab keberadaan plang sesuai dengan status jalan.
Menurutnya, jika keberadaan plang-plang penunjuk arah berada di jalan provinsi, maka kewenangannya berada di pihak Pemerintah Provinsi Banten.
“Contohnya di Jalan MH Thamrin. Wilayahnya masuk Kota Tangerang, tetapi jalannya milik provinsi. Jadi kewenangan plang ada di Provinsi Banten,” jelasnya, Senin (15/8/2022).
Ia mengungkapkan, sepengetahuannya sejak dirinya menjabat di Dishub Kota Tangerang sejak 2014 sampai sekarang, belum ada perubahan nama yang dilakukan Dishub Kota Tangerang.
“Belum ada plang yang kita buat, dan pernah juga ada yang ngajuin, tapi kita tolak,” katanya.
Sayangnya alasan kenapa di tolaknya pengajuan tersebut tidak dijelaakan Herwandy.
Terpisah Hasanudin Bije Pengamat Politik dan kebijakan Publik mengungkapkan. Bahwa berdalihnya Dishub Kota Tangerang soal kewenangan jalan, itu sama sekali bukan jawawaban yang relevan yang diberikan.
“Gimna sih, kan di plang itu tertulis Dishub Kota Tangerang, ya suruh turun aja Kadishubnya liat dilokasi”, Kata Bije Senin (15/08/22).
Lebih jauh bije membuktikan dugaan praktik pungli yang di lakukan oknum Dishub Kota Tangarang yakni plang petunjuk arah yang lokasinya berada di jalan Veteran Kelurahan Sukasari Kecamatan Tangerang yang menurutnya itu mrupakan jalan kewenangan milik Pemkot Tangerang.
” Itu plang Arah Cikokol, Tangcity lokasinya di jalan Veteran kan masuk kewenangan Pemkot Tangerang, masih ngeles aja..,”Sindir Bije
” Emangnya Tangcity milik Pemkot Tangerang”, tambah Bije.
Lebih jauh Bije Memjelaskan, tercantumnya nama-nama perusahaan swasta di dalam papan penunjuk arah milik Dinas Perhubungan Kota Tangerang disinyalir agar terhindar dari biaya pajak reklame.
Sehingga, lanjutnya, hal seperti ini wajib dicurigai atas kenakalan para oknum yang mampu merugikan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Tangerang setiap tahunnya.
“Jika hal ini terjadi tentunya masuk dalam pungutan liar, dan Pemkot Tangerang kehilangan sumber pendapatan pajak reklame karena para pengusaha tidak lagi memasang reklame. Dugaan pungli ini sepertinya sudah lama, tapi disiplin dan pengawasan internal yang sangat lemah yang mengakibatkan pungli terus berjalan hingga bertahun-tahun,” pungkas Bije. (fie)
Dishub Kota Tangerang Berkilah Plang Diisi Swasta Sesuai Kewenangan Jalan, Bije: Masih Ngeles Ajahttps://www.tppinews.com/2022/08/13930/https://www.tppinews.com/wp-content/uploads/2022/08/IMG-20220815-WA0056-759x1024.jpghttps://www.tppinews.com/wp-content/uploads/2022/08/IMG-20220815-WA0056-200x200.jpgadminSEPUTAR TANGERANGDishub,Kota Tangerang,Tangcity
tppinews.com, TANGERANG - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang berkilah terkait keberadaan plang-plang yang diisi dengan nama petunjuk arah swasta.
Kepala Seksi Prasarana Lalu lintas Dinas Perhubungan Kota Tangerang Herwandy mengatakan, tanggung jawab keberadaan plang sesuai dengan status jalan.
Menurutnya, jika keberadaan plang-plang penunjuk arah berada di jalan provinsi, maka kewenangannya berada...
<!-- wp:image {"id":13935,"sizeSlug":"large"} -->
<figure class="wp-block-image size-large"><img src="https://www.tppinews.com/wp-content/uploads/2022/08/IMG_20220815_163132-1024x530.jpg" alt="" class="wp-image-13935"/></figure>
<!-- /wp:image -->
<!-- wp:paragraph -->
<p>tppinews.com, TANGERANG - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang berkilah terkait keberadaan plang-plang yang diisi dengan nama petunjuk arah swasta.</p>
<!-- /wp:paragraph -->
<!-- wp:paragraph -->
<p>Kepala Seksi Prasarana Lalu lintas Dinas Perhubungan Kota Tangerang Herwandy mengatakan, tanggung jawab keberadaan plang sesuai dengan status jalan.</p>
<!-- /wp:paragraph -->
<!-- wp:paragraph -->
<p>Menurutnya, jika keberadaan plang-plang penunjuk arah berada di jalan provinsi, maka kewenangannya berada di pihak Pemerintah Provinsi Banten.</p>
<!-- /wp:paragraph -->
<!-- wp:paragraph -->
<p>"Contohnya di Jalan MH Thamrin. Wilayahnya masuk Kota Tangerang, tetapi jalannya milik provinsi. Jadi kewenangan plang ada di Provinsi Banten," jelasnya, Senin (15/8/2022).</p>
<!-- /wp:paragraph -->
<!-- wp:paragraph -->
<p>Ia mengungkapkan, sepengetahuannya sejak dirinya menjabat di Dishub Kota Tangerang sejak 2014 sampai sekarang, belum ada perubahan nama yang dilakukan Dishub Kota Tangerang.</p>
<!-- /wp:paragraph -->
<!-- wp:paragraph -->
<p>"Belum ada plang yang kita buat, dan pernah juga ada yang ngajuin, tapi kita tolak," katanya.</p>
<!-- /wp:paragraph -->
<!-- wp:paragraph -->
<p>Sayangnya alasan kenapa di tolaknya pengajuan tersebut tidak dijelaakan Herwandy.</p>
<!-- /wp:paragraph -->
<!-- wp:paragraph -->
<p>Terpisah Hasanudin Bije Pengamat Politik dan kebijakan Publik mengungkapkan. Bahwa berdalihnya Dishub Kota Tangerang soal kewenangan jalan, itu sama sekali bukan jawawaban yang relevan yang diberikan.</p>
<!-- /wp:paragraph -->
<!-- wp:paragraph -->
<p>"Gimna sih, kan di plang itu tertulis Dishub Kota Tangerang, ya suruh turun aja Kadishubnya liat dilokasi", Kata Bije Senin (15/08/22).</p>
<!-- /wp:paragraph -->
<!-- wp:image {"id":13933,"sizeSlug":"large"} -->
<figure class="wp-block-image size-large"><img src="http://www.tppinews.com/wp-content/uploads/2022/08/IMG-20220815-WA0056-759x1024.jpg" alt="" class="wp-image-13933"/></figure>
<!-- /wp:image -->
<!-- wp:paragraph -->
<p>Lebih jauh bije membuktikan dugaan praktik pungli yang di lakukan oknum Dishub Kota Tangarang yakni plang petunjuk arah yang lokasinya berada di jalan Veteran Kelurahan Sukasari Kecamatan Tangerang yang menurutnya itu mrupakan jalan kewenangan milik Pemkot Tangerang.</p>
<!-- /wp:paragraph -->
<!-- wp:paragraph -->
<p>" Itu plang Arah Cikokol, Tangcity lokasinya di jalan Veteran kan masuk kewenangan Pemkot Tangerang, masih ngeles aja..,"Sindir Bije</p>
<!-- /wp:paragraph -->
<!-- wp:paragraph -->
<p>" Emangnya Tangcity milik Pemkot Tangerang", tambah Bije.</p>
<!-- /wp:paragraph -->
<!-- wp:image {"id":13935,"sizeSlug":"large"} -->
<figure class="wp-block-image size-large"><img src="http://www.tppinews.com/wp-content/uploads/2022/08/IMG_20220815_163132-1024x530.jpg" alt="" class="wp-image-13935"/><figcaption>plang petunjuk arah jalan yg terletak di Jalan Veteran Keluraham Sukasari Kecamatan Tangerang (doc:tppinews)</figcaption></figure>
<!-- /wp:image -->
<!-- wp:paragraph -->
<p>Lebih jauh Bije Memjelaskan, tercantumnya nama-nama perusahaan swasta di dalam papan penunjuk arah milik Dinas Perhubungan Kota Tangerang disinyalir agar terhindar dari biaya pajak reklame.</p>
<!-- /wp:paragraph -->
<!-- wp:paragraph -->
<p>Sehingga, lanjutnya, hal seperti ini wajib dicurigai atas kenakalan para oknum yang mampu merugikan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Tangerang setiap tahunnya.</p>
<!-- /wp:paragraph -->
<!-- wp:paragraph -->
<p>“Jika hal ini terjadi tentunya masuk dalam pungutan liar, dan Pemkot Tangerang kehilangan sumber pendapatan pajak reklame karena para pengusaha tidak lagi memasang reklame. Dugaan pungli ini sepertinya sudah lama, tapi disiplin dan pengawasan internal yang sangat lemah yang mengakibatkan pungli terus berjalan hingga bertahun-tahun,” pungkas Bije. (fie)</p>
<!-- /wp:paragraph -->
admin@tppinews.comAdministratortppinews.com
Tinggalkan Balasan