tppinews.com, TANGERANG -Pembangunan apartemen Springwood Residence yang berlokasi di jalan MH Thamrin Kota Tangerang diduga melanggar ketentuan batas garis sepadan jalan (GSJ).

Demikian diungkapkan Kepala Bidang (Kabid) Pembangunan Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kota Tangerang Hadi Baradin.

“Berdasarkan hasil kajian tim kami, pembangunan Springwood melanggar ketentuan GSJ untuk itu harus ada bangunan yang dibongkar,” kata Hadi kepada wartawan Kamis (15/02/2018).

Lebih jauh Hadi menyatakan, berdasarkan hasil kajian tersebut, maka pihaknya sudah meminta kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan penindakan.

“Kita sudah layangkan surat kepada Satpol PP untuk melakukan penindakan karena kewenangan ada di mereka,” kata Hadi.

Sementara itu Kabid Gakumda Satpol PP Kota Tangerang Kaonang menyatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti terkait masalah apartemen Springwood.

“Saya akan cek suratnya, kalau memang berdasarkan kajian Dinas Perkim ada pelanggaran akan kita tindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, ” kata Kaonang.

Seperti diketahui Apartemen Springwood ini dibangun oleh Triniti Propertiy Group melalui anak usahanya PT Triniti Dinamik. Apartemen yang dibangun diatas lahan seluas 7000 m2 ini dibangun setinggi 30 lantai dengan jumlah kamar mencapai 1.400 unit.

Saat ini pembangunan apartemen kelas medium dengan harga 300 juta hingga 450 juta ini sudah rampung. Bahkan dalam iklan yang ditayangkan kalau apartemen yang berada di jalur utama antara Kota Tangerang dengan Kota Tangerang Selatan ini sudah siap ditempati. (tim)

Dinas Perkim Surati Satpol PP Soal Apartemen Springwood Kota Tangeranghttps://www.tppinews.com/wp-content/uploads/2018/02/Screenshot_20180215-113945.jpghttps://www.tppinews.com/wp-content/uploads/2018/02/Screenshot_20180215-113945-200x200.jpg admin SEPUTAR TANGERANG,,
tppinews.com, TANGERANG -Pembangunan apartemen Springwood Residence yang berlokasi di jalan MH Thamrin Kota Tangerang diduga melanggar ketentuan batas garis sepadan jalan (GSJ). Demikian diungkapkan Kepala Bidang (Kabid) Pembangunan Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kota Tangerang Hadi Baradin. 'Berdasarkan hasil kajian tim kami, pembangunan Springwood melanggar ketentuan GSJ untuk itu harus...
tppinews.com, TANGERANG -Pembangunan apartemen Springwood Residence yang berlokasi di jalan MH Thamrin Kota Tangerang diduga melanggar ketentuan batas garis sepadan jalan (GSJ). <img class="aligncenter size-medium wp-image-6592" src="http://www.tppinews.com/wp-content/uploads/2018/02/Screenshot_20180215-114803-300x220.jpg" alt="" width="300" height="220" />Demikian diungkapkan Kepala Bidang (Kabid) Pembangunan Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kota Tangerang Hadi Baradin. "Berdasarkan hasil kajian tim kami, pembangunan Springwood melanggar ketentuan GSJ untuk itu harus ada bangunan yang dibongkar," kata Hadi kepada wartawan Kamis (15/02/2018). Lebih jauh Hadi menyatakan, berdasarkan hasil kajian tersebut, maka pihaknya sudah meminta kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan penindakan. "Kita sudah layangkan surat kepada Satpol PP untuk melakukan penindakan karena kewenangan ada di mereka," kata Hadi. Sementara itu Kabid Gakumda Satpol PP Kota Tangerang Kaonang menyatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti terkait masalah apartemen Springwood. <img class="aligncenter size-medium wp-image-6512" src="http://www.tppinews.com/wp-content/uploads/2018/01/20180131_105528-259x300.jpg" alt="" width="259" height="300" />"Saya akan cek suratnya, kalau memang berdasarkan kajian Dinas Perkim ada pelanggaran akan kita tindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, " kata Kaonang. Seperti diketahui Apartemen Springwood ini dibangun oleh Triniti Propertiy Group melalui anak usahanya PT Triniti Dinamik. Apartemen yang dibangun diatas lahan seluas 7000 m2 ini dibangun setinggi 30 lantai dengan jumlah kamar mencapai 1.400 unit. Saat ini pembangunan apartemen kelas medium dengan harga 300 juta hingga 450 juta ini sudah rampung. Bahkan dalam iklan yang ditayangkan kalau apartemen yang berada di jalur utama antara Kota Tangerang dengan Kota Tangerang Selatan ini sudah siap ditempati. (tim)