tppinews.com, TANGERANG – Kendati sudah banyak mendapatkan sorotan dari berbagai pihak, namun sampai saat ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang belum mengambil tindakan tegas terhadap HOP karaoke.

Ya, sampai saat ini keberadaan tempat hiburan yang berada di Jalan KH Hasyim Ashari tersebut belum memiliki izin Oprasional karaoke. Terkait hal ini ketua LSM Garuk KKN menyayangkan sikap Satpol PP Kota Tangerang yang dianggap lambat bahkan menduga ada pembiaran terkait masih beroprasionalnya Karaoke ilegal tersebut.

“Kalau memang tidak mengantongi izin seharusnya Satpol PP langsung menutup, karena ini terlalu lama dibiarkan sudah hampir satu tahun,” kata Agus Syahrul Rizal Ketua LSM Garuk KKN kepada wartawan Selasa (23/1/2018) .

Dengan tegas Agus meminta agar Satpol PP segera merealisasikan janjinya yang akan menutup HOP karaoke.

“Kita tunggu langkah tegas Satpol PP, kalau belum ada tindakan maka jangan salahkan nanti masyarakat yang akan mengambil tindakan sendiri,” ancamnya.

Lebih jauh Agus menduga, lembaga penegak Perda (satpol pp.red) seakan-akan takut dengan pengelola HOP karaoke dengan membiarkan tempat hiburan tersebut beroperasi cukup lama tanpa ada izin legalitas yang jelas.

Selain itu Agus juga menduga ada pelanggaran peraturan daerah (Perda) no 7 tahun 2010 dan Perwal no 45 tahun 2014, yang  diketahui kalau pajak karaoke lebih besar yaitu mencapai 35 persen dari omset ketimbang pajak restoran yang hanya sebesar 10 persen dari omset.

“Ini namanya tebang pilih dalam menegakkan hukum, harusnya ga boleh, apalagi banyak hal yang dilanggar disini, selain izin juga masalah pajak, berapa banyak Pemkot dirugikan, masa didiamkan begitu saja,” ketusnya.

Masih kata Agus, Jika dalam waktu dekat tidak juga ada tindakan pihaknya akan melaporkan masalah ini ke proses hukum karena ada indikasi pembiaran pelanggaran hukum dan adanya dugaan korupsi terutama pembayaran pajak yang tidak sesuai dibiarkan begitu saja terjadi.

“Enak benar mereka melakukan kegiatan ilegal dan tidak dipungut pajak, padahal aturannya jelas ada, ko penegak Perdanya diam saja.” Pungkasnya.(tim)

LSM Garuk KKN, Tuding Satpol PP Biarkan Karaoke Liar Bebas Beroprasihttps://www.tppinews.com/wp-content/uploads/2017/11/Screenshot_20171107-203321-842x1024.jpghttps://www.tppinews.com/wp-content/uploads/2017/11/Screenshot_20171107-203321-200x200.jpg admin SEPUTAR TANGERANG,
tppinews.com, TANGERANG - Kendati sudah banyak mendapatkan sorotan dari berbagai pihak, namun sampai saat ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang belum mengambil tindakan tegas terhadap HOP karaoke. Ya, sampai saat ini keberadaan tempat hiburan yang berada di Jalan KH Hasyim Ashari tersebut belum memiliki izin Oprasional karaoke....
<img class="aligncenter size-medium wp-image-6337" src="http://www.tppinews.com/wp-content/uploads/2017/12/Screenshot_20171220-194747-300x235.jpg" alt="" width="300" height="235" />tppinews.com, TANGERANG - Kendati sudah banyak mendapatkan sorotan dari berbagai pihak, namun sampai saat ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang belum mengambil tindakan tegas terhadap HOP karaoke. Ya, sampai saat ini keberadaan tempat hiburan yang berada di Jalan KH Hasyim Ashari tersebut belum memiliki izin Oprasional karaoke. Terkait hal ini ketua LSM Garuk KKN menyayangkan sikap Satpol PP Kota Tangerang yang dianggap lambat bahkan menduga ada pembiaran terkait masih beroprasionalnya Karaoke ilegal tersebut. "Kalau memang tidak mengantongi izin seharusnya Satpol PP langsung menutup, karena ini terlalu lama dibiarkan sudah hampir satu tahun," kata Agus Syahrul Rizal Ketua LSM Garuk KKN kepada wartawan Selasa (23/1/2018) . Dengan tegas Agus meminta agar Satpol PP segera merealisasikan janjinya yang akan menutup HOP karaoke. "Kita tunggu langkah tegas Satpol PP, kalau belum ada tindakan maka jangan salahkan nanti masyarakat yang akan mengambil tindakan sendiri," ancamnya. Lebih jauh Agus menduga, lembaga penegak Perda (satpol pp.red) seakan-akan takut dengan pengelola HOP karaoke dengan membiarkan tempat hiburan tersebut beroperasi cukup lama tanpa ada izin legalitas yang jelas. Selain itu Agus juga menduga ada pelanggaran peraturan daerah (Perda) no 7 tahun 2010 dan Perwal no 45 tahun 2014, yang  diketahui kalau pajak karaoke lebih besar yaitu mencapai 35 persen dari omset ketimbang pajak restoran yang hanya sebesar 10 persen dari omset. "Ini namanya tebang pilih dalam menegakkan hukum, harusnya ga boleh, apalagi banyak hal yang dilanggar disini, selain izin juga masalah pajak, berapa banyak Pemkot dirugikan, masa didiamkan begitu saja," ketusnya. Masih kata Agus, Jika dalam waktu dekat tidak juga ada tindakan pihaknya akan melaporkan masalah ini ke proses hukum karena ada indikasi pembiaran pelanggaran hukum dan adanya dugaan korupsi terutama pembayaran pajak yang tidak sesuai dibiarkan begitu saja terjadi. "Enak benar mereka melakukan kegiatan ilegal dan tidak dipungut pajak, padahal aturannya jelas ada, ko penegak Perdanya diam saja." Pungkasnya.(tim)