tppinews.com, TANGERANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Tangerang akhirnya mengambil sikap tegas dengan melakukan pemanggilan terhadap GS Supermarket pada Jumat (19/01/2018) kemarin.
Dalam pemanggilan tersebut Satpol PP meminta bangunan liar di belakang GS Supermarket untuk dibongkar dengan tenggang waktu 7 hari setelah pemanggilan tersebut dilakukan.
“Kita minta mereka (GS,red) untuk membongkar bangunan yang sudah berdiri, dalam satu minggu ini akan kita pantau, jika tidak dibongkar maka kami yang akan membongkar,” ujar Kaonang Kepala Gakumda Satpol PP Kota Tangerang kepada wartawan Sabtu (20/01/2018).
Lebih jauh Kaonang menyatakan, jika pemanggilan terhadap GS Supemarket ini terkait dengan informasi dari media dan adanya laporan masyarakat yang keberatan dengan aktifitas pembangunan yang dilakukan supermarket asal Korea Selatan tersebut.
“Setelah kita minta penjelasan dan kita terjunkan PPNS ke lapangan, ternyata bangunan itu memamg belum ada IMB dari Pemkot Tangerang, dan tidak akan bisa diberikan IMB karena karena melebihi KDB,” kata Kaonang.
Atas hal tersebut tambah Kaonang, maka pihak GS Supermarket akhirnya sepakat untuk tidak meneruskan pembangunan dan membongkar bangunan yang sudah berdiri yang dituangkan dalam surat pernyataan yang ditanda tangani oleh Drajat Wijaya perwakilan dari GS Supermarket.
“Kita minta mereka segera bongkar, makanya kita kasih waktu satu minggu,”pungkasnya.(tim)
GS Supermarket Dideadline 7 Hari Untuk Bongkar Banglihttps://www.tppinews.com/2018/01/6480/https://www.tppinews.com/wp-content/uploads/2018/01/Screenshot_20180117-123702-1024x753.jpghttps://www.tppinews.com/wp-content/uploads/2018/01/Screenshot_20180117-123702-200x200.jpgadminSEPUTAR TANGERANGCipondoh,Dpmptsp,Gs supermarket,Imb,Kota Tangerang
tppinews.com, TANGERANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Tangerang akhirnya mengambil sikap tegas dengan melakukan pemanggilan terhadap GS Supermarket pada Jumat (19/01/2018) kemarin.
Dalam pemanggilan tersebut Satpol PP meminta bangunan liar di belakang GS Supermarket untuk dibongkar dengan tenggang waktu 7 hari setelah pemanggilan tersebut dilakukan.
'Kita minta mereka...
<img class="aligncenter size-medium wp-image-6486" src="http://www.tppinews.com/wp-content/uploads/2018/01/IMG-20180120-WA0003-300x225.jpg" alt="" width="300" height="225" />tppinews.com, TANGERANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Tangerang akhirnya mengambil sikap tegas dengan melakukan pemanggilan terhadap GS Supermarket pada Jumat (19/01/2018) kemarin.
Dalam pemanggilan tersebut Satpol PP meminta bangunan liar di belakang GS Supermarket untuk dibongkar dengan tenggang waktu 7 hari setelah pemanggilan tersebut dilakukan.
"Kita minta mereka (GS,red) untuk membongkar bangunan yang sudah berdiri, dalam satu minggu ini akan kita pantau, jika tidak dibongkar maka kami yang akan membongkar," ujar Kaonang Kepala Gakumda Satpol PP Kota Tangerang kepada wartawan Sabtu (20/01/2018).
Lebih jauh Kaonang menyatakan, jika pemanggilan terhadap GS Supemarket ini terkait dengan informasi dari media dan adanya laporan masyarakat yang keberatan dengan aktifitas pembangunan yang dilakukan supermarket asal Korea Selatan tersebut.
"Setelah kita minta penjelasan dan kita terjunkan PPNS ke lapangan, ternyata bangunan itu memamg belum ada IMB dari Pemkot Tangerang, dan tidak akan bisa diberikan IMB karena karena melebihi KDB," kata Kaonang.
Atas hal tersebut tambah Kaonang, maka pihak GS Supermarket akhirnya sepakat untuk tidak meneruskan pembangunan dan membongkar bangunan yang sudah berdiri yang dituangkan dalam surat pernyataan yang ditanda tangani oleh Drajat Wijaya perwakilan dari GS Supermarket.
"Kita minta mereka segera bongkar, makanya kita kasih waktu satu minggu,"pungkasnya.(tim)
admin@tppinews.comAdministratortppinews.com
Tinggalkan Balasan