tppinews.com, TANGERANG-Terdakwa kasus Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz divonis hukuman 10 tahun kurungan penjara dan denda RpRp 5 miliar.

Hal itu terungkap dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (14/11/2022).

Vonis yang diberikan hakim tersebut lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 15 tahun penjara.

Sidang tersebut digelar di ruang sidang utama PN Tangerang. Sementara Indra Kenz hadir secara online.

“Menjatuhkan hukuman pidana kepada Indra Kenz selama 10 tahun, denda Rp5 miliar,” ujar Ketua Majelis Hakim Rahman Rajagukguk saat membacakan sidang putusan.

Indra Kenz dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan.

Akibatnya merugikan konsumen dalam transaksi elektronik dan pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas

Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (fie)

Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar di PN Tangeranghttp://www.tppinews.com/wp-content/uploads/2022/11/IMG-20221114-WA0105-1024x768.jpghttp://www.tppinews.com/wp-content/uploads/2022/11/IMG-20221114-WA0105-200x200.jpg admin SEPUTAR TANGERANG
tppinews.com, TANGERANG-Terdakwa kasus Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz divonis hukuman 10 tahun kurungan penjara dan denda RpRp 5 miliar. Hal itu terungkap dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (14/11/2022). Vonis yang diberikan hakim tersebut lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 15 tahun...
<!-- wp:image {"id":14686,"sizeSlug":"large"} --> <figure class="wp-block-image size-large"><img src="https://www.tppinews.com/wp-content/uploads/2022/11/IMG-20221114-WA0105-1024x768.jpg" alt="" class="wp-image-14686"/></figure> <!-- /wp:image --> <!-- wp:paragraph --> <p>tppinews.com, TANGERANG-Terdakwa kasus Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz divonis hukuman 10 tahun kurungan penjara dan denda RpRp 5 miliar.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Hal itu terungkap dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (14/11/2022).</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Vonis yang diberikan hakim tersebut lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 15 tahun penjara.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Sidang tersebut digelar di ruang sidang utama PN Tangerang. Sementara Indra Kenz hadir secara online.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>“Menjatuhkan hukuman pidana kepada Indra Kenz selama 10 tahun, denda Rp5 miliar,” ujar Ketua Majelis Hakim Rahman Rajagukguk saat membacakan sidang putusan.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Indra Kenz dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Akibatnya merugikan konsumen dalam transaksi elektronik dan pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (fie)</p> <!-- /wp:paragraph -->