tppinews.com, TANGERANG – Lembaga Pembela Hak Indonesia (LPHI) mendesak transparansi pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang, khususnya terkait dengan hasil kajian mendasar terhadap Legal Opinion (LO) atas kebijakan Pemkot Tangerang dalam pembelian lahan dikawasan Peninggilan, Kecamatan Ciledug.

“Mencuatnya persoalan pembelian lahan di Peninggilan Ciledug oleh Pemkot Tangerang yang dikenal dengan Pasar Lembang dalam hearing dewan bersama eksekutif sehingga menimbulkan polemik dimasyarakat, yang mana persoalan tersebut telah ramai juga diangkat dalam pemberitaan media, akhirnya menggugah kami untuk melakukan penelusuran mendalam,” ungkap Akhwil Ramli, Ketua LPHI, kepada wartawan, Kamis (19/10/2017).

Baca juga: Owh, Pasar Lembang Diresmikan di Era ‘Walikota Dzakaria’

Investigasi itu dilakukan, kata dia, dalam rangka menjalankan kontrol sosial, sebagaimana hal dimaksud  merupakan hak setiap warga masyarakat umum, dengan tujuan pengawasan dan penyelamatan  dana APBD Kota Tangerang.

Langkahnya pun dimulai melalui adanya statement bahwa lahan tersebut dibeli melalui Cessie setelah meminta pendapat hukum dari Kejaksaan.

“Langkah awal yang kami lakukan adalah dengan meminta klarifikasi kepada Kajari dan Kasie Datun tentang kebenaran dari LO yang mereka berikan/terbitkan terkait pembelian lahan tersebut. Dari pertemuan tersebut pihak Kejari Tangerang hanya memberikan jawaban secara normatif, yakni sebatas pengakuan kalau memang ada LO dan sudah dibahas juga dengan BPN tapi tidak menjelaskan kepada kami secara detail,” sindir Akhwil.

Baca juga: Ini Jawaban Pemkot Tangerang Soal ‘Polemik Lahan Pasar Lembang’

Sedangkan, urai dia, dalam pertemuan itu, pihaknya disebut melayangkan sejumlah pertanyaan krusial, berkaitan dengan hal dimaksud. Diantaranya adalah, tentang tujuan Pemkot meminta LO dari Kejaksaan terhadap pembelian lahan ini itu sendiri.

“Pembelian lahan yang Cessie nya katanya masih bermasalah. Pengertian Cessie adalah pemindahan hak piutang, yang sebetulnya merupakan penggantian orang berpiutang lama, yang dalam hal ini bernama cedent, dengan seseorang berpiutang baru yang dalam hubungan ini dinamakan Cessionaris. Pemindahan ini harus dilakukan dgn suatu akta autentik atau dibawah tangan. Hal ini diatur secara tegas dlm pasal 613 ayat 1 KUH Perdata (pengalihan hutang kepada pihak ketiga),” jelasnya.

Baca juga: Hendri Zein Ngotot Bakal Bawa Persoalan Lahan Pasar Lembang ke KPK

Pertanyaan selanjutnya adalah soal kepada siapa hutang tersebut di alihkan oleh debitur (dari informasi berita ada 2 debitur, yaitu antara PT Dian/PT Luckable ) dan juga tentang siapa yang menerima pengalihan hutang atau siapakah sang kreditornya.

“Kemudian siapa yang melunasi hutang pokok dari debitur karena cessie baru bisa dilakukan kalau hutang pokok si debitur dilunasi. Dan bagaimana status aset yang di jadikan jaminan hutang oleh debitur karena dalam pemberitaan di media aset tersebut sudah disita oleh Bank,” kata Akhwil, seraya meyakini bila berdasarkan hasil penelusuran sementara dilapangan, belakangan waktu malah pihaknya pun kembali menemukan sebuah bukti baru bahwa diatas tanah tersebut, ternyata terdapat surat jenis eigendom.

“Artinya kalau Eigendom ini bisa dibuktikan ke absahannya maka akan timbul masalah hukum tentang status kepemilikan artinya kepemilikan tanah oleh debitur diduga cacat hukum dan hal ini rentan digugat. Eigendom yang dimaksud sedang di cek keabsahannya ke BPN,” papar pria yang cukup rajin menjadi pemerhati pemerintahan diwilayah Tangerang ini.

Namun, terlepas kebenaran dari Eigendom itu sendiri ada yang menurutnya juga mengusik rasa keadilan masyarakat, yaitu kenapa Pemkot membeli lahan kepada pihak-pihak yang diduga kepemilikan lahan tersebut dilakukan oleh debitur nakal yang memperoleh alias memiliki lahannya diduga dengan cara merekayasa. Apalagi dengan ditambahakan ada kemungkinan tanah ini milik perorangan (eigendom) atau milik negara kalau eigendom tersebut ahli warisnya diragukan.

“Dugaan skema atas kronologisnya, antara lain setelah surat kepemilikan mereka dapat, surat itu dijadikan jaminan hutang kepada Bank dan kemudian setelah mendapat uang dalam jumlah besar,  lahan yang mereka jaminkan ditelantarkan dan disita oleh Bank. Jadi sangat ironis sekali kalau uang negara dibobol kemudian mereka peroleh lagi dengan cara Cessie artinya hutang pokoknya ada yang melunaskan dengan pengalihan hutang. Untuk menjawab polemik ini dalam rangka klarifikasi pertanyaan dari masyarakat ini, kami berharap agar pihak terkait, khususnya kejaksaan untuk segera mengeluarkan keterangan resminya, agar menjadi kejelasan di khalayak publik,” pungkasnya. (audi)

Polemik Lahan Pasar Lembang’, LPHI Desak Transparansi LO Kejaksaanhttp://www.tppinews.com/wp-content/uploads/2017/10/Screenshot_20171019-183447.jpghttp://www.tppinews.com/wp-content/uploads/2017/10/Screenshot_20171019-183447-200x200.jpg admin SEPUTAR TANGERANG,,
tppinews.com, TANGERANG - Lembaga Pembela Hak Indonesia (LPHI) mendesak transparansi pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang, khususnya terkait dengan hasil kajian mendasar terhadap Legal Opinion (LO) atas kebijakan Pemkot Tangerang dalam pembelian lahan dikawasan Peninggilan, Kecamatan Ciledug. 'Mencuatnya persoalan pembelian lahan di Peninggilan Ciledug oleh Pemkot Tangerang yang dikenal dengan Pasar...
<img class="aligncenter size-medium wp-image-5871" src="http://www.tppinews.com/wp-content/uploads/2017/10/Screenshot_20171019-183447-300x211.jpg" alt="" width="300" height="211" />tppinews.com, TANGERANG - Lembaga Pembela Hak Indonesia (LPHI) mendesak transparansi pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang, khususnya terkait dengan hasil kajian mendasar terhadap Legal Opinion (LO) atas kebijakan Pemkot Tangerang dalam pembelian lahan dikawasan Peninggilan, Kecamatan Ciledug. "Mencuatnya persoalan pembelian lahan di Peninggilan Ciledug oleh Pemkot Tangerang yang dikenal dengan Pasar Lembang dalam hearing dewan bersama eksekutif sehingga menimbulkan polemik dimasyarakat, yang mana persoalan tersebut telah ramai juga diangkat dalam pemberitaan media, akhirnya menggugah kami untuk melakukan penelusuran mendalam," ungkap Akhwil Ramli, Ketua LPHI, kepada wartawan, Kamis (19/10/2017). Baca juga: <a href="http://www.tppinews.com/2017/10/5879/" target="_blank" rel="noopener">Owh, Pasar Lembang Diresmikan di Era ‘Walikota Dzakaria’</a> Investigasi itu dilakukan, kata dia, dalam rangka menjalankan kontrol sosial, sebagaimana hal dimaksud  merupakan hak setiap warga masyarakat umum, dengan tujuan pengawasan dan penyelamatan  dana APBD Kota Tangerang. Langkahnya pun dimulai melalui adanya statement bahwa lahan tersebut dibeli melalui Cessie setelah meminta pendapat hukum dari Kejaksaan. "Langkah awal yang kami lakukan adalah dengan meminta klarifikasi kepada Kajari dan Kasie Datun tentang kebenaran dari LO yang mereka berikan/terbitkan terkait pembelian lahan tersebut. Dari pertemuan tersebut pihak Kejari Tangerang hanya memberikan jawaban secara normatif, yakni sebatas pengakuan kalau memang ada LO dan sudah dibahas juga dengan BPN tapi tidak menjelaskan kepada kami secara detail," sindir Akhwil. Baca juga: <a href="http://www.tppinews.com/2017/09/5693/" target="_blank" rel="noopener">Ini Jawaban Pemkot Tangerang Soal ‘Polemik Lahan Pasar Lembang’</a> Sedangkan, urai dia, dalam pertemuan itu, pihaknya disebut melayangkan sejumlah pertanyaan krusial, berkaitan dengan hal dimaksud. Diantaranya adalah, tentang tujuan Pemkot meminta LO dari Kejaksaan terhadap pembelian lahan ini itu sendiri. "Pembelian lahan yang Cessie nya katanya masih bermasalah. Pengertian Cessie adalah pemindahan hak piutang, yang sebetulnya merupakan penggantian orang berpiutang lama, yang dalam hal ini bernama cedent, dengan seseorang berpiutang baru yang dalam hubungan ini dinamakan Cessionaris. Pemindahan ini harus dilakukan dgn suatu akta autentik atau dibawah tangan. Hal ini diatur secara tegas dlm pasal 613 ayat 1 KUH Perdata (pengalihan hutang kepada pihak ketiga)," jelasnya. Baca juga: <a href="http://www.tppinews.com/2017/09/5629/" target="_blank" rel="noopener">Hendri Zein Ngotot Bakal Bawa Persoalan Lahan Pasar Lembang ke KPK</a> Pertanyaan selanjutnya adalah soal kepada siapa hutang tersebut di alihkan oleh debitur (dari informasi berita ada 2 debitur, yaitu antara PT Dian/PT Luckable ) dan juga tentang siapa yang menerima pengalihan hutang atau siapakah sang kreditornya. "Kemudian siapa yang melunasi hutang pokok dari debitur karena cessie baru bisa dilakukan kalau hutang pokok si debitur dilunasi. Dan bagaimana status aset yang di jadikan jaminan hutang oleh debitur karena dalam pemberitaan di media aset tersebut sudah disita oleh Bank," kata Akhwil, seraya meyakini bila berdasarkan hasil penelusuran sementara dilapangan, belakangan waktu malah pihaknya pun kembali menemukan sebuah bukti baru bahwa diatas tanah tersebut, ternyata terdapat surat jenis eigendom. "Artinya kalau Eigendom ini bisa dibuktikan ke absahannya maka akan timbul masalah hukum tentang status kepemilikan artinya kepemilikan tanah oleh debitur diduga cacat hukum dan hal ini rentan digugat. Eigendom yang dimaksud sedang di cek keabsahannya ke BPN," papar pria yang cukup rajin menjadi pemerhati pemerintahan diwilayah Tangerang ini. Namun, terlepas kebenaran dari Eigendom itu sendiri ada yang menurutnya juga mengusik rasa keadilan masyarakat, yaitu kenapa Pemkot membeli lahan kepada pihak-pihak yang diduga kepemilikan lahan tersebut dilakukan oleh debitur nakal yang memperoleh alias memiliki lahannya diduga dengan cara merekayasa. Apalagi dengan ditambahakan ada kemungkinan tanah ini milik perorangan (eigendom) atau milik negara kalau eigendom tersebut ahli warisnya diragukan. "Dugaan skema atas kronologisnya, antara lain setelah surat kepemilikan mereka dapat, surat itu dijadikan jaminan hutang kepada Bank dan kemudian setelah mendapat uang dalam jumlah besar,  lahan yang mereka jaminkan ditelantarkan dan disita oleh Bank. Jadi sangat ironis sekali kalau uang negara dibobol kemudian mereka peroleh lagi dengan cara Cessie artinya hutang pokoknya ada yang melunaskan dengan pengalihan hutang. Untuk menjawab polemik ini dalam rangka klarifikasi pertanyaan dari masyarakat ini, kami berharap agar pihak terkait, khususnya kejaksaan untuk segera mengeluarkan keterangan resminya, agar menjadi kejelasan di khalayak publik," pungkasnya. (audi)