Tppinews.com, TANGERANG – Sebanyak empat warga negara (WN) Kenya diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, lantaran dilaporkan masyarakat membuat gaduh di tempat tinggalnya di kawasan kondominium Karawaci, Tangerang.

Kepala Kanwil Kemenkumham Banten, Tejo Harwanto mengatakan, keempat WN Kenya tersebut pertama kali dilaporkan warga sesama penghuni kondominium pada 30 Januari 2023.

Mereka dilaporkan karena sering berbuat ulah dan meresahkan sesama penghuni, seperti mabuk-mabukan dan pulang larut malam.

“Pengamanan keempat WNA ini kami lakukan dalam operasi menindaklanjuti laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan keberadaan dan kegiatan yang dilakukan WNA tersebut,” tutur Tejo, Senin (20/2/2023).

Adapun identitas keempat warga negara Kenya tersebut masing-masing berinisial DMM, PPM, BTM dan DNI.

Saat petugas Kantor Imigrasi Tangerang mendatangi mereka dan meminta menunjukkan dokumen, keempatnya tidak bisa menunjukannya kepada petugas.

Hingga akhirnya, keempatnya diseret ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Namun, pada saat akan diamankan, keempatnya melakukan perlawanan kepada petugas lantaran menolak untuk dibawa.

“Tapi karena dibantu oleh petugas keamanan setempat, akhirnya keempatnya berhasil dibawa untuk diamankan,” tutur Tejo.

Saat diperiksa petugas Imigrasi, ternyata keempatnya masih pengangguran dan belum mendapat pekerjaan berarti di Indonesia.

Modusnya pun, mereka hendak melakukan jual beli barang seperti pakaian dan makanan yang akan di jual belikan ke negaranya.

“Mereka datang bersamaan ke Indonesia pada tanggal 21 November 2022. Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya mereka membuat keresahan dan tidak membayar uang sewa pada salah satu penginapan di wilayah Tangerang,” katanya.

Hingga kini, keempatnya masih ditahan di sel Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang. Juga sembari berkordinasi dengan kedutaan besar Kenya untuk kepentingan deportasi keempatnya.

“Keempatnya terbukti melanggar Undang-undang Keimgrasian dan akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa Deportasi disertai Penangkalan,” tukasnya.(Fie)

Sering Berulah, 4 WNA Ditahan Imigrasi Tangeranghttps://www.tppinews.com/wp-content/uploads/2023/02/088101400_1676877244-20230220_113640-1024x576.jpghttps://www.tppinews.com/wp-content/uploads/2023/02/088101400_1676877244-20230220_113640-200x200.jpg admin SEPUTAR TANGERANG
Tppinews.com, TANGERANG - Sebanyak empat warga negara (WN) Kenya diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, lantaran dilaporkan masyarakat membuat gaduh di tempat tinggalnya di kawasan kondominium Karawaci, Tangerang. Kepala Kanwil Kemenkumham Banten, Tejo Harwanto mengatakan, keempat WN Kenya tersebut pertama kali dilaporkan warga sesama penghuni kondominium pada 30...
<!-- wp:image {"id":15547,"sizeSlug":"large"} --> <figure class="wp-block-image size-large"><img src="https://www.tppinews.com/wp-content/uploads/2023/02/088101400_1676877244-20230220_113640-1024x576.jpg" alt="" class="wp-image-15547"/></figure> <!-- /wp:image --> <!-- wp:paragraph --> <p><strong>Tppinews.com, TANGERANG</strong> - Sebanyak empat warga negara (WN) Kenya diamankan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, lantaran dilaporkan masyarakat membuat gaduh di tempat tinggalnya di kawasan kondominium Karawaci, Tangerang.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Kepala Kanwil Kemenkumham Banten, Tejo Harwanto mengatakan, keempat WN Kenya tersebut pertama kali dilaporkan warga sesama penghuni kondominium pada 30 Januari 2023.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Mereka dilaporkan karena sering berbuat ulah dan meresahkan sesama penghuni, seperti mabuk-mabukan dan pulang larut malam.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>"Pengamanan keempat WNA ini kami lakukan dalam operasi menindaklanjuti laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan keberadaan dan kegiatan yang dilakukan WNA tersebut," tutur Tejo, Senin (20/2/2023).</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Adapun identitas keempat warga negara Kenya tersebut masing-masing berinisial DMM, PPM, BTM dan DNI.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Saat petugas Kantor Imigrasi Tangerang mendatangi mereka dan meminta menunjukkan dokumen, keempatnya tidak bisa menunjukannya kepada petugas.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Hingga akhirnya, keempatnya diseret ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang untuk pemeriksaan lebih lanjut.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Namun, pada saat akan diamankan, keempatnya melakukan perlawanan kepada petugas lantaran menolak untuk dibawa.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>"Tapi karena dibantu oleh petugas keamanan setempat, akhirnya keempatnya berhasil dibawa untuk diamankan," tutur Tejo.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Saat diperiksa petugas Imigrasi, ternyata keempatnya masih pengangguran dan belum mendapat pekerjaan berarti di Indonesia.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Modusnya pun, mereka hendak melakukan jual beli barang seperti pakaian dan makanan yang akan di jual belikan ke negaranya.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>"Mereka datang bersamaan ke Indonesia pada tanggal 21 November 2022. Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya mereka membuat keresahan dan tidak membayar uang sewa pada salah satu penginapan di wilayah Tangerang," katanya.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Hingga kini, keempatnya masih ditahan di sel Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang. Juga sembari berkordinasi dengan kedutaan besar Kenya untuk kepentingan deportasi keempatnya.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>"Keempatnya terbukti melanggar Undang-undang Keimgrasian dan akan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa Deportasi disertai Penangkalan," tukasnya.(Fie)</p> <!-- /wp:paragraph -->