Tppinews.com, TANGERANG – Ombudsman Republik Indonesia (RI) menganugerahi Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang dengan Piagam Penghargaan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 dan meraih zona hijau kategori A predikat kualitas terbaik dengan nilai 88,47 atas hasil Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik.

Piagam penghargaan tersebut tentunya didapat dari kinerja-kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memberikan pelayanan paripurna kepada masyarakat.

Terbukti, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang meraih penilaian tertinggi dari OPD lainnya, yakni 92.21.

Sedangkan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang meraih nilai 91,38, Dinas Pendidikan dengan nilai 87,07, dan Dinas Sosial dengan nilai 80,71, serta Puskesmas Batuceper dengan nilai 90,18.

Kepala DPMPTSP Kota Tangerang Taufik Syahzaeni mengucapkan terima kasih atas diraihnya nilai tertinggi dari Ombudsman RI.

Menurutnya, penilaian ini menambah motivasi untuk terus meningkatkan pelayanan publik.

“Kami mendapat nilai tertinggi dari OPD lain, sehingga mendapatkan apresiasi dari Ombudsman RI. Tentunya ini berkat bimbingan dan kerja sama dari semua stakeholder,” ujarnya, Kamis (2/2/2023).

Adapun dalam rangka mempertahankan predikat ini, lanjut Taufik, pihaknya akan melakukan evaluasi dari catatan yang diberikan oleh Ombudsman maupun Bagian Organisasi Setda Kota Tangerang.

“Selanjutnya masih ada beberapa catatan kekurangan dari Ombudsman yang coba kita evaluasi dan perbaiki kedepan terhadap kriteria dan komponen-komponen penilaian,” terangnya.

Seperti diketahui, Piagam Penghargaan diserahkan langsung oleh Ketua Perwakilan (Kalan) Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten, Fadli Afriadi kepada Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah di Kantor Wali Kota Tangerang, Rabu, (1/2/2023).

“Saya mewakili Pemerintah Kota Tangerang mengucapkan banyak terimakasih kepada bapak ibu Ombudsman RI, Pak Kalan dan bapak ibu perwakilan ombudsman Provinsi Banten atas evaluasi dan bimbingannya. Terimakasih juga tentunya kepada teman-teman OPD karena berkat kerja kerasnya dalam pelayanan kepada masyarakat sehingga indeks pelayanan kita dapat meningkat dari tahun lalu,” ujar Wali Kota.

Untuk itu, Arief meminta agar penghargaan ini dapat menjadi motivasi dan pelecut semangat bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkup Pemerintah Kota Tangerang untuk lebih meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Tujuannya kan jelas, bukan soal angka dan predikat ya namun ketika kita bisa meraih nilai maksimal berarti pelayanan kita kepada masyarakat berarti ya semaksimal itu. Karena itu hak masyarakat Kota Tangerang yang harus kita penuhi dan juga menyangkut pelayanan kepada masyarakat ya standar pelayanan kita harus selalu meningkat. Buat action plan, jadikan sebagai dedikasi kita untuk masyarakat Kota Tangerang,” jelas Arief.

Kepala Perwakilan (Kalan) Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten, Fadli Afriadi menerangkan bahwa penilaian tersebut merupakan bentuk apresiasi dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah atas komitmen dan kompetensinya dalam menyelenggarakan pelayanan publik.

“Selamat kepada Pemerintah Kota Tangerang karena berhasil memperoleh peningkatan yang luar biasa sekali dari zona kuning ke zona hijau dan menduduki peringkat ke-19 secara nasional. Semoga penilaian ini juga dapat menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Kota dalam memenuhi standar pelayanan sesuai amanat undang-undang yang berlaku,” harap Fadli.(Fie)

Pelayanan Publik Kota Tangerang Masuk Predikat Terbaik Ombudsman, DPMPTSP Raih Nilai Tertinggihttps://www.tppinews.com/wp-content/uploads/2023/02/IMG-20230202-WA0012-1024x682.jpghttps://www.tppinews.com/wp-content/uploads/2023/02/IMG-20230202-WA0012-200x200.jpg admin SEPUTAR TANGERANG
Tppinews.com, TANGERANG – Ombudsman Republik Indonesia (RI) menganugerahi Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang dengan Piagam Penghargaan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 dan meraih zona hijau kategori A predikat kualitas terbaik dengan nilai 88,47 atas hasil Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik. Piagam penghargaan tersebut tentunya didapat dari kinerja-kinerja Organisasi Perangkat...
<!-- wp:image {"id":15433,"sizeSlug":"large"} --> <figure class="wp-block-image size-large"><img src="https://www.tppinews.com/wp-content/uploads/2023/02/IMG-20230202-WA0012-1024x682.jpg" alt="" class="wp-image-15433"/></figure> <!-- /wp:image --> <!-- wp:paragraph --> <p><strong>Tppinews.com, TANGERANG</strong> – Ombudsman Republik Indonesia (RI) menganugerahi Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang dengan Piagam Penghargaan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 dan meraih zona hijau kategori A predikat kualitas terbaik dengan nilai 88,47 atas hasil Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Piagam penghargaan tersebut tentunya didapat dari kinerja-kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memberikan pelayanan paripurna kepada masyarakat.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Terbukti, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang meraih penilaian tertinggi dari OPD lainnya, yakni 92.21.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Sedangkan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang meraih nilai 91,38, Dinas Pendidikan dengan nilai 87,07, dan Dinas Sosial dengan nilai 80,71, serta Puskesmas Batuceper dengan nilai 90,18.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Kepala DPMPTSP Kota Tangerang Taufik Syahzaeni mengucapkan terima kasih atas diraihnya nilai tertinggi dari Ombudsman RI.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Menurutnya, penilaian ini menambah motivasi untuk terus meningkatkan pelayanan publik.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:image {"id":15434,"sizeSlug":"large"} --> <figure class="wp-block-image size-large"><img src="https://www.tppinews.com/wp-content/uploads/2023/02/IMG-20230202-WA0013-1024x723.jpg" alt="" class="wp-image-15434"/></figure> <!-- /wp:image --> <!-- wp:paragraph --> <p>"Kami mendapat nilai tertinggi dari OPD lain, sehingga mendapatkan apresiasi dari Ombudsman RI. Tentunya ini berkat bimbingan dan kerja sama dari semua stakeholder," ujarnya, Kamis (2/2/2023).</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Adapun dalam rangka mempertahankan predikat ini, lanjut Taufik, pihaknya akan melakukan evaluasi dari catatan yang diberikan oleh Ombudsman maupun Bagian Organisasi Setda Kota Tangerang.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>"Selanjutnya masih ada beberapa catatan kekurangan dari Ombudsman yang coba kita evaluasi dan perbaiki kedepan terhadap kriteria dan komponen-komponen penilaian," terangnya.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Seperti diketahui, Piagam Penghargaan diserahkan langsung oleh Ketua Perwakilan (Kalan) Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten, Fadli Afriadi kepada Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah di Kantor Wali Kota Tangerang, Rabu, (1/2/2023).</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>"Saya mewakili Pemerintah Kota Tangerang mengucapkan banyak terimakasih kepada bapak ibu Ombudsman RI, Pak Kalan dan bapak ibu perwakilan ombudsman Provinsi Banten atas evaluasi dan bimbingannya. Terimakasih juga tentunya kepada teman-teman OPD karena berkat kerja kerasnya dalam pelayanan kepada masyarakat sehingga indeks pelayanan kita dapat meningkat dari tahun lalu," ujar Wali Kota.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Untuk itu, Arief meminta agar penghargaan ini dapat menjadi motivasi dan pelecut semangat bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkup Pemerintah Kota Tangerang untuk lebih meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>"Tujuannya kan jelas, bukan soal angka dan predikat ya namun ketika kita bisa meraih nilai maksimal berarti pelayanan kita kepada masyarakat berarti ya semaksimal itu. Karena itu hak masyarakat Kota Tangerang yang harus kita penuhi dan juga menyangkut pelayanan kepada masyarakat ya standar pelayanan kita harus selalu meningkat. Buat action plan, jadikan sebagai dedikasi kita untuk masyarakat Kota Tangerang," jelas Arief.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Kepala Perwakilan (Kalan) Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten, Fadli Afriadi menerangkan bahwa penilaian tersebut merupakan bentuk apresiasi dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah atas komitmen dan kompetensinya dalam menyelenggarakan pelayanan publik.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>"Selamat kepada Pemerintah Kota Tangerang karena berhasil memperoleh peningkatan yang luar biasa sekali dari zona kuning ke zona hijau dan menduduki peringkat ke-19 secara nasional. Semoga penilaian ini juga dapat menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Kota dalam memenuhi standar pelayanan sesuai amanat undang-undang yang berlaku," harap Fadli.(Fie)</p> <!-- /wp:paragraph -->