tppinews.com, TANGERANG – Belum adanya jaminan kepastian hukum atas tanah seringkali memicu terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan di berbagai wilayah di Indonesia. Selain di kalangan masyarakat, baik antar keluarga, tak jarang sengketa lahan juga terjadi antarpemangku kepentingan (pengusaha, BUMN dan pemerintah). Hal itu membuktikan pentingnya sertifikat tanah sebagai tanda bukti hukum atas tanah yang dimiliki.

Ya, 1.046 Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) secara simbolis diserahkan Wali Kota Tangerang H. Arief R. Wismansyah langsung kepada 18 orang warga dari 9 Kelurahan di Kota Tangerang dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2022.

Penyerahan SHAT tersebut juga diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten, Kepala Kantor BPN Kota Tangerang, Ketua DPRD Kota Tangerang, serta unsur Forkopimda Kota Tangerang yang berlangsung di Aula Kecamatan Cipondoh, Kamis (4/8/22).

Dalam kesempatannya, Wali Kota menyampaikan apresiasi kepada BPN Kota Tangerang maupun BPN Provinsi Banten yang sudah memfasilitasi masyarakat Kota Tangerang memiliki bukti kepemilikan tanah yang sah.

“Hal ini mungkin yang sudah dinanti oleh masyarakat terkait bukti kepemilikan tanah, karena permasalahan sengketa tanah juga tidak sedikit yang terjadi di Kota Tangerang, jadi kami Pemkot Tangerang sangat terbantu dengan adanya program ini,”

“Programnya sangat cepat, pendataan mulai awal Tahun 2022, di pertengahan tahun saat ini sudah mulai dibagikan,” ucap Arief.

Arief juga mengimbau kepada masyarakat yang ingin mendaftarkan tanahnya untuk disahkan menjadi bukti hak milik untuk segera melengkapi dokumen yang akan diajukan.

“Program PTSL ini menjamin prosesnya bisa dilaksanakan apabila dokumen pendukungnya lengkap atau terpenuhi,” tutur Arief

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten Rudi Rubijaya mengucapkan apresiasinya kepada seluruh pihak yang sudah menyukseskan kegiatan PTSL ini. Rudi juga berpesan kepada seluruh penerima sertipikat untuk selalu menjaga sertifikat yang sudah mereka miliki.

“Bapak Ibu penerima sertifikat, tolong sertipikat ini dijaga dan dipergunakan dengan bijaksana, fotokopi segera sebagai cadangan jika terjadi sesuatu dengan sertipikat aslinya,” tukas Rudi. (fie)

Maraknya Sengketa Lahan di Tangerang, Arief Apresiasi Kinerja BPN Gerak Cepat Terbitkan Sertifikat PTSLhttps://www.tppinews.com/wp-content/uploads/2022/08/PENYERAHAN-SERTIFIKAT-TANAH-UNTUK-RAKYAT-WALIKOTA-1-scaled.jpghttps://www.tppinews.com/wp-content/uploads/2022/08/PENYERAHAN-SERTIFIKAT-TANAH-UNTUK-RAKYAT-WALIKOTA-1-scaled.jpg admin SEPUTAR TANGERANG
tppinews.com, TANGERANG - Belum adanya jaminan kepastian hukum atas tanah seringkali memicu terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan di berbagai wilayah di Indonesia. Selain di kalangan masyarakat, baik antar keluarga, tak jarang sengketa lahan juga terjadi antarpemangku kepentingan (pengusaha, BUMN dan pemerintah). Hal itu membuktikan pentingnya sertifikat tanah sebagai...
<!-- wp:image {"id":13833,"sizeSlug":"large"} --> <figure class="wp-block-image size-large"><img src="http://www.tppinews.com/wp-content/uploads/2022/08/Screenshot_2022_0805_122005.png" alt="" class="wp-image-13833"/></figure> <!-- /wp:image --> <!-- wp:paragraph --> <p>tppinews.com, TANGERANG - Belum adanya jaminan kepastian hukum atas tanah seringkali memicu terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan di berbagai wilayah di Indonesia. Selain di kalangan masyarakat, baik antar keluarga, tak jarang sengketa lahan juga terjadi antarpemangku kepentingan (pengusaha, BUMN dan pemerintah). Hal itu membuktikan pentingnya sertifikat tanah sebagai tanda bukti hukum atas tanah yang dimiliki.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Ya, 1.046 Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) secara simbolis diserahkan Wali Kota Tangerang H. Arief R. Wismansyah langsung kepada 18 orang warga dari 9 Kelurahan di Kota Tangerang dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2022.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Penyerahan SHAT tersebut juga diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten, Kepala Kantor BPN Kota Tangerang, Ketua DPRD Kota Tangerang, serta unsur Forkopimda Kota Tangerang yang berlangsung di Aula Kecamatan Cipondoh, Kamis (4/8/22).</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Dalam kesempatannya, Wali Kota menyampaikan apresiasi kepada BPN Kota Tangerang maupun BPN Provinsi Banten yang sudah memfasilitasi masyarakat Kota Tangerang memiliki bukti kepemilikan tanah yang sah.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>"Hal ini mungkin yang sudah dinanti oleh masyarakat terkait bukti kepemilikan tanah, karena permasalahan sengketa tanah juga tidak sedikit yang terjadi di Kota Tangerang, jadi kami Pemkot Tangerang sangat terbantu dengan adanya program ini,"</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>"Programnya sangat cepat, pendataan mulai awal Tahun 2022, di pertengahan tahun saat ini sudah mulai dibagikan," ucap Arief.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Arief juga mengimbau kepada masyarakat yang ingin mendaftarkan tanahnya untuk disahkan menjadi bukti hak milik untuk segera melengkapi dokumen yang akan diajukan.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>"Program PTSL ini menjamin prosesnya bisa dilaksanakan apabila dokumen pendukungnya lengkap atau terpenuhi," tutur Arief</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten Rudi Rubijaya mengucapkan apresiasinya kepada seluruh pihak yang sudah menyukseskan kegiatan PTSL ini. Rudi juga berpesan kepada seluruh penerima sertipikat untuk selalu menjaga sertifikat yang sudah mereka miliki.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>"Bapak Ibu penerima sertifikat, tolong sertipikat ini dijaga dan dipergunakan dengan bijaksana, fotokopi segera sebagai cadangan jika terjadi sesuatu dengan sertipikat aslinya," tukas Rudi. (fie)</p> <!-- /wp:paragraph -->