tppinews.com, TANGERANG – Simpang siurnya sanksi yang diberikan oleh Gubernur Banten, Wahidin Halim terhadap Kepala Sekolah SMKN 4 Kota Tangerang yang diduga melakukan pungutan liar kepada anak didiknya, membuat resah sejumlah kalangan. Hal itu diutarakan langsung oleh Pengamat Pendidikan di Kota Tangerang, Hendri Zein, Kamis, (22/2).

Lebih jauh Hendri memaparkan, jika memang benar kepala sekolah SMKN 4 Kota Tangerang tidak diberi sanksi tegas akan tetapi hanya di geser malah menjadi pejabat fungsional sebagai Pengawas sekolah maka dirinya meminta agar keputusan tersebut ditinjau ulang.

“Ya harus ditinjau ulang keputusan itu, jika memang benar Kepala Sekolah tersebut bersalah ko malah dijadikan pengawas sekolah,” ujar Hendri yang tercatat juga sebagai Ketua Presidium KAHMI Kota Tangerang.

Menurutnya, harus ada sanksi tegas yang harus diberikan oleh Gubernur Banten kepada para kepala sekolah yang melakukan kesalahan. Sehingga nanti kedepannya ada efek jera bagi sekolah-sekolah yang melakukan pungutan-pungutan diluar ketentuan yang berlaku.

“JikaKepala Sekolah yang melakukan kesalahan tidak mendapatkan sanksi ataupun tidak di non- jobkan maka ini bisa menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan di Provinsi Banten,” tegas Hendri.

Dirinya pun menyatakan, bahwa berdasarkan laporan dari masyarakat mengenai adanya pungutan di SMKN 4 Kota Tangerang dan ditindak lanjuti oleh pihak inspektorat, sehingga memberikan keputusan bahwa kepala sekolah SMKN 4 Kota Tangerang melakukan pelanggaran.

“Inspektorat kan sudah mengatakan bahwa Kepala Sekolah SMKN 4 Kota Tangerang terbukti melakukan pungli,” pungkas Hendri Zein seraya menambahkan, tindakan yang telah dilakukan oleh oknum kepala sekolah tersebut sudah mengarah kepada tindak pidana korupsi.

Sementara itu, sampai berita ini diturunkan, pihak yang bersangkutan (Kusdiharto.red) tidak bisa dihubungi (dimintai keterangan) melalui telepon selularnya. (tmn/tim)

Terbukti Tabrak Kebijakan Gubernur, Hendrizein: Ko Malah Jadi Pengawas Sekolah.?https://www.tppinews.com/wp-content/uploads/2018/02/Screenshot_20180222-220911-1024x675.jpghttps://www.tppinews.com/wp-content/uploads/2018/02/Screenshot_20180222-220911-200x200.jpg admin SEPUTAR TANGERANG,,
tppinews.com, TANGERANG - Simpang siurnya sanksi yang diberikan oleh Gubernur Banten, Wahidin Halim terhadap Kepala Sekolah SMKN 4 Kota Tangerang yang diduga melakukan pungutan liar kepada anak didiknya, membuat resah sejumlah kalangan. Hal itu diutarakan langsung oleh Pengamat Pendidikan di Kota Tangerang, Hendri Zein, Kamis, (22/2). Lebih jauh Hendri memaparkan,...
<img class="aligncenter size-medium wp-image-5627" src="http://www.tppinews.com/wp-content/uploads/2017/09/IMG-20170908-WA0040-225x300.jpg" alt="" width="225" height="300" />tppinews.com, TANGERANG - Simpang siurnya sanksi yang diberikan oleh Gubernur Banten, Wahidin Halim terhadap Kepala Sekolah SMKN 4 Kota Tangerang yang diduga melakukan pungutan liar kepada anak didiknya, membuat resah sejumlah kalangan. Hal itu diutarakan langsung oleh Pengamat Pendidikan di Kota Tangerang, Hendri Zein, Kamis, (22/2). Lebih jauh Hendri memaparkan, jika memang benar kepala sekolah SMKN 4 Kota Tangerang tidak diberi sanksi tegas akan tetapi hanya di geser malah menjadi pejabat fungsional sebagai Pengawas sekolah maka dirinya meminta agar keputusan tersebut ditinjau ulang. “Ya harus ditinjau ulang keputusan itu, jika memang benar Kepala Sekolah tersebut bersalah ko malah dijadikan pengawas sekolah,” ujar Hendri yang tercatat juga sebagai Ketua Presidium KAHMI Kota Tangerang. Menurutnya, harus ada sanksi tegas yang harus diberikan oleh Gubernur Banten kepada para kepala sekolah yang melakukan kesalahan. Sehingga nanti kedepannya ada efek jera bagi sekolah-sekolah yang melakukan pungutan-pungutan diluar ketentuan yang berlaku. “JikaKepala Sekolah yang melakukan kesalahan tidak mendapatkan sanksi ataupun tidak di non- jobkan maka ini bisa menjadi preseden buruk bagi dunia pendidikan di Provinsi Banten,” tegas Hendri. Dirinya pun menyatakan, bahwa berdasarkan laporan dari masyarakat mengenai adanya pungutan di SMKN 4 Kota Tangerang dan ditindak lanjuti oleh pihak inspektorat, sehingga memberikan keputusan bahwa kepala sekolah SMKN 4 Kota Tangerang melakukan pelanggaran. “Inspektorat kan sudah mengatakan bahwa Kepala Sekolah SMKN 4 Kota Tangerang terbukti melakukan pungli,” pungkas Hendri Zein seraya menambahkan, tindakan yang telah dilakukan oleh oknum kepala sekolah tersebut sudah mengarah kepada tindak pidana korupsi. Sementara itu, sampai berita ini diturunkan, pihak yang bersangkutan (Kusdiharto.red) tidak bisa dihubungi (dimintai keterangan) melalui telepon selularnya. (tmn/tim)