Tppinews.com, TANGERANG – Calon Legislatif DPRD Kota Tangerang Turidi yang juga Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang membagikan paket minyak goreng dan kalender, stiker dan surat suara kepada warga RT4/3 Kelurahan Poris Plawad, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang. 

Ya, dalam sosialiasinya ia mengajak warga untuk mencoblos para calon legislatif (Caleg) dari Partai Gerindra mulai dari caleg DPRD Kota Tangerang, Provinsi Banten, DPR RI dan Presiden. 

“Jangan lupa saya hanya sosialisasi untuk untuk mencoblos calon dari Gerindra,” kata Turidi, Sabtu (16/12/2023) malam. 

Ketika ditanya soal pembagian sembako, Turidi mengelak, dirinya mengatakan bahwa itu inisiatif tim sukses.

“Itu inisatif tim sukses aja, kilahnya

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Tangerang, Komarullah mengatakan caleg dan atau partai politik peserta Pemilu 2024 dilarang membagikan sembako di masa kampanye.

“Caleg maupun partai politik tidak boleh membagikan sembako. Khawatirnya kan itu politik uang,” kata Komarullah usai Sosialisasi Pengawas Pemilu Partisipatif pada Pemilihan Umum 2024, di Neglasari, Jumat (8/12/2023) lalu.

Hal tersebut, lanjut Komarullah, sesuai dengan Peraturan KPU No 15 tahun 2023, maksimal 100 ribu bila dikonversikan ke uang, barang/bahan yang boleh dibagikan ke masyarakat. 

“Ada aturan juga, barang yang habis di makan hari itu. Contoh, makanan,” sambung dia.

Lebih lanjut, dia menjelaskan, dalam aturan itu jelas, mamin (makan minum) dibolehkan. Namun, tidak boleh berbentuk uang.

Diduga Tabrak Aturan, Caleg Gerindra Turidi Bagikan Sembako Saat Kampanyehttps://www.tppinews.com/wp-content/uploads/2023/12/IMG-20231216-WA0018-576x1024.jpghttps://www.tppinews.com/wp-content/uploads/2023/12/IMG-20231216-WA0018-200x200.jpg admin SEPUTAR TANGERANG
Tppinews.com, TANGERANG - Calon Legislatif DPRD Kota Tangerang Turidi yang juga Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang membagikan paket minyak goreng dan kalender, stiker dan surat suara kepada warga RT4/3 Kelurahan Poris Plawad, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.  Ya, dalam sosialiasinya ia mengajak warga untuk mencoblos para calon legislatif (Caleg) dari Partai...
<!-- wp:image {"id":16548,"sizeSlug":"large"} --> <figure class="wp-block-image size-large"><img src="https://www.tppinews.com/wp-content/uploads/2023/12/IMG-20231216-WA0018-576x1024.jpg" alt="" class="wp-image-16548"/></figure> <!-- /wp:image --> <!-- wp:paragraph --> <p>Tppinews.com, TANGERANG - Calon Legislatif DPRD Kota Tangerang Turidi yang juga Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang membagikan paket minyak goreng dan kalender, stiker dan surat suara kepada warga RT4/3 Kelurahan Poris Plawad, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang. </p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Ya, dalam sosialiasinya ia mengajak warga untuk mencoblos para calon legislatif (Caleg) dari Partai Gerindra mulai dari caleg DPRD Kota Tangerang, Provinsi Banten, DPR RI dan Presiden. </p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>"Jangan lupa saya hanya sosialisasi untuk untuk mencoblos calon dari Gerindra," kata Turidi, Sabtu (16/12/2023) malam. </p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Ketika ditanya soal pembagian sembako, Turidi mengelak, dirinya mengatakan bahwa itu inisiatif tim sukses.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>"Itu inisatif tim sukses aja, kilahnya</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Tangerang, Komarullah mengatakan caleg dan atau partai politik peserta Pemilu 2024 dilarang membagikan sembako di masa kampanye.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>"Caleg maupun partai politik tidak boleh membagikan sembako. Khawatirnya kan itu politik uang," kata Komarullah usai Sosialisasi Pengawas Pemilu Partisipatif pada Pemilihan Umum 2024, di Neglasari, Jumat (8/12/2023) lalu.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Hal tersebut, lanjut Komarullah, sesuai dengan Peraturan KPU No 15 tahun 2023, maksimal 100 ribu bila dikonversikan ke uang, barang/bahan yang boleh dibagikan ke masyarakat. </p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>"Ada aturan juga, barang yang habis di makan hari itu. Contoh, makanan," sambung dia.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Lebih lanjut, dia menjelaskan, dalam aturan itu jelas, mamin (makan minum) dibolehkan. Namun, tidak boleh berbentuk uang.</p> <!-- /wp:paragraph -->