Tppinews.com, TANGERANG – Kejaksaan Negeri (Kejari)Kota Tangerang melakukan penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice, terhadap kasus penganiayaan yang melibatkan anggota DPRD Kota Tangerang. Alasan penghentian penuntutan perkara itu adalah telah ada perdamaian antara kedua belah pihak atau terdakwa.

Ya, hal itu diungkapkan I Ketut Maha Agung, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 5 April 2023.

“Atas itu, Kejaksaan Negeri Kota Tangerang hari ini menggelar penyerahan surat ketetapan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative justice. Atas nama terdakwa Jopie Amir bin Alm Amirudin dan Pabuadi bin Alm Susmono,” ungkapnya.

Sebagai informasi, kasus ini diketahui saat Anggota DPRD Tangerang Epa Emilia dilaporkan oleh rekan bisnisnya, Jopie Amir, atas dugaan penganiayaan. Jopie Amir mengaku terluka setelah dianiaya Epa Emilia dan sopirnya, Pabuadi, dalam peristiwa yang terjadi pada Minggu, 19 September 2021 tersebut.

I Ketut Maha Agung menjelaskan, dalam kasus ini telah terjadi tindak pidana penganiayaan ringan, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 351. Dengan ini, berdasarkan keadilan restorative Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang mengeluarkan surat ketetapan Nomor: B -1619 / M.6.11 / Eoh.2 / 03 / 2023.

“Tercatat, ini menjadi restorative justice pertama Kejaksaan Negeri Kota Tangerang di 2023 ini, dan merupakan sebuah prestasi bagi Kejaksaan Negeri Kota Tangerang,” katanya.

Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini, dijelaskan I Ketut, yakni terdakwa baru pertama kali melakukan perbuatan pidana atau belum pernah dihukum dan ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun.

“Telah dilaksanakan proses perdamaian di mana dua belah pihak telah saling bermaafan, berjanji tidak akan mengulangi perbuatan, perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi,” jelas I Ketut.

Sementara itu, Jopie dan Pabuadi yang merupakan sama-sama terdakwa dan pelapor yakni sama-sama melapor, menyatakan bersyukur dengan adanya titik terang terhadap kasusnya. Pasalnya, sebelum tidak terjadi titik tengah, namun ditangan jajaran Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dapat terbangun suasana kekeluargaan sehingga menjadi keputusan restorative justice.

“Saya pribadi senang dan berterimaksih atas terciptanya restorative justice ini. Dalam prosesnya sangat kekeluargaan, kami berdua pun sudah saling komunikasi dan semoga sama-sama bisa menjalani kedepan dengan kekeluargaan,” ungkap Jopie.

“Tak jauh beda, saya juga menyambut senang dengan selesainya kasus ini ditingkat Kejaksaan. Saya harap, restorative justice tak hanya dirasakan kami berdua, tapi bisa dirasakan lebih banyak warga lainnya lewat Kejaksaan Negeri Kota Tangerang,” sambung Pabuadi.

Ketua DPRD Kota Tangerang, Gatot Wibowo menyatakan ini merupakan langkah baik di bulan baik yakni Ramadan. Lewat Kejari Kota Tangerang dapat berlangsung sebuah perdamaian antara dua belah pihak.

“Saya apresiasi adanya restorative justice ini, semoga bisa menjadi contoh untuk kasus-kasus lainnya, dan menjadi semangat untuk jajaran Kejaksaan untuk mengkedepankan perdamaian dalam kasus-kasus yang bisa diselesaikan dalam restorative justice,” katanya.

Kasus Penganiayaan Anggota DPRD Kota Tangerang Berakhir Damaihttps://www.tppinews.com/wp-content/uploads/2023/04/715258-1024x682.jpghttps://www.tppinews.com/wp-content/uploads/2023/04/715258-200x200.jpg admin SEPUTAR TANGERANG
Tppinews.com, TANGERANG - Kejaksaan Negeri (Kejari)Kota Tangerang melakukan penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice, terhadap kasus penganiayaan yang melibatkan anggota DPRD Kota Tangerang. Alasan penghentian penuntutan perkara itu adalah telah ada perdamaian antara kedua belah pihak atau terdakwa. Ya, hal itu diungkapkan I Ketut Maha Agung, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang...
<!-- wp:image {"id":15854,"sizeSlug":"large"} --> <figure class="wp-block-image size-large"><img src="https://www.tppinews.com/wp-content/uploads/2023/04/715258-1024x682.jpg" alt="" class="wp-image-15854"/></figure> <!-- /wp:image --> <!-- wp:paragraph --> <p>Tppinews.com, TANGERANG - Kejaksaan Negeri (Kejari)Kota Tangerang melakukan penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice, terhadap kasus penganiayaan yang melibatkan anggota DPRD Kota Tangerang. Alasan penghentian penuntutan perkara itu adalah telah ada perdamaian antara kedua belah pihak atau terdakwa.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Ya, hal itu diungkapkan I Ketut Maha Agung, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 5 April 2023.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>"Atas itu, Kejaksaan Negeri Kota Tangerang hari ini menggelar penyerahan surat ketetapan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative justice. Atas nama terdakwa Jopie Amir bin Alm Amirudin dan Pabuadi bin Alm Susmono," ungkapnya.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Sebagai informasi, kasus ini diketahui saat Anggota DPRD Tangerang Epa Emilia dilaporkan oleh rekan bisnisnya, Jopie Amir, atas dugaan penganiayaan. Jopie Amir mengaku terluka setelah dianiaya Epa Emilia dan sopirnya, Pabuadi, dalam peristiwa yang terjadi pada Minggu, 19 September 2021 tersebut.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>I Ketut Maha Agung menjelaskan, dalam kasus ini telah terjadi tindak pidana penganiayaan ringan, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 351. Dengan ini, berdasarkan keadilan restorative Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang mengeluarkan surat ketetapan Nomor: B -1619 / M.6.11 / Eoh.2 / 03 / 2023.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>"Tercatat, ini menjadi restorative justice pertama Kejaksaan Negeri Kota Tangerang di 2023 ini, dan merupakan sebuah prestasi bagi Kejaksaan Negeri Kota Tangerang," katanya.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini, dijelaskan I Ketut, yakni terdakwa baru pertama kali melakukan perbuatan pidana atau belum pernah dihukum dan ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>"Telah dilaksanakan proses perdamaian di mana dua belah pihak telah saling bermaafan, berjanji tidak akan mengulangi perbuatan, perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi," jelas I Ketut.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Sementara itu, Jopie dan Pabuadi yang merupakan sama-sama terdakwa dan pelapor yakni sama-sama melapor, menyatakan bersyukur dengan adanya titik terang terhadap kasusnya. Pasalnya, sebelum tidak terjadi titik tengah, namun ditangan jajaran Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dapat terbangun suasana kekeluargaan sehingga menjadi keputusan restorative justice.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>"Saya pribadi senang dan berterimaksih atas terciptanya restorative justice ini. Dalam prosesnya sangat kekeluargaan, kami berdua pun sudah saling komunikasi dan semoga sama-sama bisa menjalani kedepan dengan kekeluargaan," ungkap Jopie.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>"Tak jauh beda, saya juga menyambut senang dengan selesainya kasus ini ditingkat Kejaksaan. Saya harap, restorative justice tak hanya dirasakan kami berdua, tapi bisa dirasakan lebih banyak warga lainnya lewat Kejaksaan Negeri Kota Tangerang," sambung Pabuadi.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Ketua DPRD Kota Tangerang, Gatot Wibowo menyatakan ini merupakan langkah baik di bulan baik yakni Ramadan. Lewat Kejari Kota Tangerang dapat berlangsung sebuah perdamaian antara dua belah pihak.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>"Saya apresiasi adanya restorative justice ini, semoga bisa menjadi contoh untuk kasus-kasus lainnya, dan menjadi semangat untuk jajaran Kejaksaan untuk mengkedepankan perdamaian dalam kasus-kasus yang bisa diselesaikan dalam restorative justice," katanya.</p> <!-- /wp:paragraph -->