Tppinews.com, TANGERANG-Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak secara resmi telah menandatangani dua Surat Perintah Penyidikan di awal Tahun 2023, Kamis (5/1/2023).

Adapun kedua Surat Perintah Penyidikan tersebut, adalah Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-03/M.6/Fd.1/01/2023 Tanggal 5 Januari 2023 terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan Tindak Pidana Asal Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dalam Pemberian Kredit Modal Kerja (KMK) Dan Kredit Investasi (KI) oleh Bank Banten Kepada PT. Harum Nusantara Makmur (PT. HNM) pada Tahun  2017.

Adapun kasus posisi singkat bahwa Berdasarkan fakta hukum dari hasil pengembangan perkara penyidikan tindak pidana korupsi Penyimpangan Dalam Pemberian Kredit Modal Kerja (KMK) Dan Kredit Investasi (KI) oleh Bank Banten Kepada PT. Harum Nusantara Makmur (PT. HNM) pada Tahun 2017, di mana Tim
Penyidik telah memperoleh alat bukti yang cukup terjadinya perbuatan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagai follow up crime dengan Tindak Pidana Asal (TPA) Tindak Pidana Korupsi  penyimpangan dalam pemberian kredit KMK dan KI oleh Bank Banten kepada PT. HNM pada  tahun 2017.

Dalam hal ini RS selaku Direktur Utama PT. HNM yang menguasai rekening kredit dan menerima hasil pencairan KMK transaksional tahap Pertama dan Kedua dan KMK Standby loan Tahap Pertama dan Kedua, dari hasil penarikan kredit sebanyak 5 tahap seluruhnya sebesar Rp 61.688.765.298 telah menyalahgunakan dana KMK dan KI dari Bank Banten.

“Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, telah memerintahkan kepada Tim Penyidik pada Asisten  Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Banten untuk segera menyelesaikan  proses penyidikan TPPU dengan melakukan tindakan hukum yang cepat dan terukur serta sesuai aturan hukum, dan melakukan pelusuri setiap aliran dana dan mengupayakan secara optimal pengembalian kerugian keuangan negara dari siapapun yang menerimanya,” jelas Ivan Siahaan, Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten.

Sedangkan yang kedua, Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-04/M.6/Fd.1/01/2023 Tanggal 5 Januari 2023 terkait dugaan tindak pidana korupsi pada Pengelolaan Dana Simpanan Nasabah Prioritas periode  April sampai dengan Oktober 2022 di salah satu Bank HIMBARA yang berlokasi di Cabang Tangerang, Banten, yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara.

Adapun modus operandinya adalah adanya oknum pegawai pada salah satu Bank dimaksud yang melakukan manipulasi data-data nasabah prioritas dan menggelapkan dana nasabah prioritas dimaksud.

“Kepala Kejaksaan Tinggi Banten juga telah memerintahkan Tim Penyidik pada Aspidsus  Kejaksaan Tinggi Banten, untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dan melakukan tindakan hukum untuk mempercepat penyelesaian proses penyidikan,” jelasnya.

Awal 2023, Kepala Kejati Banten Resmi Tanda Tangani Dua Surat Perintah Penyidikanhttps://www.tppinews.com/wp-content/uploads/2023/01/IMG-20230105-WA0071-1024x683.jpghttps://www.tppinews.com/wp-content/uploads/2023/01/IMG-20230105-WA0071-200x200.jpg admin SEPUTAR TANGERANG
Tppinews.com, TANGERANG-Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak secara resmi telah menandatangani dua Surat Perintah Penyidikan di awal Tahun 2023, Kamis (5/1/2023).Adapun kedua Surat Perintah Penyidikan tersebut, adalah Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-03/M.6/Fd.1/01/2023 Tanggal 5 Januari 2023 terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan Tindak Pidana...
<!-- wp:image {"id":15207,"sizeSlug":"large"} --> <figure class="wp-block-image size-large"><img src="https://www.tppinews.com/wp-content/uploads/2023/01/IMG-20230105-WA0071-1024x683.jpg" alt="" class="wp-image-15207"/></figure> <!-- /wp:image --> <!-- wp:paragraph --> <p><a href="http://Tppinews.com">Tppinews.com</a>, TANGERANG-Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak secara resmi telah menandatangani dua Surat Perintah Penyidikan di awal Tahun 2023, Kamis (5/1/2023).<br><br>Adapun kedua Surat Perintah Penyidikan tersebut, adalah Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-03/M.6/Fd.1/01/2023 Tanggal 5 Januari 2023 terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan Tindak Pidana Asal Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dalam Pemberian Kredit Modal Kerja (KMK) Dan Kredit Investasi (KI) oleh Bank Banten Kepada PT. Harum Nusantara Makmur (PT. HNM) pada Tahun  2017.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Adapun kasus posisi singkat bahwa Berdasarkan fakta hukum dari hasil pengembangan perkara penyidikan tindak pidana korupsi Penyimpangan Dalam Pemberian Kredit Modal Kerja (KMK) Dan Kredit Investasi (KI) oleh Bank Banten Kepada PT. Harum Nusantara Makmur (PT. HNM) pada Tahun 2017, di mana Tim<br>Penyidik telah memperoleh alat bukti yang cukup terjadinya perbuatan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagai follow up crime dengan Tindak Pidana Asal (TPA) Tindak Pidana Korupsi  penyimpangan dalam pemberian kredit KMK dan KI oleh Bank Banten kepada PT. HNM pada  tahun 2017.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Dalam hal ini RS selaku Direktur Utama PT. HNM yang menguasai rekening kredit dan menerima hasil pencairan KMK transaksional tahap Pertama dan Kedua dan KMK Standby loan Tahap Pertama dan Kedua, dari hasil penarikan kredit sebanyak 5 tahap seluruhnya sebesar Rp <a href="tel:61688765298">61.688.765.298</a> telah menyalahgunakan dana KMK dan KI dari Bank Banten.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>"Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, telah memerintahkan kepada Tim Penyidik pada Asisten  Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Banten untuk segera menyelesaikan  proses penyidikan TPPU dengan melakukan tindakan hukum yang cepat dan terukur serta sesuai aturan hukum, dan melakukan pelusuri setiap aliran dana dan mengupayakan secara optimal pengembalian kerugian keuangan negara dari siapapun yang menerimanya," jelas Ivan Siahaan, Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Sedangkan yang kedua, Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-04/M.6/Fd.1/01/2023 Tanggal 5 Januari 2023 terkait dugaan tindak pidana korupsi pada Pengelolaan Dana Simpanan Nasabah Prioritas periode  April sampai dengan Oktober 2022 di salah satu Bank HIMBARA yang berlokasi di Cabang Tangerang, Banten, yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara.<br><br>Adapun modus operandinya adalah adanya oknum pegawai pada salah satu Bank dimaksud yang melakukan manipulasi data-data nasabah prioritas dan menggelapkan dana nasabah prioritas dimaksud.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>"Kepala Kejaksaan Tinggi Banten juga telah memerintahkan Tim Penyidik pada Aspidsus  Kejaksaan Tinggi Banten, untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dan melakukan tindakan hukum untuk mempercepat penyelesaian proses penyidikan," jelasnya.</p> <!-- /wp:paragraph -->