tppinews.com, LEBAK-Tim penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten melakukan tindakan hukum berupa penggeledahan, penyitaan, dan penyegelan pada beberapa tempat menyusul terkait perkara penerimaan suap atau gratifikasi dalam pengurusan tanah pada Kantor BPN Kabupaten Lebak tahun 2018- 2021 Jumat (21/10/2022).

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, tindakan tersebut dilakukan menyusul ditetapkannya empat tersangka berinisial AM, DER, Dra. S alias MS, dan EHP, dan melakukan penahanan terhadap tersangka AM dan DER.

“Demi kepentingan penyidikan perkara tindak pidana korupsi, Tim Penyidik segera melakukan tindakan hukum tersebut agar masalah menjadi lebih jelas,” ungkapnya dalam keterangan tertulis.

Menurutnya, penggeledahan dilakukan di dua tempat yang berbeda di wilayah Kabupaten Lebak, yaitu Kantor Kementerian ATR/BPN Kabupaten Lebak dan rumah kediaman (diduga sebagai kantor) tersangka Dra. S alias MS di Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak.

“Penggeledahan yang dilakukan oleh Tim Penyidik di Kantor Kementerian ATR/BPN Kabupaten Lebak, Tim Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap 57 bundel dokumen terkait permohonan hak atas tanah yang dimohonkan Tersangka Dra. S alias MS,” ungkapnya.

Sedangkan penggeledahan di rumah kediaman (kantor) tersangka Dra. S alias MS, Tim Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap 29 bundel berupa dokumen.

“Selanjutnya Tim Penyidik juga melakukan penyegelan terhadap dua unit rumah yaitu di Perumahan Citra Maja Raya Cluster Green Ville Blok A35 No.30, Kecamatan Maja (atas nama Tersangka AM) dan di Perumahan Citra Maja Raya Cluster Sanur Blok G19 No.26, Kecamatan Maja (atas nama Alia Fitri merupakan adik Tersangka AM),” tukasnya.(fie)

Kejati Banten Segel Sejumlah Rumah Kasus Suap Urus Tanah di Lebakhttps://www.tppinews.com/wp-content/uploads/2022/10/IMG-20221021-WA0067-768x1024.jpghttps://www.tppinews.com/wp-content/uploads/2022/10/IMG-20221021-WA0067-200x200.jpg admin SEPUTAR BANTENSEPUTAR TANGERANG
tppinews.com, LEBAK-Tim penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten melakukan tindakan hukum berupa penggeledahan, penyitaan, dan penyegelan pada beberapa tempat menyusul terkait perkara penerimaan suap atau gratifikasi dalam pengurusan tanah pada Kantor BPN Kabupaten Lebak tahun 2018- 2021 Jumat (21/10/2022). Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak...
<!-- wp:image {"id":14404,"sizeSlug":"large"} --> <figure class="wp-block-image size-large"><img src="https://www.tppinews.com/wp-content/uploads/2022/10/IMG-20221021-WA0067-768x1024.jpg" alt="" class="wp-image-14404"/></figure> <!-- /wp:image --> <!-- wp:paragraph --> <p>tppinews.com, LEBAK-Tim penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten melakukan tindakan hukum berupa penggeledahan, penyitaan, dan penyegelan pada beberapa tempat menyusul terkait perkara penerimaan suap atau gratifikasi dalam pengurusan tanah pada Kantor BPN Kabupaten Lebak tahun 2018- 2021 Jumat (21/10/2022).</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, tindakan tersebut dilakukan menyusul ditetapkannya empat tersangka berinisial AM, DER, Dra. S alias MS, dan EHP, dan melakukan penahanan terhadap tersangka AM dan DER.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>"Demi kepentingan penyidikan perkara tindak pidana korupsi, Tim Penyidik segera melakukan tindakan hukum tersebut agar masalah menjadi lebih jelas," ungkapnya dalam keterangan tertulis.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Menurutnya, penggeledahan dilakukan di dua tempat yang berbeda di wilayah Kabupaten Lebak, yaitu Kantor Kementerian ATR/BPN Kabupaten Lebak dan rumah kediaman (diduga sebagai kantor) tersangka Dra. S alias MS di Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>"Penggeledahan yang dilakukan oleh Tim Penyidik di Kantor Kementerian ATR/BPN Kabupaten Lebak, Tim Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap 57 bundel dokumen terkait permohonan hak atas tanah yang dimohonkan Tersangka Dra. S alias MS," ungkapnya.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Sedangkan penggeledahan di rumah kediaman (kantor) tersangka Dra. S alias MS, Tim Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap 29 bundel berupa dokumen.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:image {"id":14405,"sizeSlug":"large"} --> <figure class="wp-block-image size-large"><img src="https://www.tppinews.com/wp-content/uploads/2022/10/IMG-20221021-WA0075.jpg" alt="" class="wp-image-14405"/></figure> <!-- /wp:image --> <!-- wp:paragraph --> <p>"Selanjutnya Tim Penyidik juga melakukan penyegelan terhadap dua unit rumah yaitu di Perumahan Citra Maja Raya Cluster Green Ville Blok A35 No.30, Kecamatan Maja (atas nama Tersangka AM) dan di Perumahan Citra Maja Raya Cluster Sanur Blok G19 No.26, Kecamatan Maja (atas nama Alia Fitri merupakan adik Tersangka AM)," tukasnya.(fie)</p> <!-- /wp:paragraph -->