tppinews.com, TANGSEL-Polisi menggerebek tempat pengoplosan gas elpiji di kawasan Kademangan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Tempat ini disinyalir sudah lama beroperasi melakukan aktivitas bisnis haram.
“TKP-nya di kampung Kademangan, Kecamatan Setu tempatnya ada seperti gubuk jauh dari aktivitas masyarakat,” jelas Kapolsek Cisauk AKP Syabillah Putri Ramadhan, Selasa (27/9/2022).
Polisi menangkap dua orang pengoplos berinisial W dan M yang diduga sebagai pekerja. Sementara bos bisnis haram ini belum tertangkap.
Kedua pelaku yang diamankan sedang mengoplos dari tabung subsidi 3 kilogram ke gas 12 kilogram. Polisi juga menyita barang bukti 34 tabung gas ukuran 12 kilogram, 36 tabung gas 3 kilogram, 5 selang regulator yang sudah dimodifikasi untuk oplos gas, 7 batang bambu dan 5 batu.
“Terhadap kasus ini untuk para pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka niaga penyalahgunaan bahan bakar gas yang telah disubsidi pemerintah,” katanya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 55 dan 56 KUHPidana jo Pasal 53 tahun dan Pasal 55 Undang-undang Tahun 2021 diubah Pasal 40 UU Nomor 11 tentang Cipta Karya atau huruf A dan B tentang Perlindungan Konsumen Pasal 30 Ayat 2 1981 tentang Meteorologi Legal.
“Ancaman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal 60 miliar,” tukasnya. (fie)
Polisi Gerebek Lokasi Pengoplos Gas di Tangselhttps://www.tppinews.com/2022/09/14179/https://www.tppinews.com/wp-content/uploads/2022/09/IMG-20220927-WA0018.jpghttps://www.tppinews.com/wp-content/uploads/2022/09/IMG-20220927-WA0018-200x200.jpgadminSEPUTAR TANGERANG
tppinews.com, TANGSEL-Polisi menggerebek tempat pengoplosan gas elpiji di kawasan Kademangan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Tempat ini disinyalir sudah lama beroperasi melakukan aktivitas bisnis haram.
“TKP-nya di kampung Kademangan, Kecamatan Setu tempatnya ada seperti gubuk jauh dari aktivitas masyarakat,” jelas Kapolsek Cisauk AKP Syabillah Putri Ramadhan, Selasa (27/9/2022).
Polisi menangkap...
<!-- wp:image {"id":14181,"sizeSlug":"large"} -->
<figure class="wp-block-image size-large"><img src="https://www.tppinews.com/wp-content/uploads/2022/09/IMG-20220927-WA0018.jpg" alt="" class="wp-image-14181"/></figure>
<!-- /wp:image -->
<!-- wp:paragraph -->
<p>tppinews.com, TANGSEL-Polisi menggerebek tempat pengoplosan gas elpiji di kawasan Kademangan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Tempat ini disinyalir sudah lama beroperasi melakukan aktivitas bisnis haram.</p>
<!-- /wp:paragraph -->
<!-- wp:paragraph -->
<p>“TKP-nya di kampung Kademangan, Kecamatan Setu tempatnya ada seperti gubuk jauh dari aktivitas masyarakat,” jelas Kapolsek Cisauk AKP Syabillah Putri Ramadhan, Selasa (27/9/2022).</p>
<!-- /wp:paragraph -->
<!-- wp:paragraph -->
<p>Polisi menangkap dua orang pengoplos berinisial W dan M yang diduga sebagai pekerja. Sementara bos bisnis haram ini belum tertangkap.</p>
<!-- /wp:paragraph -->
<!-- wp:paragraph -->
<p>Kedua pelaku yang diamankan sedang mengoplos dari tabung subsidi 3 kilogram ke gas 12 kilogram. Polisi juga menyita barang bukti 34 tabung gas ukuran 12 kilogram, 36 tabung gas 3 kilogram, 5 selang regulator yang sudah dimodifikasi untuk oplos gas, 7 batang bambu dan 5 batu.</p>
<!-- /wp:paragraph -->
<!-- wp:paragraph -->
<p>“Terhadap kasus ini untuk para pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka niaga penyalahgunaan bahan bakar gas yang telah disubsidi pemerintah,” katanya.</p>
<!-- /wp:paragraph -->
<!-- wp:paragraph -->
<p>Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 55 dan 56 KUHPidana jo Pasal 53 tahun dan Pasal 55 Undang-undang Tahun 2021 diubah Pasal 40 UU Nomor 11 tentang Cipta Karya atau huruf A dan B tentang Perlindungan Konsumen Pasal 30 Ayat 2 1981 tentang Meteorologi Legal.</p>
<!-- /wp:paragraph -->
<!-- wp:paragraph -->
<p>“Ancaman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal 60 miliar,” tukasnya. (fie)</p>
<!-- /wp:paragraph -->
admin@tppinews.comAdministratortppinews.com
Tinggalkan Balasan