tppinews.com, TANGERANG – Eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah bebas bersyarat dari Lapas Wanita dan Anak Kelas IIA Tangerang, Selasa (6/9/2022).
Hal itu diungkapkan Kepala Lapas Wanita dan Anak Kelas IIA Tangerang Yekti Apriyanti.
“Iya benar (bebas) per hari ini. Bu Atut lebih kurang 7 tahun di sini,” ujarnya.
Narapidana (napi) kasus korupsi tersebut bebas bersyarat setelah menjalani masa hukuman selama tujuh tahun.
“Makanya dia hari ini segera dibebaskan dalam menjalani program integrasi pembebasan bersyarat,” katanya.
Ratu Atut berhak bebas bersyarat di setengah masa pidananya. Yekti menjelaskan ketentuan bebas bersyarat berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022.
“Bahkan masa pidananya sudah lewat jauh. Makanya udah berhak mendapatkan pembebasan bersyarat,” jelasnya.
Yekti menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pembebasan bersyarat Ratu Atut sesuai dengan prosedur.
“Jadi semua proses ini udah sesuai SOP yang kita jalankan, dari awal diusulkan dari sini dia juga melalui sidang BPP, kita baru dikeluarkanlah SK BP nya seperti itu,” terang Yekti.(fie)
Eks Gubernur Banten Ratu Atut Bebas Bersyarathttps://www.tppinews.com/2022/09/14077/https://www.tppinews.com/wp-content/uploads/2022/09/IMG-20220906-WA0051.jpghttps://www.tppinews.com/wp-content/uploads/2022/09/IMG-20220906-WA0051-200x200.jpgadminNASIONALSEPUTAR TANGERANG
tppinews.com, TANGERANG - Eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah bebas bersyarat dari Lapas Wanita dan Anak Kelas IIA Tangerang, Selasa (6/9/2022).
Hal itu diungkapkan Kepala Lapas Wanita dan Anak Kelas IIA Tangerang Yekti Apriyanti.
'Iya benar (bebas) per hari ini. Bu Atut lebih kurang 7 tahun di sini,' ujarnya.
Narapidana (napi) kasus...
<!-- wp:image {"id":14079,"sizeSlug":"large"} -->
<figure class="wp-block-image size-large"><img src="http://www.tppinews.com/wp-content/uploads/2022/09/IMG-20220906-WA0051.jpg" alt="" class="wp-image-14079"/></figure>
<!-- /wp:image -->
<!-- wp:paragraph -->
<p>tppinews.com, TANGERANG - Eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah bebas bersyarat dari Lapas Wanita dan Anak Kelas IIA Tangerang, Selasa (6/9/2022).</p>
<!-- /wp:paragraph -->
<!-- wp:paragraph -->
<p>Hal itu diungkapkan Kepala Lapas Wanita dan Anak Kelas IIA Tangerang Yekti Apriyanti.</p>
<!-- /wp:paragraph -->
<!-- wp:paragraph -->
<p>"Iya benar (bebas) per hari ini. Bu Atut lebih kurang 7 tahun di sini," ujarnya.</p>
<!-- /wp:paragraph -->
<!-- wp:paragraph -->
<p>Narapidana (napi) kasus korupsi tersebut bebas bersyarat setelah menjalani masa hukuman selama tujuh tahun.</p>
<!-- /wp:paragraph -->
<!-- wp:paragraph -->
<p>"Makanya dia hari ini segera dibebaskan dalam menjalani program integrasi pembebasan bersyarat," katanya.</p>
<!-- /wp:paragraph -->
<!-- wp:paragraph -->
<p>Ratu Atut berhak bebas bersyarat di setengah masa pidananya. Yekti menjelaskan ketentuan bebas bersyarat berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022.</p>
<!-- /wp:paragraph -->
<!-- wp:paragraph -->
<p>"Bahkan masa pidananya sudah lewat jauh. Makanya udah berhak mendapatkan pembebasan bersyarat," jelasnya.</p>
<!-- /wp:paragraph -->
<!-- wp:paragraph -->
<p>Yekti menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pembebasan bersyarat Ratu Atut sesuai dengan prosedur.</p>
<!-- /wp:paragraph -->
<!-- wp:paragraph -->
<p>"Jadi semua proses ini udah sesuai SOP yang kita jalankan, dari awal diusulkan dari sini dia juga melalui sidang BPP, kita baru dikeluarkanlah SK BP nya seperti itu," terang Yekti.(fie)</p>
<!-- /wp:paragraph -->
admin@tppinews.comAdministratortppinews.com
Tinggalkan Balasan