tppinews.com, SERANG – Lima orang tersangka perkara korupsi pembangunan pasar lingkungan di Periuk, Kota Tangerang, didakwa jaksa penuntut umum dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa, (16/8/2022).

Para terdakwa di antaranya Oke Sulendro selaku Kepala Seksi Perdagangan Luar Negeri Disperindag Pemkot Tangerang, Andi Arifin sebagai Direktur PT Nisara Karya Nusantara sedangkan Dedy Iskandar selaku penerima kuasanya, Allan Ray adalah site manager, dan Achmad Dielmi adalah Direktur PT Delta Elok Lestari.

Jaksa penuntut umum, Mayang Tari, mengatakan bila proyek pembangunan pasar itu dimulai tahun 2017 senilai Rp 5 miliar. Namun, akibat perbuatan para terdakwa, negara disebut mengalami kerugian sebesar Rp 640 juta.

Proyek tahun 2017 itu dimulai dari adendum pertama di bulan Agustus. Allan dan Dedy saat itu diberi kuasa oleh PT Nisara Karya Nusantara, tapi tidak mengerjakan kontrak sesuai dengan jadwal pada adendum tersebut.

Di adendum selanjutnya pun tidak diselesaikan sehingga ada sisa pekerjaan dalam finishing. Penandatanganan adendum ini dilakukan oleh Oke Sulendro selaku PPK dan Andi Arifin selaku Direktur PT Nisara Karya Nusantara.

Jaksa mengatakan Oke Sulendro telah mengubah spesifikasi teknis pekerjaan tapi tidak sesuai dengan kebutuhan di lapangan. Ia juga menandatangani adendum di atas dengan tidak berhadapan langsung dengan Andi Arifin dan bertentangan dengan kontrak.

“Perbuatan terdakwa telah bertentangan dengan kontrak itu sendiri,” ucap Mayang selaku jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor Serang, Jalan Serang-Pandeglang, Selasa (16/8/2022).

Disperindag juga disebut telah mencairkan senilai Rp 4,9 miliar lebih ke PT Nisara. Namun rekening tersebut berbeda dengan rekening yang ada dalam dokumen penawaran kontrak.

Itu katanya bertentangan dengan surat perjanjian dan bertentangan dengan Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

Hasil audit atas pembangunan pasar itu, lanjut jaksa, ditemukan beberapa catatan, antara lain persiapan pekerjaan tidak dilakukan dengan baik, pekerjaan tanah ditemukan kegagalan di mana pemadatan di area bangunan utama lantai satu mengalami kerusakan.

“Ditemukan kegagalan pekerjaan atau tidak terpasang pada pekerjaan fondasi dan konstruksi beton,” ujarnya.

Ada juga catatan bahwa pekerjaan arsitektur pada lantai satu, keramik, plafon, dan dinding yang rusak cukup besar bahkan masuk status harus diperbaiki karena membahayakan.

Kemudian pekerjaan sanitasi yang tidak jelas. Hasil audit itu menyebutkan kerugian keuangan negara Rp 640 juta lebih. Para terdakwa diancam pidana Pasal 2 jo Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Atas dakwaan, para terdakwa Oke dan empat terdakwa lain mengajukan eksepsi. Melalui kuasa hukumnya, terdakwa meminta agar sidang dilakukan secara offline di Pengadilan Tipikor Serang. (tmn/red)

5 Tersangka Korupsi Pembangunan Pasar Lingkungan Tangerang Didakwahttps://www.tppinews.com/wp-content/uploads/2022/05/IMG-20220531-WA0120-1024x576.jpghttps://www.tppinews.com/wp-content/uploads/2022/05/IMG-20220531-WA0120-200x200.jpg admin SEPUTAR BANTENSEPUTAR TANGERANG
tppinews.com, SERANG - Lima orang tersangka perkara korupsi pembangunan pasar lingkungan di Periuk, Kota Tangerang, didakwa jaksa penuntut umum dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa, (16/8/2022). Para terdakwa di antaranya Oke Sulendro selaku Kepala Seksi Perdagangan Luar Negeri Disperindag Pemkot Tangerang, Andi Arifin sebagai Direktur PT Nisara Karya...
<!-- wp:image {"id":13255,"sizeSlug":"large"} --> <figure class="wp-block-image size-large"><img src="http://www.tppinews.com/wp-content/uploads/2022/05/IMG-20220512-WA0046-1024x768.jpg" alt="" class="wp-image-13255"/></figure> <!-- /wp:image --> <!-- wp:paragraph --> <p>tppinews.com, SERANG - Lima orang tersangka perkara korupsi pembangunan pasar lingkungan di Periuk, Kota Tangerang, didakwa jaksa penuntut umum dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa, (16/8/2022).</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Para terdakwa di antaranya Oke Sulendro selaku Kepala Seksi Perdagangan Luar Negeri Disperindag Pemkot Tangerang, Andi Arifin sebagai Direktur PT Nisara Karya Nusantara sedangkan Dedy Iskandar selaku penerima kuasanya, Allan Ray adalah site manager, dan Achmad Dielmi adalah Direktur PT Delta Elok Lestari.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Jaksa penuntut umum, Mayang Tari, mengatakan bila proyek pembangunan pasar itu dimulai tahun 2017 senilai Rp 5 miliar. Namun, akibat perbuatan para terdakwa, negara disebut mengalami kerugian sebesar Rp 640 juta.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Proyek tahun 2017 itu dimulai dari adendum pertama di bulan Agustus. Allan dan Dedy saat itu diberi kuasa oleh PT Nisara Karya Nusantara, tapi tidak mengerjakan kontrak sesuai dengan jadwal pada adendum tersebut.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Di adendum selanjutnya pun tidak diselesaikan sehingga ada sisa pekerjaan dalam finishing. Penandatanganan adendum ini dilakukan oleh Oke Sulendro selaku PPK dan Andi Arifin selaku Direktur PT Nisara Karya Nusantara.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Jaksa mengatakan Oke Sulendro telah mengubah spesifikasi teknis pekerjaan tapi tidak sesuai dengan kebutuhan di lapangan. Ia juga menandatangani adendum di atas dengan tidak berhadapan langsung dengan Andi Arifin dan bertentangan dengan kontrak.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>"Perbuatan terdakwa telah bertentangan dengan kontrak itu sendiri," ucap Mayang selaku jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor Serang, Jalan Serang-Pandeglang, Selasa (16/8/2022).</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Disperindag juga disebut telah mencairkan senilai Rp 4,9 miliar lebih ke PT Nisara. Namun rekening tersebut berbeda dengan rekening yang ada dalam dokumen penawaran kontrak.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Itu katanya bertentangan dengan surat perjanjian dan bertentangan dengan Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang dan Jasa.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Hasil audit atas pembangunan pasar itu, lanjut jaksa, ditemukan beberapa catatan, antara lain persiapan pekerjaan tidak dilakukan dengan baik, pekerjaan tanah ditemukan kegagalan di mana pemadatan di area bangunan utama lantai satu mengalami kerusakan.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>"Ditemukan kegagalan pekerjaan atau tidak terpasang pada pekerjaan fondasi dan konstruksi beton," ujarnya.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Ada juga catatan bahwa pekerjaan arsitektur pada lantai satu, keramik, plafon, dan dinding yang rusak cukup besar bahkan masuk status harus diperbaiki karena membahayakan.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:image {"id":13259,"sizeSlug":"large"} --> <figure class="wp-block-image size-large"><img src="http://www.tppinews.com/wp-content/uploads/2022/05/IMG_20220512_161533-1024x475.jpg" alt="" class="wp-image-13259"/></figure> <!-- /wp:image --> <!-- wp:paragraph --> <p>Kemudian pekerjaan sanitasi yang tidak jelas. Hasil audit itu menyebutkan kerugian keuangan negara Rp 640 juta lebih. Para terdakwa diancam pidana Pasal 2 jo Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Atas dakwaan, para terdakwa Oke dan empat terdakwa lain mengajukan eksepsi. Melalui kuasa hukumnya, terdakwa meminta agar sidang dilakukan secara offline di Pengadilan Tipikor Serang. (tmn/red)</p> <!-- /wp:paragraph -->