tppinews.com, TANGERANG – Kasus dugaan korupsi pembangunan pasar lingkungan di Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, akan segera disidang besok, Selasa (16/8/2022).

Sidang perdana akan berlangsung di Pengadilan Negeri Serang Kelas IA, Jalan Raya Pandeglang, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten.

“Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang Kelas I A menunjuk Majelis Hakim dalam perkara tersebut, kemudian Majelis Hakim mengeluarkan Penetapan Hari Sidang Pertama, yaitu pada hari Selasa tanggal 16 Agustus 2022,” ujar Bayu Probo Sutopo, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dalam keterangannya, Senin (15/8/2022).

Dalam kasus ini, Kejari Kota Tangerang telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka di antaranya berinisial OSS selaku pejabat pembuat komitmen, AA, AR, DI, selaku pihak swasta, dan AD selaku konsultan pengawas. Kasus korupsi tersebut merugikan negara senilai Rp. 640.673.987.

Bayu mengatakan, sidang perdana tersebut beragendakan Pembacaan Surat Dakwaan oleh Penuntut Umum berdasarkan Penetapan Nomor : 39/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Srg s.d Nomor : 43/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Srg tanggal 09 Agustus 2022.

“Serta melanjutkan penahanan dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) untuk masing-masing Terdakwa selama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal 9 Agustus 2022 sampai 7 September 2022,” jelasnya.

Bayu menambahkan, persidangan digelar setelah Kejari Kota Tangerang melimpahkan berkas perkara kasus ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang pada Selasa (4/8/2022).

“Bahwa ada lima berkas perkara beserta barang bukti dan Surat Dakwaan yang dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang Kelas I A,” jelasnya.

Dalam catatan, kasus korupsi pembangunan pasar lingkungan tahun 2017 ini menggunakan APBD Kota Tangerang dengan pagu anggaran senilai Rp5.063.579.000.

Adapun para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Ayat 1 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Ayat 1 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.(fie)

Kasus Korupsi Pasar Lingkungan Periuk Tangerang Disidang Besokhttps://www.tppinews.com/wp-content/uploads/2022/05/IMG-20220531-WA0120-1024x576.jpghttps://www.tppinews.com/wp-content/uploads/2022/05/IMG-20220531-WA0120-200x200.jpg admin SEPUTAR BANTENSEPUTAR TANGERANG
tppinews.com, TANGERANG - Kasus dugaan korupsi pembangunan pasar lingkungan di Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, akan segera disidang besok, Selasa (16/8/2022). Sidang perdana akan berlangsung di Pengadilan Negeri Serang Kelas IA, Jalan Raya Pandeglang, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten. 'Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang...
<!-- wp:image {"id":13437,"sizeSlug":"large"} --> <figure class="wp-block-image size-large"><img src="http://www.tppinews.com/wp-content/uploads/2022/05/IMG-20220531-WA0120-1024x576.jpg" alt="" class="wp-image-13437"/></figure> <!-- /wp:image --> <!-- wp:paragraph --> <p>tppinews.com, TANGERANG - Kasus dugaan korupsi pembangunan pasar lingkungan di Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, akan segera disidang besok, Selasa (16/8/2022).</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Sidang perdana akan berlangsung di Pengadilan Negeri Serang Kelas IA, Jalan Raya Pandeglang, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>"Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang Kelas I A menunjuk Majelis Hakim dalam perkara tersebut, kemudian Majelis Hakim mengeluarkan Penetapan Hari Sidang Pertama, yaitu pada hari Selasa tanggal 16 Agustus 2022," ujar Bayu Probo Sutopo, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dalam keterangannya, Senin (15/8/2022).</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Dalam kasus ini, Kejari Kota Tangerang telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka di antaranya berinisial OSS selaku pejabat pembuat komitmen, AA, AR, DI, selaku pihak swasta, dan AD selaku konsultan pengawas. Kasus korupsi tersebut merugikan negara senilai Rp. 640.673.987.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Bayu mengatakan, sidang perdana tersebut beragendakan Pembacaan Surat Dakwaan oleh Penuntut Umum berdasarkan Penetapan Nomor : 39/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Srg s.d Nomor : 43/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Srg tanggal 09 Agustus 2022.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>"Serta melanjutkan penahanan dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) untuk masing-masing Terdakwa selama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal 9 Agustus 2022 sampai 7 September 2022," jelasnya.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Bayu menambahkan, persidangan digelar setelah Kejari Kota Tangerang melimpahkan berkas perkara kasus ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang pada Selasa (4/8/2022).</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>"Bahwa ada lima berkas perkara beserta barang bukti dan Surat Dakwaan yang dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang Kelas I A," jelasnya.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Dalam catatan, kasus korupsi pembangunan pasar lingkungan tahun 2017 ini menggunakan APBD Kota Tangerang dengan pagu anggaran senilai Rp5.063.579.000.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Adapun para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Ayat 1 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Ayat 1 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.(fie)</p> <!-- /wp:paragraph -->