tppinews.com, TANGERANG – Seiring ramainnya pemberitaan di media lokal Kota Tangerang terkait surat Gubernur Banten terhadap Walikota Tangerang untuk mengulang seleksi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang banyak menuai berbagai kecaman dari berbagai pihak.
Ya, Seperti yang di utarakan Pengamat Politik dan Pemerintahan Indonesia, Hasanudin BJ akhirnya angkat bicara. Menurut Hasanudin BJ, Gubernur Banten tidak memiliki kewenangan untuk meminta dilakukan seleksi ulang calon Sekda Kota Tangerang. Sebab, hasil seleksi calon Sekda sudah ditempuh melalui tim seleksi yang telah di SK kan oleh Walikota Tangerang.
“Kewenangan Gubernur Banten hanya sebatas menerima koordinasi atau laporan dari Walikota Tangerang. Sebab, untuk menentukan satu calon Sekda merupakan kewenangan Walikota Tangerang,” ungkap Hasanudin BJ. Saat tppinews.com menyambangai kediamannya Kamis (27/11)
Lebih jauh ia menjelaskan, kinerja dari tim atau panitia seleksi sudah profesional dan gubernur tidak bisa menilai dari masing-masing calon sekda baik dari segi manajerial, rekam jejak maupun dari segi wawancara. Sebab, yang berhak menilai adalah tim atau panitia seleksi.
“Hasil dari tim seleksi diserahkan ke Walikota, dan walikota harus mengkoordinasikan ke gubernur. Tugas Gubernur adalah menyilahkan kepada Walikota Tangerang untuk memilih satu calon Sekda Kota Tangerang dari tiga nama yang telah lulus seleksi,” ujar pria berkepala plontos yang kerap disapa bang BJ.
Masih kata BJ, tidak ada dalam Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan PP nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara, yang menyebutkan Gubernur dapat membatalkan hasil seleksi , karena sifatnya hanya sebatas koordinasi, begitu juga walikota ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sifatnya hanya sebatas koordinasi.
“Dalam waktu tujuh hari koordinasi tersebut sudah ditempuh oleh Walikota Tangerang, baik ke Gubenur maupun ke KASN, maka sudah bisa melantik calon Sekda dari tiga nama tersebut,” katanya.
Bj juga mengumpamakan ketika ketika gubernur memilih calon sekda provinsi hanya melakukan koordinasi dengan Kemendagri.
“Kewenangan utk memilih satu nama ada di gubetnur,”Tegasnya.
BJ juga meminta ketegasan dari Walikota Tangerang untuk mengambil kebijakan. Sebab, jabatan Sekda sangatlah penting untuk menjalankan roda pemerintahan di daerah.
“Walikota Tangerang harus tegas, dan segera melakukan pelantikan calon Sekda Kota Tangerang demi berjalannya roda pemerintahan.” Pungkasnya.(fie)
tppinews.com, TANGERANG - Seiring ramainnya pemberitaan di media lokal Kota Tangerang terkait surat Gubernur Banten terhadap Walikota Tangerang untuk mengulang seleksi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang banyak menuai berbagai kecaman dari berbagai pihak.
Ya, Seperti yang di utarakan Pengamat Politik dan Pemerintahan Indonesia, Hasanudin BJ akhirnya angkat bicara. Menurut Hasanudin...
<img class="aligncenter size-medium wp-image-7554" src="http://www.tppinews.com/wp-content/uploads/2019/11/1575029823870-284x300.jpeg" alt="" width="284" height="300" />tppinews.com, TANGERANG - Seiring ramainnya pemberitaan di media lokal Kota Tangerang terkait surat Gubernur Banten terhadap Walikota Tangerang untuk mengulang seleksi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang banyak menuai berbagai kecaman dari berbagai pihak.
Ya, Seperti yang di utarakan Pengamat Politik dan Pemerintahan Indonesia, Hasanudin BJ akhirnya angkat bicara. Menurut Hasanudin BJ, Gubernur Banten tidak memiliki kewenangan untuk meminta dilakukan seleksi ulang calon Sekda Kota Tangerang. Sebab, hasil seleksi calon Sekda sudah ditempuh melalui tim seleksi yang telah di SK kan oleh Walikota Tangerang.
"Kewenangan Gubernur Banten hanya sebatas menerima koordinasi atau laporan dari Walikota Tangerang. Sebab, untuk menentukan satu calon Sekda merupakan kewenangan Walikota Tangerang," ungkap Hasanudin BJ. Saat tppinews.com menyambangai kediamannya Kamis (27/11)
Lebih jauh ia menjelaskan, kinerja dari tim atau panitia seleksi sudah profesional dan gubernur tidak bisa menilai dari masing-masing calon sekda baik dari segi manajerial, rekam jejak maupun dari segi wawancara. Sebab, yang berhak menilai adalah tim atau panitia seleksi.
"Hasil dari tim seleksi diserahkan ke Walikota, dan walikota harus mengkoordinasikan ke gubernur. Tugas Gubernur adalah menyilahkan kepada Walikota Tangerang untuk memilih satu calon Sekda Kota Tangerang dari tiga nama yang telah lulus seleksi," ujar pria berkepala plontos yang kerap disapa bang BJ.
Masih kata BJ, tidak ada dalam Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan PP nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara, yang menyebutkan Gubernur dapat membatalkan hasil seleksi , karena sifatnya hanya sebatas koordinasi, begitu juga walikota ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sifatnya hanya sebatas koordinasi.
"Dalam waktu tujuh hari koordinasi tersebut sudah ditempuh oleh Walikota Tangerang, baik ke Gubenur maupun ke KASN, maka sudah bisa melantik calon Sekda dari tiga nama tersebut," katanya.
Bj juga mengumpamakan ketika ketika gubernur memilih calon sekda provinsi hanya melakukan koordinasi dengan Kemendagri.
"Kewenangan utk memilih satu nama ada di gubetnur,"Tegasnya.
BJ juga meminta ketegasan dari Walikota Tangerang untuk mengambil kebijakan. Sebab, jabatan Sekda sangatlah penting untuk menjalankan roda pemerintahan di daerah.
"Walikota Tangerang harus tegas, dan segera melakukan pelantikan calon Sekda Kota Tangerang demi berjalannya roda pemerintahan." Pungkasnya.(fie)
admin@tppinews.comAdministratortppinews.com
Tinggalkan Balasan