tppinews.com, TANGERANG – Belum genap enam bulan operasional, GS Supermarket sudah melanggar kententuan dengan mendirikan bangunan tambahan, yang diduga tanpa mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) dari Pemkot Tangerang.
Hal ini terungkap setelah adanya komplain dari warga Cluster Pajajaran, Taman Royal 2, yang merasa aktifitas pembangunan yang menempel dengan batas Cluster Pajajaran tersebut menimbulkan suara berisik, karena jam kerjanya melebihi dari jam 5 sore.
“Saya sangat terganggu sekali dengan aktifitas pembangunan ini, sampai mau magrib pekerjaan masih berjalan,” ujar Rudi warga Cluster Pajajaran kepada wartawan Selasa (16/01/2018).
Sama halnya yang dilakukan Chandra Eka salah satu warga Cluster Pajajaran, yang langsung mendatangi pihak manajemen GS Supermaket, akhirnya aktifitas pembangunan gudang tambahan tersebut dihentikan.
“Karena terganggu, saya mendatangi lokasi pembangunan dan minta dihentikan, sampai sekarang pembangunannya terhenti, namun tiang-tiang dan lantainya sudah jadi,” kata Chandra seraya menyatakan kalau hal ini langsung dilaporkan ke Satpol PP Kota Tangerang.
Lebih jauh Chandra menyatakan, berdasarkan kesepakatan warga Taman Royal 2 dengan pihak GS Supermarket, kalau areal belakang adalah wilayah clear yang tidak ada bangunan lainnya berdiri.
“Kesepakatan kami para warga dengan pihak GS dibelakang itu ada space tanah kosong yang tidak boleh dibangun, karena memang menempel dengan rumah warga terutama yang ada di Cluster Pajajaran, ini sudah disepakati, tapi kenapa masih juga dibangun,” katanya.
Terkait hal ini tambahnya, warga meminta agar Satpol PP Kota Tangerang melakukan tindakan dengan menyegel dan membongkar bangunan gudang tersebut, jika memang tidak memiliki izin.
“Kalau tidak ada IMB, kami minta dibongkar,” ketusnya.
Sementara itu ketika dikonfirmasi salah satu perwakilan GS Supermarket yang enggan disebutkan namanya menyatakan kalau bangunan tersebut diperuntukan sebagai gudang tambahan, namun karena ada komplain dari warga, maka pembangunan dihentikan sementara.
Sementara itu Kepala Gakumda Satpol PP Kota Tangerang, Kaunang menyatakan, pihaknya akan memberikan peringatan kepada pihak GS Supermarket, dan membongkar bangunan tambahan tersebut kalau tidak mengantongin IMB.
Diketahui pada awal pembangunnya, GS Supermarket memang sudah menimbulkan masalah dengan warga sekitar, karena tidak mengantongi izin dari warga sekitar yang berimbas pada aksi demo warga Taman Royal 2.
Anehnya kendati tidak dapat rekomendasi izin warga Taman Royal 2, Pemkot Tangerang dalam hal ini DPMPTSP Kota Tangerang tetap mengeluarkan izin terhadap supermarket asal Korea Selatan tersebut berdiri dan beroprasi. (tim)
Lagi, Bangunan Gudang Tambahan GS Supermarket Disoal Warga Taman Royal 2https://www.tppinews.com/2018/01/6459/https://www.tppinews.com/wp-content/uploads/2018/01/Screenshot_20180117-123702-1024x753.jpghttps://www.tppinews.com/wp-content/uploads/2018/01/Screenshot_20180117-123702-200x200.jpgadminSEPUTAR TANGERANGGs supermarket,Kota Tangerang,Tanpa izin
tppinews.com, TANGERANG - Belum genap enam bulan operasional, GS Supermarket sudah melanggar kententuan dengan mendirikan bangunan tambahan, yang diduga tanpa mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) dari Pemkot Tangerang.
Hal ini terungkap setelah adanya komplain dari warga Cluster Pajajaran, Taman Royal 2, yang merasa aktifitas pembangunan yang menempel dengan batas Cluster...
<img class="aligncenter size-medium wp-image-6465" src="http://www.tppinews.com/wp-content/uploads/2018/01/IMG-20180117-WA0023-300x225.jpg" alt="" width="300" height="225" />tppinews.com, TANGERANG - Belum genap enam bulan operasional, GS Supermarket sudah melanggar kententuan dengan mendirikan bangunan tambahan, yang diduga tanpa mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) dari Pemkot Tangerang.
Hal ini terungkap setelah adanya komplain dari warga Cluster Pajajaran, Taman Royal 2, yang merasa aktifitas pembangunan yang menempel dengan batas Cluster Pajajaran tersebut menimbulkan suara berisik, karena jam kerjanya melebihi dari jam 5 sore.
"Saya sangat terganggu sekali dengan aktifitas pembangunan ini, sampai mau magrib pekerjaan masih berjalan," ujar Rudi warga Cluster Pajajaran kepada wartawan Selasa (16/01/2018).
Sama halnya yang dilakukan Chandra Eka salah satu warga Cluster Pajajaran, yang langsung mendatangi pihak manajemen GS Supermaket, akhirnya aktifitas pembangunan gudang tambahan tersebut dihentikan.
"Karena terganggu, saya mendatangi lokasi pembangunan dan minta dihentikan, sampai sekarang pembangunannya terhenti, namun tiang-tiang dan lantainya sudah jadi," kata Chandra seraya menyatakan kalau hal ini langsung dilaporkan ke Satpol PP Kota Tangerang.
Lebih jauh Chandra menyatakan, berdasarkan kesepakatan warga Taman Royal 2 dengan pihak GS Supermarket, kalau areal belakang adalah wilayah clear yang tidak ada bangunan lainnya berdiri.
"Kesepakatan kami para warga dengan pihak GS dibelakang itu ada space tanah kosong yang tidak boleh dibangun, karena memang menempel dengan rumah warga terutama yang ada di Cluster Pajajaran, ini sudah disepakati, tapi kenapa masih juga dibangun," katanya.
Terkait hal ini tambahnya, warga meminta agar Satpol PP Kota Tangerang melakukan tindakan dengan menyegel dan membongkar bangunan gudang tersebut, jika memang tidak memiliki izin.
"Kalau tidak ada IMB, kami minta dibongkar," ketusnya.
Sementara itu ketika dikonfirmasi salah satu perwakilan GS Supermarket yang enggan disebutkan namanya menyatakan kalau bangunan tersebut diperuntukan sebagai gudang tambahan, namun karena ada komplain dari warga, maka pembangunan dihentikan sementara.
Sementara itu Kepala Gakumda Satpol PP Kota Tangerang, Kaunang menyatakan, pihaknya akan memberikan peringatan kepada pihak GS Supermarket, dan membongkar bangunan tambahan tersebut kalau tidak mengantongin IMB.
Diketahui pada awal pembangunnya, GS Supermarket memang sudah menimbulkan masalah dengan warga sekitar, karena tidak mengantongi izin dari warga sekitar yang berimbas pada aksi demo warga Taman Royal 2.
Anehnya kendati tidak dapat rekomendasi izin warga Taman Royal 2, Pemkot Tangerang dalam hal ini DPMPTSP Kota Tangerang tetap mengeluarkan izin terhadap supermarket asal Korea Selatan tersebut berdiri dan beroprasi. (tim)
admin@tppinews.comAdministratortppinews.com
Tinggalkan Balasan