tppinews.com, TANGERANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang akhirnya mengambil sikap tegas, yaitu akan melakukan penutupan terhadap HOP Karoke yang selama ini beroperasi tanpa izin.
“Kami sudah beberapa kali menyampaikan peringatan baik lisan maupun tertulis, agar mereka mengurus perizinan karoke nya, atau mengubah site plane kalau memang itu restoran, namun tidak dihiraukan juga, maka kita akan mengambil langkah tegas dengan penutupan,” ujar Mumung Nurwana Kasat Pol PP Kota Tangerang kepada wartawan, Selasa (16/01/2018).
Lebih jauh Mumung menyatakan, penutupan ini akan dilakukan secepatnya, karena persoalan HOP Karoke ini masuk agenda utama Satpol PP Kota Tangerang yang menjadi prioritas untuk ditindak, karena sudah banyaknya desakan dari berbagai pihak.
“Saya akan perintahkan kepada Kepala Gakumda pak Kaunang untuk menindak di lapangangan, karena HOP Karoke sampai saat ini belum memiliki izin karoke,” kata Mumung seraya menjelaskan kalau dirinya sudah dua kali meninjau yang berlokasi di Jalan KH Hasyim Ashari, Kecamatan Cipondoh Kota Tangerang tersebut.
Mumung menyatakan, sebelumnya pihaknya bersama Dinas Pariwisata dan DPMPTSP (Perizinan,red) Kota Tangerang sudah beberapa kali memberikan teguran kepada manajemen HOP untuk mengubah bentuk site plane karokenya menjadi fasilitas restoran.
“Mereka (HOP,red) kan hanya mengantongi izin restoran, bukan karoke, harusnya diubah seperti restoran nelayan, jadi yang dijual bukan room karoke tapi makanan, dan jam operasionalnya terbatas, ini kan nyatanya beda, mereka justru lebih mengedepankan karokenya ketimbang restoran,” tegas mantan Camat Tangerang ini.
Sementara itu berdasarkan pantauan dilapangan, diketahui HOP restoran mengeluarkan voucer berupa free room satu jam karoke sebagai bentuk promosi, hal ini menandakan kalau HOP Restoran selama ini mengedepankan usaha karoke nya ketimbang restoran.
Selain melanggar aturan, pihak manajemen HOP juga diduga bermasalah dengan pajak, karena berdasarkan Perda Kota Tangerang tentang pajak hiburan diketahui kalau pajak karoke lebih besar yaitu mencapai 35 persen dari omset ketimbang pajak restoran sebesar 10 persen dari omset. (Tim)
tppinews.com, TANGERANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang akhirnya mengambil sikap tegas, yaitu akan melakukan penutupan terhadap HOP Karoke yang selama ini beroperasi tanpa izin.
'Kami sudah beberapa kali menyampaikan peringatan baik lisan maupun tertulis, agar mereka mengurus perizinan karoke nya, atau mengubah site plane kalau memang...
<img class="aligncenter size-medium wp-image-6337" src="http://www.tppinews.com/wp-content/uploads/2017/12/Screenshot_20171220-194747-300x235.jpg" alt="" width="300" height="235" />tppinews.com, TANGERANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang akhirnya mengambil sikap tegas, yaitu akan melakukan penutupan terhadap HOP Karoke yang selama ini beroperasi tanpa izin.
"Kami sudah beberapa kali menyampaikan peringatan baik lisan maupun tertulis, agar mereka mengurus perizinan karoke nya, atau mengubah site plane kalau memang itu restoran, namun tidak dihiraukan juga, maka kita akan mengambil langkah tegas dengan penutupan," ujar Mumung Nurwana Kasat Pol PP Kota Tangerang kepada wartawan, Selasa (16/01/2018).
Lebih jauh Mumung menyatakan, penutupan ini akan dilakukan secepatnya, karena persoalan HOP Karoke ini masuk agenda utama Satpol PP Kota Tangerang yang menjadi prioritas untuk ditindak, karena sudah banyaknya desakan dari berbagai pihak.
Baca juga: <a href="http://www.tppinews.com/2017/12/6373/">Masih Beroprasi, HOP Karaoke Diduga Punya Backing Oknum Anggota Dewan</a>
"Saya akan perintahkan kepada Kepala Gakumda pak Kaunang untuk menindak di lapangangan, karena HOP Karoke sampai saat ini belum memiliki izin karoke," kata Mumung seraya menjelaskan kalau dirinya sudah dua kali meninjau yang berlokasi di Jalan KH Hasyim Ashari, Kecamatan Cipondoh Kota Tangerang tersebut.
Mumung menyatakan, sebelumnya pihaknya bersama Dinas Pariwisata dan DPMPTSP (Perizinan,red) Kota Tangerang sudah beberapa kali memberikan teguran kepada manajemen HOP untuk mengubah bentuk site plane karokenya menjadi fasilitas restoran.
"Mereka (HOP,red) kan hanya mengantongi izin restoran, bukan karoke, harusnya diubah seperti restoran nelayan, jadi yang dijual bukan room karoke tapi makanan, dan jam operasionalnya terbatas, ini kan nyatanya beda, mereka justru lebih mengedepankan karokenya ketimbang restoran," tegas mantan Camat Tangerang ini.
Sementara itu berdasarkan pantauan dilapangan, diketahui HOP restoran mengeluarkan voucer berupa free room satu jam karoke sebagai bentuk promosi, hal ini menandakan kalau HOP Restoran selama ini mengedepankan usaha karoke nya ketimbang restoran.
<img class="aligncenter size-medium wp-image-6449" src="http://www.tppinews.com/wp-content/uploads/2018/01/20180116_200940-300x169.jpg" alt="" width="300" height="169" />Selain melanggar aturan, pihak manajemen HOP juga diduga bermasalah dengan pajak, karena berdasarkan Perda Kota Tangerang tentang pajak hiburan diketahui kalau pajak karoke lebih besar yaitu mencapai 35 persen dari omset ketimbang pajak restoran sebesar 10 persen dari omset. (Tim)
admin@tppinews.comAdministratortppinews.com
Tinggalkan Balasan