tppinews.com, TANGERANG – Selain disorot soal izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang tidak ada, HOP Karaoke juga diduga melakukan penggelapan pajak.
Hendri Zein, Ketua Presedium Korp Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Kota Tangerang memaparkan, berdasarkan Peraturan daerah (Perda) no. 7 tahun 2010 tentang pajak daerah dan Peraturan Walikota (Perwal) No. 45 tahun 2014 tentang tata cara pengelolaan pajak hiburan, setiap tempat hiburan berupa karaoke harus dikenakan pajak hiburan yang besarannya didalam Perda mencapai 35 persen dari nilai omzet yang diperoleh.
“Karena tidak memiliki TDUP Karaoke, maka dipastikan HOP Karaoke tidak membayar pajak hiburan sebesar 35 persen dari nilai omzet,” ungkap Hendri Rabu. (03/01/2018)
Hendri menjelaskan didalam Perda no 7 tahun 2010 pada pasal 2, usaha karaoke termasuk yang dikenakan pajak daerah, dimana dalam pasal 23, pajak yang dikenakan untuk karaoke keluarga sebesar 35 persen dari omzet.
“Potensi pengelapan pajak yang dilakukan manajemen HOP Karaoke bisa mencapai miliaran rupiah, kalau dihitung dari sejak beroprasinya pada awal tahun 2017 sampai akhir 2017, dimana dalam tenggang waktu satu tahun ini tidak pernah dipungut pajak karaoke nya,” kata Hendri.
Pajak karaoke sambung Hendri, berbeda dengan pajak restoran sebesar 10 persen. Sehingga usaha hiburan dan restoran seperti HOP Restoran dan Karoke dikenakan dua pajak yang berbeda.
“Bisa dipastikan kalau selama ini Pemda hanya memungut pajak restoran saja dari HOP, padahal kenyataannya usaha yang dikelolah ada dua, yaitu restoran dan karaoke,” tambah Hendri.
Seharusnya, lanjut Hendri, kondisi seperti ini tidak dibiarkan oleh Pemkot Tangerang, karna diduga ada potensi kerugian negara, dimana ada usaha hiburan bebas melakukan aktifitasnya hingga luput dari pungutan pajak.
“Kalo terbukti ada penggelapan pajak, Pemkot Tangerang harus memberikan sanksi denda administratif bahkan sampai pidana,” katanya.
Lebih jauh Hendri menjelaskan, jika diasumsikan dalam satu hari omzet Hop karoke mencapai 20 juta, maka penghasilan yang didapat dalam satu bulan bisa mencapai Rp 600 juta, maka berdasarkan Perda no 7 tahun 2010 pajak hiburan yang harus dibayar Manajemen HOP mencapai Rp 180 juta.
“Kalau mereka sudah beroperasi sejak awal tahun 2017, hitunglah sepuluh bulan mereka beroperasi dalam tahun 2017, maka bisa dipastikan jumlah pajak hiburan yang tidak dibayar oleh manajemen HOP mencapai miliaran rupiah, nilai ini cukup besar,” pungkasnya. (Tim)
HOP Karaoke Diduga Gelapkan Pajak Hiburan Hingga Miliaran Rupiahhttps://www.tppinews.com/2018/01/6407/https://www.tppinews.com/wp-content/uploads/2018/01/Screenshot_20180103-180132-985x1024.jpghttps://www.tppinews.com/wp-content/uploads/2018/01/Screenshot_20180103-180132-200x200.jpgadminSEPUTAR TANGERANGPajak,Penggelapan,Restoran HoP
tppinews.com, TANGERANG - Selain disorot soal izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang tidak ada, HOP Karaoke juga diduga melakukan penggelapan pajak.
Hendri Zein, Ketua Presedium Korp Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Kota Tangerang memaparkan, berdasarkan Peraturan daerah (Perda) no. 7 tahun 2010 tentang pajak daerah dan Peraturan Walikota (Perwal)...
<img class="aligncenter size-medium wp-image-6337" src="http://www.tppinews.com/wp-content/uploads/2017/12/Screenshot_20171220-194747-300x235.jpg" alt="" width="300" height="235" />tppinews.com, TANGERANG - Selain disorot soal izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang tidak ada, HOP Karaoke juga diduga melakukan penggelapan pajak.
Hendri Zein, Ketua Presedium Korp Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Kota Tangerang memaparkan, berdasarkan Peraturan daerah (Perda) no. 7 tahun 2010 tentang pajak daerah dan Peraturan Walikota (Perwal) No. 45 tahun 2014 tentang tata cara pengelolaan pajak hiburan, setiap tempat hiburan berupa karaoke harus dikenakan pajak hiburan yang besarannya didalam Perda mencapai 35 persen dari nilai omzet yang diperoleh.
<img class="aligncenter size-medium wp-image-6410" src="http://www.tppinews.com/wp-content/uploads/2018/01/Screenshot_20180103-180132-289x300.jpg" alt="" width="289" height="300" />"Karena tidak memiliki TDUP Karaoke, maka dipastikan HOP Karaoke tidak membayar pajak hiburan sebesar 35 persen dari nilai omzet," ungkap Hendri Rabu. (03/01/2018)
Hendri menjelaskan didalam Perda no 7 tahun 2010 pada pasal 2, usaha karaoke termasuk yang dikenakan pajak daerah, dimana dalam pasal 23, pajak yang dikenakan untuk karaoke keluarga sebesar 35 persen dari omzet.
"Potensi pengelapan pajak yang dilakukan manajemen HOP Karaoke bisa mencapai miliaran rupiah, kalau dihitung dari sejak beroprasinya pada awal tahun 2017 sampai akhir 2017, dimana dalam tenggang waktu satu tahun ini tidak pernah dipungut pajak karaoke nya," kata Hendri.
Pajak karaoke sambung Hendri, berbeda dengan pajak restoran sebesar 10 persen. Sehingga usaha hiburan dan restoran seperti HOP Restoran dan Karoke dikenakan dua pajak yang berbeda.
"Bisa dipastikan kalau selama ini Pemda hanya memungut pajak restoran saja dari HOP, padahal kenyataannya usaha yang dikelolah ada dua, yaitu restoran dan karaoke," tambah Hendri.
Seharusnya, lanjut Hendri, kondisi seperti ini tidak dibiarkan oleh Pemkot Tangerang, karna diduga ada potensi kerugian negara, dimana ada usaha hiburan bebas melakukan aktifitasnya hingga luput dari pungutan pajak.
"Kalo terbukti ada penggelapan pajak, Pemkot Tangerang harus memberikan sanksi denda administratif bahkan sampai pidana," katanya.
Lebih jauh Hendri menjelaskan, jika diasumsikan dalam satu hari omzet Hop karoke mencapai 20 juta, maka penghasilan yang didapat dalam satu bulan bisa mencapai Rp 600 juta, maka berdasarkan Perda no 7 tahun 2010 pajak hiburan yang harus dibayar Manajemen HOP mencapai Rp 180 juta.
"Kalau mereka sudah beroperasi sejak awal tahun 2017, hitunglah sepuluh bulan mereka beroperasi dalam tahun 2017, maka bisa dipastikan jumlah pajak hiburan yang tidak dibayar oleh manajemen HOP mencapai miliaran rupiah, nilai ini cukup besar," pungkasnya. (Tim)
admin@tppinews.comAdministratortppinews.com
Tinggalkan Balasan