tppinews.com, TANGERANG – Pembongkaran rumah warga yang dilakukan Pemkot Tangerang terhadap pemukiman warga di RT. 04 dan 06 RW. 06 Kelurahan Penunggangan Barat, Kecamatan Cibodas Baru, Kota Tangerang, dinilai sebagai tindakan yang dzolim.
Pasalnya penggusuran tersebut telah mengabaikan nilai-nilai kemanusian dan hak warga negara yang diatur oleh UUD 45.
“Mereka (warga) memiliki hak untuk mendapatkan keadilan dan perlakukan yang manusiawi, jangan dzolim dong sama rakyat, main gusur aja, apalagi mereka sudah tinggal puluhan tahun dilahan ini.” ujar Samsuri mantan Anggota DPRD Kota Tangerang Periode 2004-2009 kepada wartawan, Kamis (7/12/2017).
Sementara itu, Walikota Tangerang, Arief R Wirmansyah, menegaskan, penggusuran di RT.002/006 Kampung Mekarsar tersebut, sudah sesuai aturan. Pasalnya, kata Walikota, sudah dilakukan pertemuan dengan pihak-pihak terkait termasuk warga, dan memberikan sosialisasi dari Agustus lalu.
Walikota juga membantah, bahwa Pemkot Tangerang melanggar kesepakatan pertemuan terakhir yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait, termasuk Pemkot Tangerang dan warga yang digusur. Menurutnya, dalam pertemuan terakhir sudah sangat jelas Pemerintah Kota Tangerang memiliki sertifikat hak milik tanah.
“Sekarang masyarakat punya apa? kan nggak punya apa-apa,” ujar Walikota saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (08/12).
Ia juga membantah, Pemkot Tangerang tidak memfasilitasi warga untuk tempat tinggal pengganti.
Pemkot Tangerang sudah menyiapkan rumah susun (rusun) untuk mengakomodir warga yang terkena dampak penggusuran tersebut.
Sementara itu, warga eks penggusuran tetap memilh tinggal dilokasi diarea kuburan, tidak mau pindah sementara ke rusun yang difasilitasi oleh Pemkot Tangerang.
Ini diketahui saat dilakukan pertemuan antara warga dengan perwakilan Pemerintah Kota Tangerang serta jajaran aparat keamanan, Polisi dan TNI, pada Jumat (08/12) malam, dirumah susun Panunggangan Barat, Cibodas.
Pertemuan tersebut juga dihadiri perwakilan aktivis mahasiswa, lurah dan pejabat Dinas Perkim Kota Tangerang. Juga disaksikan guyuran hujan.
“Pemerintah Kota Tangerang menyiapakan rumah susun yang di Manis Jaya (Jatiuwung), silakan bapak-bapak-ibu-ibu (warga eks penggusuran) untuk pindah kelokasi sana. Kita kasih gratis selama dua bulan. Kalau di rusunnawa (Panunggangan Barat) ini, kan baru jadi, sanitasinya belum ada, akan tetapi silakan warga bisa menempati juga di dalam sini dari pada disana (lokasi), kehujanan, ya kan,” pungkas pejabat Perkim. (Fie)
tppinews.com, TANGERANG - Pembongkaran rumah warga yang dilakukan Pemkot Tangerang terhadap pemukiman warga di RT. 04 dan 06 RW. 06 Kelurahan Penunggangan Barat, Kecamatan Cibodas Baru, Kota Tangerang, dinilai sebagai tindakan yang dzolim.
Pasalnya penggusuran tersebut telah mengabaikan nilai-nilai kemanusian dan hak warga negara yang diatur oleh UUD 45.
'Mereka (warga)...
<img class="aligncenter size-medium wp-image-6291" src="http://www.tppinews.com/wp-content/uploads/2017/12/IMG-20171210-WA0015-169x300.jpg" alt="" width="169" height="300" />tppinews.com, TANGERANG - Pembongkaran rumah warga yang dilakukan Pemkot Tangerang terhadap pemukiman warga di RT. 04 dan 06 RW. 06 Kelurahan Penunggangan Barat, Kecamatan Cibodas Baru, Kota Tangerang, dinilai sebagai tindakan yang dzolim.
Pasalnya penggusuran tersebut telah mengabaikan nilai-nilai kemanusian dan hak warga negara yang diatur oleh UUD 45.
"Mereka (warga) memiliki hak untuk mendapatkan keadilan dan perlakukan yang manusiawi, jangan dzolim dong sama rakyat, main gusur aja, apalagi mereka sudah tinggal puluhan tahun dilahan ini." ujar Samsuri mantan Anggota DPRD Kota Tangerang Periode 2004-2009 kepada wartawan, Kamis (7/12/2017).
Sementara itu, Walikota Tangerang, Arief R Wirmansyah, menegaskan, penggusuran di RT.002/006 Kampung Mekarsar tersebut, sudah sesuai aturan. Pasalnya, kata Walikota, sudah dilakukan pertemuan dengan pihak-pihak terkait termasuk warga, dan memberikan sosialisasi dari Agustus lalu.
Walikota juga membantah, bahwa Pemkot Tangerang melanggar kesepakatan pertemuan terakhir yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait, termasuk Pemkot Tangerang dan warga yang digusur. Menurutnya, dalam pertemuan terakhir sudah sangat jelas Pemerintah Kota Tangerang memiliki sertifikat hak milik tanah.
"Sekarang masyarakat punya apa? kan nggak punya apa-apa," ujar Walikota saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (08/12).
Ia juga membantah, Pemkot Tangerang tidak memfasilitasi warga untuk tempat tinggal pengganti.
Pemkot Tangerang sudah menyiapkan rumah susun (rusun) untuk mengakomodir warga yang terkena dampak penggusuran tersebut.
Sementara itu, warga eks penggusuran tetap memilh tinggal dilokasi diarea kuburan, tidak mau pindah sementara ke rusun yang difasilitasi oleh Pemkot Tangerang.
Ini diketahui saat dilakukan pertemuan antara warga dengan perwakilan Pemerintah Kota Tangerang serta jajaran aparat keamanan, Polisi dan TNI, pada Jumat (08/12) malam, dirumah susun Panunggangan Barat, Cibodas.
Pertemuan tersebut juga dihadiri perwakilan aktivis mahasiswa, lurah dan pejabat Dinas Perkim Kota Tangerang. Juga disaksikan guyuran hujan.
“Pemerintah Kota Tangerang menyiapakan rumah susun yang di Manis Jaya (Jatiuwung), silakan bapak-bapak-ibu-ibu (warga eks penggusuran) untuk pindah kelokasi sana. Kita kasih gratis selama dua bulan. Kalau di rusunnawa (Panunggangan Barat) ini, kan baru jadi, sanitasinya belum ada, akan tetapi silakan warga bisa menempati juga di dalam sini dari pada disana (lokasi), kehujanan, ya kan,” pungkas pejabat Perkim. (Fie)
admin@tppinews.comAdministratortppinews.com
Tinggalkan Balasan