tppinews.com, TANGERANG – Kendati sudah beroperasi hampir satu tahun, namun karaoke HOP Restoran masih belum mengantongi izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Karaoke dari Pemkot Tangerang.

Demikian diungkapkan oleh Aktifis Aliansi LSM Tangerang Hendri Zein kepada wartawan, Rabu (20/12/2017).

“Berdasarkan penelusuran kami, fasilitas karaoke yang dimiliki HOP Restoran belum mengantongi Izin TDUP sebagai dasar untuk operasional karaoke,” ujar Hendri.

Namun tambah Hendri, kendati sudah lama beroperasi, sampai saat ini disayangkan belum ada tindakan dari
Pemkot Tangerang dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) selaku lembaga yang menegakan peraturan daerah (Perda) di Kota Tangerang.

“Keberadaan fasilitas karaoke tanpa izin kan jelas menyalahi aturan, walaupun dalihnya dari pemilik adalah itu fasilitas restoran, apalagi jumlah room yang dimiliki cukup banyak,” kata Hendri.

Justru tambah Hendri, kalau dilihat bentuk dan keberadaan bangunan tersebut ada kesan kalau manajemen HOP Restoran mengedepankan karaokenya ketimbang dengan restorannya. karna didalam bangunan ruko tersebut hanya diisi room karoake saja dari lantai satu hingga lantai tiga.

“justru yang besar adalah luas karaokenya ketimbang restorannya, bahkan bangunan restorannya menggunakan lahan parkir ini jelas melanggar ketentuan tata letak garis sepadan jalan (GSJ), karena nempel ke jalan KH Hasyim Ashari,” jelas Hendri.

Terpisah, Salahseorang petugas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) ketika dimintai keterangan terkait TDUP Koraoke Tersebut mengaku belum menerbitkan Izinnya.

“Blum..”, Singkatnya melalui sambungam whatsapp

Sementara itu ketika tppinews.com mendatangi kelokasi Restoran HOP, terkait masalah ini, Dodi mengakui, jika fasilitas karaoke yang dimiliki HOP Restoran belum memiliki izin TDUP dari Pemkot Tangerang.

“Memang belum ada izinnya, namun sudah kita ajukan untuk diproses, sampai saat ini belum selesai,” kata Dodi. Pemilik Restoran HOP

Lebih jauh Dodi menjelaskan, kalau karaoke yang dimiliki HOP Restoran adalah fasilitas pendukung restoran, dan hal ini juga diketahui oleh pihak Pemkot Tangerang sebagai penunjang pariwisata di Kota Tangerang.

“Kita sudah melakukan koordinasi dengan Pemkot Tangerang, karena keberadaan restoran HOP ini bagian dari investasi bidang kepariwisataan di Kota Tangerang, kalau soal izin kita mengikuti saja, kita tunggu kebijakan dari bapak Walikota, untuk mengeluarkan peraturan (Perwal,red) terkait hal ini,” katanya.

Terkait bangunan restoran, Dodi menyatakan, kalau pihaknya sudah mengantongi izin resmi dari Pemkot Tangerang.

“Kalau bangunan restoran tidak ada masalah, karena izin nya ada, yang menyalahi hanya kanopi nya aja,” kata Dodi seraya menjelaskan kalau fasilitas room karaoke yang dimiliki Hop Restoran mencapai 18 room yang Bisa berfungsi.

Dodi juga mengaku bahwa bangunan restoran yang berdiri di area parkir bangunan tersebut sudah memiliki IMB.

“ya izin bangunannya sapai batas restoran itu”, akunya.

Diketahui keberadaan HOP Restoran cukup mencolok diantara bangunan ruko yang berada di jalan KH Hasyim Ashari, Cipondoh, Kota Tangerang. Pasalnya bangunan restorannya hampir menempel dengan jalan KH Hasyim Ashari yang hanya berjarak kurang dari 5 meter dari bahu jalan. (tim)

HOP Restoran Akui Tak Kantongi Izin Karaokehttps://www.tppinews.com/wp-content/uploads/2017/12/Screenshot_20171220-194747.jpghttps://www.tppinews.com/wp-content/uploads/2017/12/Screenshot_20171220-194747-200x200.jpg admin SEPUTAR TANGERANG,,
tppinews.com, TANGERANG - Kendati sudah beroperasi hampir satu tahun, namun karaoke HOP Restoran masih belum mengantongi izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Karaoke dari Pemkot Tangerang. Demikian diungkapkan oleh Aktifis Aliansi LSM Tangerang Hendri Zein kepada wartawan, Rabu (20/12/2017). 'Berdasarkan penelusuran kami, fasilitas karaoke yang dimiliki HOP Restoran belum mengantongi Izin...
<img class="aligncenter size-medium wp-image-6337" src="http://www.tppinews.com/wp-content/uploads/2017/12/Screenshot_20171220-194747-300x235.jpg" alt="" width="300" height="235" />tppinews.com, TANGERANG - Kendati sudah beroperasi hampir satu tahun, namun karaoke HOP Restoran masih belum mengantongi izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Karaoke dari Pemkot Tangerang. Demikian diungkapkan oleh Aktifis Aliansi LSM Tangerang Hendri Zein kepada wartawan, Rabu (20/12/2017). "Berdasarkan penelusuran kami, fasilitas karaoke yang dimiliki HOP Restoran belum mengantongi Izin TDUP sebagai dasar untuk operasional karaoke," ujar Hendri. Namun tambah Hendri, kendati sudah lama beroperasi, sampai saat ini disayangkan belum ada tindakan dari Pemkot Tangerang dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) selaku lembaga yang menegakan peraturan daerah (Perda) di Kota Tangerang. "Keberadaan fasilitas karaoke tanpa izin kan jelas menyalahi aturan, walaupun dalihnya dari pemilik adalah itu fasilitas restoran, apalagi jumlah room yang dimiliki cukup banyak," kata Hendri. Justru tambah Hendri, kalau dilihat bentuk dan keberadaan bangunan tersebut ada kesan kalau manajemen HOP Restoran mengedepankan karaokenya ketimbang dengan restorannya. karna didalam bangunan ruko tersebut hanya diisi room karoake saja dari lantai satu hingga lantai tiga. "justru yang besar adalah luas karaokenya ketimbang restorannya, bahkan bangunan restorannya menggunakan lahan parkir ini jelas melanggar ketentuan tata letak garis sepadan jalan (GSJ), karena nempel ke jalan KH Hasyim Ashari," jelas Hendri. Terpisah, Salahseorang petugas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) ketika dimintai keterangan terkait TDUP Koraoke Tersebut mengaku belum menerbitkan Izinnya. "Blum..", Singkatnya melalui sambungam whatsapp Sementara itu ketika tppinews.com mendatangi kelokasi Restoran HOP, terkait masalah ini, Dodi mengakui, jika fasilitas karaoke yang dimiliki HOP Restoran belum memiliki izin TDUP dari Pemkot Tangerang. "Memang belum ada izinnya, namun sudah kita ajukan untuk diproses, sampai saat ini belum selesai," kata Dodi. Pemilik Restoran HOP Lebih jauh Dodi menjelaskan, kalau karaoke yang dimiliki HOP Restoran adalah fasilitas pendukung restoran, dan hal ini juga diketahui oleh pihak Pemkot Tangerang sebagai penunjang pariwisata di Kota Tangerang. "Kita sudah melakukan koordinasi dengan Pemkot Tangerang, karena keberadaan restoran HOP ini bagian dari investasi bidang kepariwisataan di Kota Tangerang, kalau soal izin kita mengikuti saja, kita tunggu kebijakan dari bapak Walikota, untuk mengeluarkan peraturan (Perwal,red) terkait hal ini," katanya. Terkait bangunan restoran, Dodi menyatakan, kalau pihaknya sudah mengantongi izin resmi dari Pemkot Tangerang. "Kalau bangunan restoran tidak ada masalah, karena izin nya ada, yang menyalahi hanya kanopi nya aja," kata Dodi seraya menjelaskan kalau fasilitas room karaoke yang dimiliki Hop Restoran mencapai 18 room yang Bisa berfungsi. Dodi juga mengaku bahwa bangunan restoran yang berdiri di area parkir bangunan tersebut sudah memiliki IMB. "ya izin bangunannya sapai batas restoran itu", akunya. Diketahui keberadaan HOP Restoran cukup mencolok diantara bangunan ruko yang berada di jalan KH Hasyim Ashari, Cipondoh, Kota Tangerang. Pasalnya bangunan restorannya hampir menempel dengan jalan KH Hasyim Ashari yang hanya berjarak kurang dari 5 meter dari bahu jalan. (tim)