Tppinews.com, BANTEN-Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar telah mengesahkan besaran Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK) di Provinsi Banten tahun 2023.
Penetapan UMK 2023 tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.318-Huk/2022 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Banten tahun 2023.
Berikut daftar lengkap kenaikan UMK 2023 di Provinsi Banten:
1. Kabupaten Pandeglang naik 6,43 persen atau menjadi Rp 2.980.351,46 dari UMK sebelumnya Rp 2.800.292,64.
2. Kabupaten Lebak naik 6,17 persen atau menjadi Rp 2.944.665,46 dari UMK sebelumnya Rp 2.773.590,40.
3. Kabupaten Serang naik 6,59 persen atau menjadi Rp 4.492.961,28 dari UMK sebelumnya Rp 4.215.180,86.
4. Kabupaten Tangerang naik 7,02 persen atau menjadi Rp 4.527.688,52 dari UMK sebelumnya Rp 4.230.792,65.
5. Kota Tangerang naik 6,97 persen atau menjadi Rp 4.584.519,08 dari UMK sebelumnya Rp 4.285.798,90.
6. Kota Tangerang Selatan naik 6,34 persen atau menjadi Rp 4.551.451,70 dari UMK sebelumnya Rp 4.280.214,51.
7. Kota Cilegon naik 7.30 persen atau menjadi Rp 4.657.222,94 dari UMK sebelumnya Rp 4.340.254,18.
8. Kota Serang naik 6,24 persen atau menjadi Rp 4.090.799,01 dari UMK sebelumnya Rp 3.850.526,18.(Fie)
Tppinews.com, BANTEN-Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar telah mengesahkan besaran Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK) di Provinsi Banten tahun 2023.
Penetapan UMK 2023 tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.318-Huk/2022 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Banten tahun 2023.
Berikut daftar lengkap kenaikan UMK 2023 di Provinsi Banten:
1. Kabupaten Pandeglang...
<!-- wp:image {"id":14941,"sizeSlug":"large"} -->
<figure class="wp-block-image size-large"><img src="https://www.tppinews.com/wp-content/uploads/2022/12/images-10.jpeg" alt="" class="wp-image-14941"/></figure>
<!-- /wp:image -->
<!-- wp:paragraph -->
<p>Tppinews.com, BANTEN-Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar telah mengesahkan besaran Upah Minimum Kabupaten dan Kota (UMK) di Provinsi Banten tahun 2023.</p>
<!-- /wp:paragraph -->
<!-- wp:paragraph -->
<p>Penetapan UMK 2023 tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.318-Huk/2022 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Banten tahun 2023.</p>
<!-- /wp:paragraph -->
<!-- wp:paragraph -->
<p>Berikut daftar lengkap kenaikan UMK 2023 di Provinsi Banten:</p>
<!-- /wp:paragraph -->
<!-- wp:paragraph -->
<p>1. Kabupaten Pandeglang naik 6,43 persen atau menjadi Rp <a href="tel:2980351">2.980.351</a>,46 dari UMK sebelumnya Rp <a href="tel:2800292">2.800.292</a>,64.</p>
<!-- /wp:paragraph -->
<!-- wp:paragraph -->
<p>2. Kabupaten Lebak naik 6,17 persen atau menjadi Rp <a href="tel:2944665">2.944.665</a>,46 dari UMK sebelumnya Rp <a href="tel:2773590">2.773.590</a>,40.</p>
<!-- /wp:paragraph -->
<!-- wp:paragraph -->
<p>3. Kabupaten Serang naik 6,59 persen atau menjadi Rp <a href="tel:4492961">4.492.961</a>,28 dari UMK sebelumnya Rp <a href="tel:4215180">4.215.180</a>,86.</p>
<!-- /wp:paragraph -->
<!-- wp:paragraph -->
<p>4. Kabupaten Tangerang naik 7,02 persen atau menjadi Rp <a href="tel:4527688">4.527.688</a>,52 dari UMK sebelumnya Rp <a href="tel:4230792">4.230.792</a>,65.</p>
<!-- /wp:paragraph -->
<!-- wp:paragraph -->
<p>5. Kota Tangerang naik 6,97 persen atau menjadi Rp <a href="tel:4584519">4.584.519</a>,08 dari UMK sebelumnya Rp <a href="tel:4285798">4.285.798</a>,90.</p>
<!-- /wp:paragraph -->
<!-- wp:paragraph -->
<p>6. Kota Tangerang Selatan naik 6,34 persen atau menjadi Rp <a href="tel:4551451">4.551.451</a>,70 dari UMK sebelumnya Rp <a href="tel:4280214">4.280.214</a>,51.</p>
<!-- /wp:paragraph -->
<!-- wp:paragraph -->
<p>7. Kota Cilegon naik 7.30 persen atau menjadi Rp <a href="tel:4657222">4.657.222</a>,94 dari UMK sebelumnya Rp <a href="tel:4340254">4.340.254</a>,18.</p>
<!-- /wp:paragraph -->
<!-- wp:paragraph -->
<p>8. Kota Serang naik 6,24 persen atau menjadi Rp <a href="tel:4090799">4.090.799</a>,01 dari UMK sebelumnya Rp <a href="tel:3850526">3.850.526</a>,18.(Fie)</p>
<!-- /wp:paragraph -->
admin@tppinews.comAdministratortppinews.com
Tinggalkan Balasan