tppinews.com, TANGERANG-Warga mengeluhkan dampak dari pembakaran sampah di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal di Kelurahan Karang Timur, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang. Sebab, polusi udara yang ditimbulkan sangat mengganggu dan membahayakan.
“Yang paling bikin terganggu itu adalah pembakarannya. Warga mengeluh, sudah pasti asapnya masuk ke rumah. 24 jam kegiatannya (pembakaran sampah),” ujar Nian, warga Karang Timur yang bertempat tinggal dekat dengan TPS itu, Selasa (1/11/2022).
Warga setempat telah mencoba mengadukan hal tersebut mulai dari RT, RW, lurah, hingga akhirnya ke website Pemerintah Kota Tangerang. Mereka meminta untuk menghentikan aktivitas pembakaran sampah, karena dianggap ilegal.
Ketika melalui website, pengaduan ditindaklanjuti oleh pihak Pemkot Tangerang dan lurah yang datang ke lokasi sekitar 10 hari yang lalu. Dari kunjungan tersebut, Lurah berjanji menertibkannya, tetapi hingga kini belum ada realisasi lebih lanjut.
Sampah yang terkumpul dan dibakar di titik tersebut memang merupakan sampah dari warga sekitar. Para warga membayar uang iuran sampah secara rutin per bulannya sebanyak Rp50 ribu.
Kemudian sampah diangkut menggunakan gerobak dan dibawa ke lokasi. Di sana pemulung menyortir sampah yang bisa dimanfaatkan, sedangkan yang tidak berguna langsung dibakar.
Ketua RW 10, Kelurahan Karang Timur, Drajat mengatakan, pihaknya akan melakukan pemberhentikan kegiatan pembakaran sampah di TPS ilegal tersebut per Selasa 1 November 2022.
Namun, terkait solusi pembuangan dan pengangkutan sampah masih dalam langkah koordinasi dengan pihak-pihak terkait.
“Saya usahakan koordinasi dengan RW-RW di Karang Tengah untuk masalah pengangkutan dan bagaimana sistem biar sampahnya bisa diangkut. Saya usahakan tidak ada lagi kegiatan pembakaran,” ujar dia.
Menurut Drajat, aktivitas pembuangan dan pembakaran sampah di TPS ilegal tersebut yang sudah berjalan sekitar belasan tahun itu memang sudah seharusnya diatasi.
Warga Protes Asap Pembakaran Sampah TPS Ilegal di Tangeranghttp://www.tppinews.com/2022/11/14543/http://www.tppinews.com/wp-content/uploads/2022/11/IMG-20221101-WA0154.jpghttp://www.tppinews.com/wp-content/uploads/2022/11/IMG-20221101-WA0154-200x200.jpgadminSEPUTAR TANGERANG
tppinews.com, TANGERANG-Warga mengeluhkan dampak dari pembakaran sampah di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal di Kelurahan Karang Timur, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang. Sebab, polusi udara yang ditimbulkan sangat mengganggu dan membahayakan.
“Yang paling bikin terganggu itu adalah pembakarannya. Warga mengeluh, sudah pasti asapnya masuk ke rumah. 24 jam kegiatannya (pembakaran...
<!-- wp:image {"id":14545,"sizeSlug":"large"} -->
<figure class="wp-block-image size-large"><img src="https://www.tppinews.com/wp-content/uploads/2022/11/IMG-20221101-WA0154.jpg" alt="" class="wp-image-14545"/></figure>
<!-- /wp:image -->
<!-- wp:paragraph -->
<p>tppinews.com, TANGERANG-Warga mengeluhkan dampak dari pembakaran sampah di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal di Kelurahan Karang Timur, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang. Sebab, polusi udara yang ditimbulkan sangat mengganggu dan membahayakan.</p>
<!-- /wp:paragraph -->
<!-- wp:paragraph -->
<p>“Yang paling bikin terganggu itu adalah pembakarannya. Warga mengeluh, sudah pasti asapnya masuk ke rumah. 24 jam kegiatannya (pembakaran sampah),” ujar Nian, warga Karang Timur yang bertempat tinggal dekat dengan TPS itu, Selasa (1/11/2022).</p>
<!-- /wp:paragraph -->
<!-- wp:paragraph -->
<p>Warga setempat telah mencoba mengadukan hal tersebut mulai dari RT, RW, lurah, hingga akhirnya ke website Pemerintah Kota Tangerang. Mereka meminta untuk menghentikan aktivitas pembakaran sampah, karena dianggap ilegal.</p>
<!-- /wp:paragraph -->
<!-- wp:paragraph -->
<p>Ketika melalui website, pengaduan ditindaklanjuti oleh pihak Pemkot Tangerang dan lurah yang datang ke lokasi sekitar 10 hari yang lalu. Dari kunjungan tersebut, Lurah berjanji menertibkannya, tetapi hingga kini belum ada realisasi lebih lanjut.</p>
<!-- /wp:paragraph -->
<!-- wp:paragraph -->
<p>Sampah yang terkumpul dan dibakar di titik tersebut memang merupakan sampah dari warga sekitar. Para warga membayar uang iuran sampah secara rutin per bulannya sebanyak Rp50 ribu.</p>
<!-- /wp:paragraph -->
<!-- wp:paragraph -->
<p>Kemudian sampah diangkut menggunakan gerobak dan dibawa ke lokasi. Di sana pemulung menyortir sampah yang bisa dimanfaatkan, sedangkan yang tidak berguna langsung dibakar.</p>
<!-- /wp:paragraph -->
<!-- wp:paragraph -->
<p>Ketua RW 10, Kelurahan Karang Timur, Drajat mengatakan, pihaknya akan melakukan pemberhentikan kegiatan pembakaran sampah di TPS ilegal tersebut per Selasa 1 November 2022.</p>
<!-- /wp:paragraph -->
<!-- wp:paragraph -->
<p>Namun, terkait solusi pembuangan dan pengangkutan sampah masih dalam langkah koordinasi dengan pihak-pihak terkait.</p>
<!-- /wp:paragraph -->
<!-- wp:paragraph -->
<p>“Saya usahakan koordinasi dengan RW-RW di Karang Tengah untuk masalah pengangkutan dan bagaimana sistem biar sampahnya bisa diangkut. Saya usahakan tidak ada lagi kegiatan pembakaran,” ujar dia.</p>
<!-- /wp:paragraph -->
<!-- wp:paragraph -->
<p>Menurut Drajat, aktivitas pembuangan dan pembakaran sampah di TPS ilegal tersebut yang sudah berjalan sekitar belasan tahun itu memang sudah seharusnya diatasi.</p>
<!-- /wp:paragraph -->
admin@tppinews.comAdministratortppinews.com
Tinggalkan Balasan