tppinews.com, TANGERANG – Tim Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang berhasil menangkap tersangka atas nama Sutisna, mantan Kepala Desa Bunisari di makam keramat, Desa Kedung Dalem, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang pada Senin 10 Oktober 2022.

Sebelumnya, Sutisna sempat menjadi buron selama kurang lebih empat bulan usai penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang pada awal Juli 2022.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Nova Elida Saragih mengungkapkan, Sutisna ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan mobil desa tahun 2018 lalu dengan total kerugian mencapai Rp600 juta.

“Penangkapan tersangka bermula pada Minggu 9 Oktober, staf intelijen mendapat informasi keberadaan tersangka yang terlihat di makam,” ungkap Nova Elida Saragih di Kejari Kabupaten Tangerang, Rabu, (12/10/2022).

Nova menjelaskan, Sutisna ditetapkan sebagai tersangka. Namun setelah ditetapkan tersangka yang bersangkutan tidak pernah hadir ke kantor Kejari Tangerang, sebanyak tiga kali pemanggilan.

Karena mangkir dari panggilan penegak hukum Kejari Kabupaten Tangerang, kata Nova juga menetapkan tersangka Sutisna, sebagai daftar pencarian orang (DPO).

“Karena tersangka melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya, dari dasar itu kami masukan yang bersangkutan sebagai DPO, dan hari ini tersangka telah kami amankan dan akan menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” kata dia.

Diketahui, Lanjut Nova, dalam perkara pidana korupsi dugaan pengadaan mobil operasional Desa Bunisari tahun 2018 tersebut.

Kejaksaan mengamankan empat tersangka lain di antaranya mantan anggota DPRD Kabupaten Tangerang berinisial SA, mantan Kepala Desa Pasir Gintung berinisial SN, mantan Kades Gaga berinisial M dan mantan kades Buaran Mangga berinisial DM.

“Jadi pada tahun 2018 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, mengeluarkan surat edaran kepada kepala desa dalam hal pengadaan mobil operasional desa. Total anggaran yang dialokasikan sebanyak Rp20 miliar untuk 27 desa,” jelas Nova.

Nova menjelaskan dari Juni sampai Oktober tersangka ini memang sengaja berpindah-pindah tempat seperti Kancil. Namun, kata Nova, sepintar pintarnya kancil melompat pasti akan terjatuh.

“Yang pasti kami dari Kejari Kabupaten Tangerang akan berkonstrasi dengan pemerikasaan yang bersangkutan, mengingat yang bersangkutan tidak pernah hadir dan belum pernah memberikan keterangan,” terang Nova. (fie)

Bersembunyi di Makam Keramat, Mantan Kades Tangerang Diciduk Kejarihttp://www.tppinews.com/wp-content/uploads/2022/10/IMG-20221012-WA0065-1024x768.jpghttp://www.tppinews.com/wp-content/uploads/2022/10/IMG-20221012-WA0065-200x200.jpg admin SEPUTAR TANGERANG
tppinews.com, TANGERANG - Tim Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang berhasil menangkap tersangka atas nama Sutisna, mantan Kepala Desa Bunisari di makam keramat, Desa Kedung Dalem, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang pada Senin 10 Oktober 2022. Sebelumnya, Sutisna sempat menjadi buron selama kurang lebih empat bulan usai penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari)...
<!-- wp:image {"id":14318,"sizeSlug":"large"} --> <figure class="wp-block-image size-large"><img src="https://www.tppinews.com/wp-content/uploads/2022/10/IMG-20221012-WA0065-1024x768.jpg" alt="" class="wp-image-14318"/></figure> <!-- /wp:image --> <!-- wp:paragraph --> <p>tppinews.com, TANGERANG - Tim Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang berhasil menangkap tersangka atas nama Sutisna, mantan Kepala Desa Bunisari di makam keramat, Desa Kedung Dalem, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang pada Senin 10 Oktober 2022.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Sebelumnya, Sutisna sempat menjadi buron selama kurang lebih empat bulan usai penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang pada awal Juli 2022.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Nova Elida Saragih mengungkapkan, Sutisna ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan mobil desa tahun 2018 lalu dengan total kerugian mencapai Rp600 juta.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>"Penangkapan tersangka bermula pada Minggu 9 Oktober, staf intelijen mendapat informasi keberadaan tersangka yang terlihat di makam," ungkap Nova Elida Saragih di Kejari Kabupaten Tangerang, Rabu, (12/10/2022).</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Nova menjelaskan, Sutisna ditetapkan sebagai tersangka. Namun setelah ditetapkan tersangka yang bersangkutan tidak pernah hadir ke kantor Kejari Tangerang, sebanyak tiga kali pemanggilan.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Karena mangkir dari panggilan penegak hukum Kejari Kabupaten Tangerang, kata Nova juga menetapkan tersangka Sutisna, sebagai daftar pencarian orang (DPO).</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>"Karena tersangka melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya, dari dasar itu kami masukan yang bersangkutan sebagai DPO, dan hari ini tersangka telah kami amankan dan akan menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut," kata dia.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Diketahui, Lanjut Nova, dalam perkara pidana korupsi dugaan pengadaan mobil operasional Desa Bunisari tahun 2018 tersebut.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Kejaksaan mengamankan empat tersangka lain di antaranya mantan anggota DPRD Kabupaten Tangerang berinisial SA, mantan Kepala Desa Pasir Gintung berinisial SN, mantan Kades Gaga berinisial M dan mantan kades Buaran Mangga berinisial DM.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>"Jadi pada tahun 2018 Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, mengeluarkan surat edaran kepada kepala desa dalam hal pengadaan mobil operasional desa. Total anggaran yang dialokasikan sebanyak Rp20 miliar untuk 27 desa," jelas Nova.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>Nova menjelaskan dari Juni sampai Oktober tersangka ini memang sengaja berpindah-pindah tempat seperti Kancil. Namun, kata Nova, sepintar pintarnya kancil melompat pasti akan terjatuh.</p> <!-- /wp:paragraph --> <!-- wp:paragraph --> <p>"Yang pasti kami dari Kejari Kabupaten Tangerang akan berkonstrasi dengan pemerikasaan yang bersangkutan, mengingat yang bersangkutan tidak pernah hadir dan belum pernah memberikan keterangan," terang Nova. (fie)</p> <!-- /wp:paragraph -->