tppinews.com, TANGERANG – Jaksa penuntut umum (JPU) meminta hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang disampaikan terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz dalam perkara investasi bodong Binary Option (Binomo) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penolakan eksepsi tersebut disampaikan JPU dalam sidang lanjutan yang digelar di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, Selasa, 16 Agustus 2022.
Agenda sidang adalah pembacaan tanggapan dan jawaban JPU soal eksepsi yang disampaikan kuasa hukum Indra Kenz. Adapun JPU yang membacakan tanggapan eksepsi ini, yakni Tomi Detasatria dan Leila Qodriya dari Kejari Tangerang Selatan.
JPU menyatakan bahwa eksepsi yang diajukan kuasa hukum Indra Kenz tidak berdasar, dan patut ditolak.
“Sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat dari Pengadilan Negeri Tangerang. Hal ini dibuktikan dengan daftar alamat domisili saksi yang tercantum dalam berkas perkara,” jelas Leila Qodriya.
“Sebagaimana pasal 84 ayat KUHAP sehingga JPU menyatakan menolak,” imbuh Leila di hadapan Ketua Majelis Hakim Rachman Rajaguguk beranggotakan Majelis Hakim Hengki Henry dan Luki Rombot.
Selain itu, dengan ada atau tidaknya pihak Binomo sebagai tersangka atau terdakwa dalam perkara ini tidak menghapus kesalahan dari Indra Kenz.
Sementara, Tomi Detasatria mengatakan bahwa isi eksepsi Indra Kenz tidak berdasar, yakni tidak sesuai untuk penegakan hukum dan tidak sesuai dengan pasal 156 ayat 1 KUHAP.
JPU pun berkeyakinan untuk tetap pada subjek dakwaan yang telah dibacakan pada sidang sebelumnya, sehingga pembelaan Indra Kenz ditolak.
“Bahwa seluruh materi eksepsi penguasa hukum terdakwa Indra Kenz adalah tidak berdasar. Menyatakan bahwa seluruh eksepsi atau keberatan kuasa hukum terdakwa Indra Kenz dinyatakan ditolak atau setidaknya dinyatakan tidak diterima,” jelas Tomi. (fie)
Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Indra Kenz di PN Tangeranghttp://www.tppinews.com/2022/08/13952/http://www.tppinews.com/wp-content/uploads/2022/08/IMG-20220816-WA0078-1024x768.jpghttp://www.tppinews.com/wp-content/uploads/2022/08/IMG-20220816-WA0078-200x200.jpgadminNASIONALSEPUTAR TANGERANGIndra kenz
tppinews.com, TANGERANG - Jaksa penuntut umum (JPU) meminta hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang disampaikan terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz dalam perkara investasi bodong Binary Option (Binomo) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penolakan eksepsi tersebut disampaikan JPU dalam sidang lanjutan yang digelar di Ruang Sidang Utama Pengadilan...
<!-- wp:image {"id":13954,"sizeSlug":"large"} -->
<figure class="wp-block-image size-large"><img src="https://www.tppinews.com/wp-content/uploads/2022/08/IMG-20220816-WA0078-1024x768.jpg" alt="" class="wp-image-13954"/></figure>
<!-- /wp:image -->
<!-- wp:paragraph -->
<p>tppinews.com, TANGERANG - Jaksa penuntut umum (JPU) meminta hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang disampaikan terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz dalam perkara investasi bodong Binary Option (Binomo) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).</p>
<!-- /wp:paragraph -->
<!-- wp:paragraph -->
<p>Penolakan eksepsi tersebut disampaikan JPU dalam sidang lanjutan yang digelar di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, Selasa, 16 Agustus 2022.</p>
<!-- /wp:paragraph -->
<!-- wp:paragraph -->
<p>Agenda sidang adalah pembacaan tanggapan dan jawaban JPU soal eksepsi yang disampaikan kuasa hukum Indra Kenz. Adapun JPU yang membacakan tanggapan eksepsi ini, yakni Tomi Detasatria dan Leila Qodriya dari Kejari Tangerang Selatan.</p>
<!-- /wp:paragraph -->
<!-- wp:paragraph -->
<p>JPU menyatakan bahwa eksepsi yang diajukan kuasa hukum Indra Kenz tidak berdasar, dan patut ditolak.</p>
<!-- /wp:paragraph -->
<!-- wp:paragraph -->
<p>"Sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat dari Pengadilan Negeri Tangerang. Hal ini dibuktikan dengan daftar alamat domisili saksi yang tercantum dalam berkas perkara," jelas Leila Qodriya.</p>
<!-- /wp:paragraph -->
<!-- wp:paragraph -->
<p>"Sebagaimana pasal 84 ayat KUHAP sehingga JPU menyatakan menolak," imbuh Leila di hadapan Ketua Majelis Hakim Rachman Rajaguguk beranggotakan Majelis Hakim Hengki Henry dan Luki Rombot.</p>
<!-- /wp:paragraph -->
<!-- wp:paragraph -->
<p>Selain itu, dengan ada atau tidaknya pihak Binomo sebagai tersangka atau terdakwa dalam perkara ini tidak menghapus kesalahan dari Indra Kenz.</p>
<!-- /wp:paragraph -->
<!-- wp:paragraph -->
<p>Sementara, Tomi Detasatria mengatakan bahwa isi eksepsi Indra Kenz tidak berdasar, yakni tidak sesuai untuk penegakan hukum dan tidak sesuai dengan pasal 156 ayat 1 KUHAP.</p>
<!-- /wp:paragraph -->
<!-- wp:paragraph -->
<p>JPU pun berkeyakinan untuk tetap pada subjek dakwaan yang telah dibacakan pada sidang sebelumnya, sehingga pembelaan Indra Kenz ditolak.</p>
<!-- /wp:paragraph -->
<!-- wp:paragraph -->
<p>"Bahwa seluruh materi eksepsi penguasa hukum terdakwa Indra Kenz adalah tidak berdasar. Menyatakan bahwa seluruh eksepsi atau keberatan kuasa hukum terdakwa Indra Kenz dinyatakan ditolak atau setidaknya dinyatakan tidak diterima," jelas Tomi. (fie)</p>
<!-- /wp:paragraph -->
admin@tppinews.comAdministratortppinews.com
Tinggalkan Balasan