tppinews.com, – Ratusan pedagang eks Pasar Lembang, Ciledug, Kota Tangerang, ditenggarai sudah dipindahkan ke lokasi pasar yang menamakan Pasar Barokah.

Namun, legalitas dari keberadaan Pasar Barokah itu sendiri, hingga kini masih tak jelas. Bahkan, diduga bila pasar tersebut belum mengantongi izin resmi dari pihak pemerintah setempat, Jumat (6/10/2017).

“Yang pasti belum ada pengajuan izin (operasional) atas nama Pasar Barokah,” ungkap Robi, Kasie Perijinan pada DPMPTSP Kota Tangerang.

Selain itu, Koperasi Persada Cita Bersama, selaku koperasi pasar, juga tak diakui keberadaannya oleh instansi terkait di Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang.

“Belum masuk ke kita tentang Koperasi Cita Bersama. Artinya koprasi itu bodong alias ilegal,” tegas Syarifudin, Kabid Koperasi Kota Tangerang. Baca juga: Satpol PP Kawal Relokasi Pedagang Pasar Lembang

Sementara itu, Manager Pasar Barokah, H. Dadang juga mengakui bila pihaknya memang tengah memproses izin pasar itu.

“Untuk perizinan resmi mungkin kita akan tempuh tapi dalam persyaratan kayanya tidak memungkinkan karena pasar barokah bukan revitalisasi tapi relokasi,” jelasnya.

Lebih lanjut dia juga menjelaskan bahwa pasar itu, saat ini hanya menjadi solusi sementara untuk menampung para pedagang Pasar Lembang.

“Bangunan dibangun oleh pedagang, ketentuan Permendag Nomor 70 Tahun 2013 syarat  IUPPT kalau tidak salah. Solusi pasar lambang saat ini menyelamatkan kehidupan pedagang dan kedepan perlu pembinaan juga pengetahuan mana ruang dagang dan mana ruang publik sementara ex pasar akan di bangun RTH. Sementara pengelola menampung dl para pedagang,” katanya.

Pemkot Tangerang juga disinyalir, menyerahkan urusan relokasi pedagang Pasar Lembang kepada pihak swasta.

“Itu harus kembali ke pemkot karena awalnya saya tidak tahu sebenarnya apakah pedagang ex pasar lembang itu binaan PD (PD Pasar maksudnya) atau dinas,” pungkasnya. (audi)

Lokasi Penampungan Eks Pasar Lembang Belum Berizinhttp://www.tppinews.com/wp-content/uploads/2017/10/IMG-20171004-WA0025-1024x614.jpghttp://www.tppinews.com/wp-content/uploads/2017/10/IMG-20171004-WA0025-200x200.jpg admin SEPUTAR TANGERANG,,
tppinews.com, - Ratusan pedagang eks Pasar Lembang, Ciledug, Kota Tangerang, ditenggarai sudah dipindahkan ke lokasi pasar yang menamakan Pasar Barokah. Namun, legalitas dari keberadaan Pasar Barokah itu sendiri, hingga kini masih tak jelas. Bahkan, diduga bila pasar tersebut belum mengantongi izin resmi dari pihak pemerintah setempat, Jumat (6/10/2017). 'Yang pasti belum...
<p dir="ltr"><a href="http://tppinews.com"><img class="aligncenter size-medium wp-image-5788" src="http://www.tppinews.com/wp-content/uploads/2017/10/IMG-20171004-WA0025-300x180.jpg" alt="" width="300" height="180" />tppinews.com</a>, - Ratusan pedagang eks Pasar Lembang, Ciledug, Kota Tangerang, ditenggarai sudah dipindahkan ke lokasi pasar yang menamakan Pasar Barokah.</p> <p dir="ltr">Namun, legalitas dari keberadaan Pasar Barokah itu sendiri, hingga kini masih tak jelas. Bahkan, diduga bila pasar tersebut belum mengantongi izin resmi dari pihak pemerintah setempat, Jumat (<a href="calendar:T2:6/10/2017">6/10/2017</a>).</p> <p dir="ltr">"Yang pasti belum ada pengajuan izin (operasional) atas nama Pasar Barokah," ungkap Robi, Kasie Perijinan pada DPMPTSP Kota Tangerang.</p> <p dir="ltr">Selain itu, Koperasi Persada Cita Bersama, selaku koperasi pasar, juga tak diakui keberadaannya oleh instansi terkait di Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang.</p> <p dir="ltr">"Belum masuk ke kita tentang Koperasi Cita Bersama. Artinya koprasi itu bodong alias ilegal," tegas Syarifudin, Kabid Koperasi Kota Tangerang. Baca juga: <a href="http://www.tppinews.com/2017/10/5777/" target="_blank" rel="noopener">Satpol PP Kawal Relokasi Pedagang Pasar Lembang</a></p> <p dir="ltr">Sementara itu, Manager Pasar Barokah, H. Dadang juga mengakui bila pihaknya memang tengah memproses izin pasar itu.</p> <p dir="ltr">"Untuk perizinan resmi mungkin kita akan tempuh tapi dalam persyaratan kayanya tidak memungkinkan karena pasar barokah bukan revitalisasi tapi relokasi," jelasnya.</p> <p dir="ltr">Lebih lanjut dia juga menjelaskan bahwa pasar itu, saat ini hanya menjadi solusi sementara untuk menampung para pedagang Pasar Lembang.</p> <p dir="ltr">"Bangunan dibangun oleh pedagang, ketentuan Permendag Nomor <a href="geo:0,0?q=70 Tahun 2013 syarat& IUPPT kalau">70 Tahun 2013 syarat  IUPPT kalau</a> tidak salah. Solusi pasar lambang saat ini menyelamatkan kehidupan pedagang dan kedepan perlu pembinaan juga pengetahuan mana ruang dagang dan mana ruang publik sementara ex pasar akan di bangun RTH. Sementara pengelola menampung dl para pedagang," katanya.</p> <p dir="ltr">Pemkot Tangerang juga disinyalir, menyerahkan urusan relokasi pedagang Pasar Lembang kepada pihak swasta.</p> <p dir="ltr">"Itu harus kembali ke pemkot karena awalnya saya tidak tahu sebenarnya apakah pedagang ex pasar lembang itu binaan PD (PD Pasar maksudnya) atau dinas," pungkasnya. (audi)</p>